Jakarta - WARA - Wakil Ketua Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos menyayangkan
sikap Pemerintah Kota Bogor yang melarang jemaat GKI Yasmin yang ingin
menunaikan ibadah Natal di gereja mereka yang beralamat di Jalan KH Abdullah
bin Nuh, Kav. 31, Taman Yasmin, Bogor, , 25 Desember 2014 kemarin.
"Keinginan mereka untuk
beribadah Natal di gereja mereka yang sah secara hukum dilarang dan dibubarkan
oleh Satpol Pemkot Bogor atas instruksi Walikota Bima Arya dengan bantuan
kelompok intoleran Forkami," ujar Bonar di Jakarta, Jumat (26/12/2014).
Bonar menilai peristiwa yang terjadi
kemarin semakin memperlihatkan adanya kerja sama antara Pemerintah dengan
kelompok intoleran.
Bukan saja pelanggaran hak beribadah
dan berkumpul jemaat GKI Yasmin, Bonar juga menilai adanya pembangkangan hukum
Walikota Bogor, Bima Arya, terhadap keputusan MA dan rekomendasi Ombudsman RI.
Bonar mengungkapkan, sikap Bima Arya
meneruskan sikap wali kota sebelumnya, bahkan lebih buruk, karena berusaha
mengeksploitasi konflik internal untuk dijadikan argumen pembenaran penutupan
GKI Yasmin dan menyembunyikan ketertundukannya pada kelompok intoleran semacam
Forkami.
"Pernyataan Bima Arya pada masa
lalu bahwa dia akan setia pada konstitusi dan taat hukum patut dipertanyakan.
Secara pribadi dia bertanggungjawab atas terjadinya peristiwa pembubaran ibadah
natal GKI Yasmin," kata Bonar.
Seperti diberitakan sebelumnya,
terjadi kericuhan antara puluhan jemaat dengan petugas Satpol PP Bogor yang
hendak membubarkan jemaat dari lokasi. Keributan tersebut berlangsung ketika
jemaat GKI Yasmin menggelar prosesi doa di hari Natal, 25 Desember 2014.
Bima Arya pun sebelumnya telah
menyampaikan pernyataannya bahwa tidak ada kegiatan di GKI Yasmin pada saat
perayaan Natal.
"Meski diperkirakan tidak ada
aktivitas, kami akan tetap memantau bangunan GKI Yasmin tersebut," kata
Bima, Selasa (23/12/2014) lalu. (Tribun)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar