Sabtu, 20 Desember 2014

Gaji Lurah Rp 25 Juta Picu Kecemburuan


Sejumlah calon camat dan lurah mendengarkan paparan hasil seleksi lelang jabatan di Balai Agung, Jakarta

Jakarta - WARA - Rencana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk menaikkan penghasilan lurah hingga Rp25 juta per bulan bisa memicu kecemburuan di kalangan pekerja lingkungan Pemprov DKI.

"Gaji saya saja cuma Rp2,4 juta, apa enggak kegedean kalau lurah digaji segitu?" kata Saroah (43), tukang sapu di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Jumat 19 Desember 2014.

Kepada VIVAnews, Saroah mengatakan gaji lurah sebesar itu sungguh tidak adil jika dibandingkan dengan gaji tukang sapu yang berrisiko tinggi, kapan pun bisa tertabrak kendaraan yang lewat.

Rencana meningkatan penghasilan lurah hingga Rp25 juta per bulan, Ahok mengatakan agar lurah di Jakarta terbebas dari praktik pungutan liar. "Jadi penghasilan totalnya kira-kira sebesar itu. Tapi dia enggak boleh nilep, enggak boleh pungli," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jum'at, 19 Desember 2014.

Ahok menilai selama ini kesejahteraan lurah terabaikan. Padahal menurut dia, lurah diwajibkan agar benar-benar mampu mengerjakan tugas pokok dan fungsinya secara benar, yaitu mengurusi warganya dari lahir sampai meninggal.

Tapi karena penghasilan dengan tugas yang diemban tidak seimbang, lurah kerap menjadikan alasan ini untuk mengutip pungutan liar dari pengurusan dokumen kependudukan. (VIVAnews)

Menuju Pemerintahan Jokowi Rasa Megawati



Jakarta - WARA - Pemerintah mengisyaratkan bakal menerapkan subsidi tetap untuk bahan bakar minyak mulai Januari mendatang. Dengan menetapkan besaran tertentu untuk setiap liter BBM membuat anggaran subsidi pemerintah aman dari gejolak harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah.

"Kami sudah sepakat untuk terapkan subsidi tetap yang akan dikeluarkan pada Januari 2015," kata Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro, Jakarta, kemarin.

Uniknya, kebijakan serupa pernah ada di era pemerintahan Megawati Soekarnoputri. Sosok pemimpin partai kini menjadi panutan Presiden Joko Widodo.

Kala itu, harga BBM subsidi memiliki batas atas dan bawah. Harga BBM subsidi eceran di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) disesuaikan dengan laju harga minyak global. Setiap awal bulan, Pertamina menetapkan harga BBM subsidi eceran berlaku.

Sepanjang memerintah, Megawati dua kali mengubah batas atas dan bawah harga BBM subsidi. Yakni pada 17 Januari 2002 dan 17 Januari 2003.

Jika terwujud, sebenarnya tidak hanya kebijakan itu yang mengidentikkan pemerintahan Jokowi dengan Megawati. Sayang, kebijakan satu ini lebih banyak mendatangkan cacian alih-alih pujian.

Yaitu, rencana penjualan gedung Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ini diembuskan sendiri oleh sang menteri, Rini Soemarno.

Dengan menjual gedung aset negara, menteri perindustrian dan perdagangan era Megawati itu berharap bisa meringankan beban anggaran negara.

Walau penjualan ini masih sebatas niatan, namun sudah keburu mengembalikan kesadaran sebagian orang akan kegemaran pemerintahan Megawati obral aset negara. Semisal, Indosat dilego ke Singapura, dan gas tangguh dijual murah ke China.

Terlepas dari itu, menarik ditunggu kebijakan apa lagi bisa semakin mengidentikkan Jokowi dengan Megawati. Sehingga, kita bisa bilang 'pemerintahan Jokowi rasa Megawati. (Merdeka.com)

Rumah Sakit Tanpa Kasir, Mimpikah?



Jakarta - Bagi sebagian besar orang miskin, Rumah Sakit (RS) masih dicap sebagai tempat yang tak ramah. Sudah banyak kisah getir terdengar kala pasien miskin ditolak mentah-mentah oleh RS dengan beribu alasan. Tak jarang, para kaum papa harus loncat dari satu RS ke RS lain hanya untuk mendapatkan penangan medis.
Bahkan, ketika hendak ditangani, si miskin masih juga ditagih uang muka pengobatan. Saking sulitnya mendapatkan pelayanan kesehatan, kalimat satire "orang miskin dilarang sakit" sempat menggema. Jika bagi orang kaya kesehatan mahal harganya, warga miskin beranggapan kesehatan sama mahal dengan harganya.

Namun, secercah harapan muncul kala pemerintah membuat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk kesehatan sejak 1 Januari 2014. Program besutan mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono itu menjamin pelayanan kesahatan bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk kaum miskin.

Bagai oase, kehadiran BPJS dipercaya akan membawa berkah bagi masyarakat kalangan bawah. Pasalnya, mereka hanya cukup menggunakan kartu BPJS setiap kali berobat dengan syarat membayar iuran per bulannya.

Selesaikah masalah? Ternyata tidak. Persoalan baru justru muncul kala pihak RS menuding BPJS kerap terlambat dalam mencairkan dana pengganti. Akibatnya, lagi-lagi pasien miskin yang kena getahnya. Mereka harus mengelus dada karena ditolak berobat menggunakan kartu BPJS. Atau kalau pun ditangani, pihak RS terkesan ogah-ogahan.

Ya, dunia kesehatan Indonesia memang masih jauh dari keberpihakan terhadap masyarakat tidak mampu. Akan tetapi, ditengah karut-marut birokrasi kesehatan, ternyata masih ada RS yang membuka pintunya lebar-lebar untuk pasien pengguna kartu BPJS.

RS Ibu dan Anak (RSIA) Ibnu Sina merupakan satu dari sedikit RS yang selalu menerima pasien BPJS. Meskipun memiliki kapasitas terbatas, RS yang terletak di Jl. Nurdin 1 No. 3, Grogol Pertamburan, Jakarta Barat (Jakbar) itu tak pernah menolak pasien pengguna kartu BPJS.

Harianti (30) mengaku pindah ke RSIA Ibnu Sina dari RS sebelumnya setelah tahu bisa memeriksa kandungannya secara gratis. Hanya berbekal kartu BPJS, warga Tambora, Jakbar itu pun bisa melakukan USG beserta obatnya tanpa dikenakan biaya.

"Saya dapat informasi dari Ibu-ibu PKK kalau di sini bisa cek kandungan gratis. Padahal, USG lumayan mahal harganya. Saya pakai kartu BPJS dan mereka nggak pernah nolak," ucapnya.

Hal senada diungkapkan Masmi (35) yang mengaku sangat terbantu dengan kartu BPJS setiap kali berobat. Begitu juga dengan Dwi Herlina (28) yang mengobati bisulnya tanpa dipungut biaya setelah menunjukan kartu BPJS.

Direktur RSIA Ibnu Sina Wahyu Prabowo mengatakan pihaknya berkomitmen untuk tak pernah "melempar" pasien BPJS. Sejak bekerjasama pada Agustus lalu, ia mengakui tak pernah menemui kendala dalam pencairan dana pengganti yang mencapai sekitar Rp200 juta per bulannya.

"Yang bermasalah biasanya manajeman RS-nya. Selama ini kami tak pernah bermasalah dengan klaim. Kalau data-data (pasien) lengkap, satu hari juga sudah bisa cair," kata Wahyu.

Ia mengatakan pihaknya menerima sekitar 3.000 pasien per bulan dengan kapasitas 30 tempat tidur. Meskipun tergolong RS kecil, pihaknya enggan rendah diri. Mereka justru tengah menggodok program RS tanpa kasir yang direncanakan bakal diluncurkan pada dua bulan ke depan.

"Meskipun kami RS dengan kapasitas terbatas, tapi kami ingin berbuat lebih. Kami coba berikan sebuah inovasi. Kami tengah merancang RS tanpa kasir sehingga full hanya menggunakan BPJS. Kalau RS lain pasien belum punya BPJS disuruh urus dulu, di sini justru akan kami BPJS-kan," tandasnya.

Patut ditunggu inovasi yang dilakukan RSIA Ibnu Sina. Jika RS tanpa kasir benar-benar terwujud, hal ini bagaikan mimpi menjadi kenyataan bagi warga kurang mampu. Malahan, gebrakan tersebut sudah sepatutnya menjadi cerminan sekaligus cambuk bagi RS yang kerap menolak pasien BPJS. (SP)

Rahmat Yasin Diberhentikan Terhormat, Rezim Hukum Jokowi Dikecam


Rahmat Yasin ditahan KPK.

Jakarta - WARA - Sesuai SK Mendagri Cahyo Kumolo dengan Nomor 131.32.4652 tahun 2014 tanggal 25 November 2014, memutuskan pemberhentian dengan hormat terpidana korupsi Rahmat Yasin (RY). Mantan Bupati Bogor itu divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Bandung, dengan hukuman 5,6 tahun penjara.

Namun, keputusan Mendagri itu langsung dikecam sejumlah pihak salah satunya dari seorang pengamat politik anggaran, Uchok Skydafi.

Kenyataan itu menurut Uchok, sangat ironis dan menimbulkan kontroversi karena bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat dan menjadi preseden buruk bagi upaya pemberantasan korpsi di Indonesia, terutama di bawah rezim Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Pemberantasan korupsi dalam pemerintahan Jokowi-JK ini semakin buruk. Baru kali ini pemerintah memberhentikan secara hormat mantan pejabat yang telah terbukti korupsi. Ada apa dengan Mendagri yang memberhentikan Rahmat Yasin dengan hormat?" katanya di Jakarta, Kamis (18/12).

Uchok menilai SK Mendagri itu tidak mengindahkan dasar hukum yang berlaku. Bahkan dirinya mencurigai ada praktik persekongkolan dalam proses penerbitan SK Mendagri tersebut.

"Sebab jelas aturannya di dalam UU No 32/2004 maupun UU 23/2014 tentang Pemda maupun Perppu No1/2014 tentang Pilkada, yang intinya bahwa Kepala Daerah yang ditetapkan sebagai terdakwa tindak pidana korupsi diberhentikan sementara dari jabatan oleh Mendagri. Selanjutnya diberhentikan secara definitif jika terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht)," paparnya.

Senada dengan Ucok, penggiat anti korupsi dari LBH-UIK Bogor, Achmad Hidayat menegaskan bahwa SK Mendagri tersebut direkayasa dan bertentangan dengan hukum serta rasa keadilan masyarakat. Ia menegaskan akan menggugat Mendagri untuk membatalkan SK tersebut. Bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa saja menelusuri surat yang dikeluarkan Mendagri tersebut.

"Ini sangat memukul masyarakat Bogor di tengah maraknya pemberantasan korupsi dan ketegasan terhadap koruptor, justru Kemendagri mengeluarkan keputusan pemberhentian dengan hormat terhadap koruptor," katanya.

Ia menambahkan, jika diberhentikan secara hormat RY akan tetap mendapatkan fasilitas seperti dana pensiun dan lain-lain. Achmad menilai terdapat intervensi yang kuat kepada Kemendagri dalam mengambil keputusan dan mengeluarkan SK tersebut.

"Ini sangat berbeda perlakuannya terhadap Gubernur Banten dan Gubernur Riau. Apakah kekuatan politik ataukah kekuatan materi yang mengendalikannya. Ini sungguh mencoreng citra Jokowi karena blunder keputusan terkait koruptor," pungkasnya. (Merdeka.com)