Banda Aceh - WARA
- Pemerintah Kota Banda Aceh mengeluarkan seruan agar masyarakat nonmuslim di
ibu kota Provinsi Aceh tidak menggelar perayaan Tahun Baru 2015, termasuk
perayaan yang dibungkus dengan zikir, pengajian, atau kegiatan keagamaan lain.
Seruan bersama larangan perayaan
pergantian Tahun Baru Masehi tersebut ditandatangani Forum Komunikasi Pimpinan
Daerah (Forkopimda) Banda Aceh dan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota
Banda Aceh.
Kepala Bagian Keistimewaan
Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh, Zahrul Fajri, Kamis (27/11), mengatakan
bahwa seruan disampaikan kepada penduduk Kota Banda Aceh dalam rangka penerapan
syariat Islam. Pemkot Banda Aceh menilai, perayaan pergantian Tahun Baru Masehi
bertentangan dengan Islam dan budaya muslim.
“Kebijakan larangan perayaan
pergantian Tahun Baru Masehi tersebut dikeluarkan karena perayaan Tahun Baru
Masehi bukan budaya Islam. Bahkan perayaan yang dibungkus dengan kegiatan
keagamaan juga dilarang,” ucap Zahrul.
Menurutnya, Islam memiliki kalender
sendiri, yaitu Hijriah, jika masyarakat ingin merayakan pergantian tahun.
Karena itu, rayakan saja pergantian tahun Hijriah.
“Sementara itu, untuk warga
nonmuslim yang tinggal di Banda Aceh, mereka diminta menghormati kearifan lokal
masyarakat Aceh, seperti tidak melaksanakan kegiatan hura-hura pada perayaan
Tahun Baru Masehi,” tutur Zahrul.
Saat pergantian tahun 2012 ke 2013,
Pemkot Banda Aceh juga melarang kegiatan tahun baru. Bahkan warga yang
merayakan tahun baru, seperti membakar mercon atau petasan dan kembang api,
ditangkap oleh polisi syariah atau Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh.
"Kami tegaskan kepada para orang
tua agar tidak membiarkan anaknya berkeliaran di malam Tahun Baru untuk
memeriahkan penyambutan pergantian tahun Masehi," ujar Illiza Sa'aduddin
Djamal Illiza yang saat itu masih menjabat Wakil Wali Kota Banda Aceh.
Tidak hanya itu, Pemkot Banda Aceh
melarang hotel, warung kopi, dan kafe menyuguhkan hiburan yang memeriahkan
Tahun Baru dalam bentuk apa pun. “Namun bagi warga yang nonmuslim, tidak
dilarang merayakannya. Kami hanya berharap ada pemberitahuan terdahulu kepada
pihak terkait,” kata Illiza.
Ia juga meminta warga nonmuslim yang
merayakan penyambutan Tahun Baru tidak mengajak atau mengundang masyarakat
muslim. Ini karena islam melarang perayaan Tahun Baru Masehi. “Jadi, yang
penting warga yang nonmuslim tidak mengajak dan memengaruhi muslim di
sekitarnya. Hal yang kita jaga adalah akidah umat muslim, jangan sampai
terpengaruh atau menjadi rusak karena berkaitan dengan ajaran Islam yang tidak
membenarkan muslim untuk merayakan atau menyelebrasikan malam Tahun Baru,"
tutur Illiza.
Plinplan
Sejumlah warga Banda Aceh menyambut seruan itu dengan geli. Mereka menertawakan larangan dan pengharaman penyambutan Tahun Baru Masehi yang dinilai sangat bertolak belakang dengan yang dilakukan berbagai pihak di Aceh.
Sejumlah warga Banda Aceh menyambut seruan itu dengan geli. Mereka menertawakan larangan dan pengharaman penyambutan Tahun Baru Masehi yang dinilai sangat bertolak belakang dengan yang dilakukan berbagai pihak di Aceh.
Munawir, seorang warga Banda Aceh
menyebutkan, MPU dan Pemkot Banda Aceh melarang penyambutan malam Tahun Baru
Masehi dengan alasan, perayaan tersebut untuk memuja Dewa Yunani Kuno. Tapi,
selama ini pemerintah Banda Aceh dan MPU Banda Aceh masih memakai kalender
Masehi sebagai acuan.
“Penyambutan pergantian Tahun Baru
Masehi dilarang, tapi MPU Banda Aceh dan Pemkot Banda Aceh, selama ini masih
memakai kalender Masehi sebagai acuan bekerja atau untuk lainnya. Ini kan sangat
bertolak belakang,” ucap Munawir sambil tertawa.
Seharusnya, ia menambahkan, jika
pemerintah Banda Aceh dan MPU melarang dan mengharamkan penyambutan Tahun Baru
Masehi, mereka tidak lagi memakai kalender Masehi dan menggantinya dengan
kalender Hijriah. “Kan aneh, penyambutan Tahun Baru Masehi dilarang,
tapi mereka tetap memakai kalender masehim bukan kalender Islam atau Hijriah.
Ini kan sama saja bohong,” seru Munawir. (SINAR HARAPAN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar