Kamis, 22 Januari 2015

Cara Komjen Budi 'Angkat Senjata' Lawan KPK



Jakarta - WARA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Dugaan korupsi ini dia lakukan saat dirinya menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Mabes Polri 2003-2006.

Budi pun disangkakan empat pasal sekaligus. Yakni Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi.

Dia sudah membantah. Dia yakin semua harta yang dia miliki sudah diklarifikasi dan tidak ada yang tak bisa dipertanggungjawabkan.

"Sudah dijelaskan ke LHKPN, tidak ada yang ditutup-tutupi, semua transparan," kata Komjen Budi Gunawan.

Penetapan status tersangka ini bersamaan dengan pencalonan dirinya sebagai calon tunggal Kapolri yang diajukan Presiden Jokowi. Kini pencalonan dirinya menggantung, disetujui DPR tapi tak ditindaklanjuti Presiden  Jokowi karena masih menunggu proses hukum yang berjalan.

Tak tinggal diam, Komjen Budi Gunawan melakukan perlawanan pada
KPK yang dia anggap semena-mena menetapkan sebagai tersangka. Berikut aksi Komjen Budi melawan KPK:

Mabes Polri praperadilan-kan KPK

Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) telah melakukan gugatan praperadilan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu ditengarai oleh status tersangka Komjen Budi Gunawan oleh lembaga antirasuah tersebut.

Kepala Divisi Hukum Polri, Irjen Moechgiarto membenarkan tentang gugatan praperadilan itu. Namun, dia enggan memaparkan isi dari materi gugatan.

Gugatan praperadilan itu sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/1). "Praperadilan sudah kami ajukan ke PN Jaksel, Senin kemarin," kata Moechgiarto yang ditunjuk sebagai Ketua Tim Hukum kasus Budi Gunawan.

Ditambahkan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Ronny Franky Sompie, gugatan praperadilan itu terkait penetapan status tersangka kasus rekening gendut kepada Komjen Budi Gunawan.

Menurut Ronny, gugatan yang dilayangkan pihaknya merupakan hak yang mendasar. Namun, saat ditanya isi gugatan dia menjawab dengan diplomatis.

"Nanti semua terbuka di pengadilan," kata Ronny di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (20/1).

Lebih lanjut, Ronny mengatakan tim yang melakukan gugatan tidak hanya dari pihak internal Polri saja. Tapi karena adanya masukan dari ahli hukum.

"Itu jadi dasar untuk mengajukan praperadilan. Pembelaan terhadap anggota Polri kita lakukan sesuai dengan jalur hukum yang ada," ujarnya.

Laporkan pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto ke Kejagung

Selain melakukan gugatan praperadilan, Komjen Budi Gunawan melalui kuasa hukumnya juga melaporkan dua pimpinan KPK yang menandatangani penetapan tersangka itu. Laporan akan disampaikan ke Kejaksaan Agung pagi ini.

"Kita melaporkan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto ke Kejaksaan Agung. Saya sudah mendapat surat kuasa yang ditandatangani Pak Budi Gunawan," kata pengacara Budi Gunawan, Razman Arif Nasution ketika dihubungi merdeka.com.

Dia menambahkan, kedua pimpinan KPK itu telah melanggar prosedur dalam penetapan tersangka terhadap kliennya. "Dalam UU KPK, pimpinan KPK itu 5 orang, ini yang menandatangani hanya dua orang. Penegakan hukum harus berlangsung dengan prosedural, dalam pemberantasan korupsi diperlukan semangat tapi diperlukan pendekatan yuridis dan formal, kalau itu dilanggar ini cacat hukum," pungkas Razman.

KPK santai semua perlawanan Komjen Budi

KPK santai menanggapi perlawanan Komjen Budi. Wakil Ketua KPK, Zulkarnain, mengaku tidak memahami alasan Budi mengambil langkah mengadukan pimpinan KPK ke Kejagung.

Sebab, dia menyatakan penetapan status tersangka kepada Komjen Budi sudah melalui tahapan diatur dalam hukum acara.

"Saya tidak mengerti. Artinya ya kita lihat saja lah," kata Zulkarnain.

Dia menambahkan, upaya Komjen Budi mengajukan gugatan praperadilan atas status hukumnya salah kaprah. Apalagi, katanya, proses praperadilan memang sesuai hukum acara dan lazim dilakukan.

"Praperadilan itu untuk salah tangkap atau salah tahan. Kalau proses penyidikan itu kan di proses hukum. Lantas kepada tersangka diberikan hak untuk didampingi penasihat hukum kalau misalnya di dalam penyidikan ada salah tangkap, salah tahan, itulah praperadilan namanya," kata Zulkarnain.

Sementara itu Ketua KPK Abraham Samad menguatkan pernyataan Zulkarnain. Menurut dia, penyidik dan pimpinan tidak melanggar apapun dalam menetapkan status hukum Komjen Budi.

"Semua telah sesuai prosedur hukum dan SOP (standar operasi prosedur) di KPK, dan tidak ada yang dilanggar," tulis Samad melalui pesan singkat.

Kejagung telaah laporan kubu Komjen Budi

Kejaksaan Agung telah menerima laporan Komjen Pol Budi Gunawan atas dua pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Laporkan itu disampaikan oleh kuasa hukum Komjen Budi, Eggy Sudjana dan Razman Arif Nasution.

Kejagung akan menelaah laporan dugaan kriminalisasi terhadap Komjen Budi.

"Sudah kami terima dan akan kami tindaklanjuti dan telaah apakah memang tupoksi Jampidsus atau tidak," kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Suyadi.

Suyadi mengatakan waktu pemeriksaan laporan tersebut 14 hari terhitung sejak pengaduan itu dilayangkan pada pihaknya. Sementara untuk isi materi laporan tersebut pihaknya belum bisa menerangkannya kepada publik.

"Paling lambat dalam 14 hari ini laporan akan kami tindak lanjuti dan akan sampaikan ke Pak Eggy," kata dia. (Merdeka.com)

Berani Rombak Birokrasi, Ahok Dipuji Bang Yos



Sutiyoso
Jakarta - WARA - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso memuji keberanian Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam mereformasi birokrasi di Pemprov DKI.

"Reformasi birokrasi itu bagus. Itu baru yang namanya efisiensi. Belum pernah lho ada perombakan pejabat sampai jumlahnya ribuan begitu," ujar pria yang biasa disapa Bang Yos ini di Balai Kota Jakarta, Kamis, 22 Januari 2015.

Sutiyoso mengklaim, keberanian Ahok mengambil langkah reformasi birokrasi karena mantan Bupati Belitung Timur itu pernah bekerja bersamanya saat ia masih menjadi Gubernur DKI. Ahok memang pernah menjadi salah satu staf ahli Sutiyoso selama satu tahun.

"Namanya juga anak didik Bang Yos, pasti pemberani," ujarnya membanggakan diri.

Sebelumnya, Sutiyoso menemui Ahok di Balai Kota DKI Jakarta. Mantan Gubernur DKI Jakarta periode 1997 - 2007 itu berdalih kebetulan melintas di Jalan Medan Merdeka Selatan dalam perjalanannya menuju kantor ORARI di Jalan Suryo Pranoto, Gambir, Jakarta Pusat.

"Ini murni mampir, saya ada urusan ke kantor ORARI. Tadi kita ngopi-ngopi saja di dalam sebentar."  (Viva)

Berkas Kasus Obor Rakyat Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat


Darmawan Sepriyosa

Jakarta - WARA - Berkas kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik Tabloid Obor Rakyat atas nama tersangka Setiyardi Budiono (43) dan H Darmawan Sepriyosa (44) dinyatakan tuntas.‎
 
Bareskrim Mabes Polri melakukan pelimpahan tahap dua, yakni tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Jadi, setelah dinyatakan P21 (lengkap), maka secara resmi kasus Obor Rakyat dilimpahkan dari penyidik ke penuntut umum di Kejari Pusat," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana, Rabu (21/1).

Dijelaskan, dihitung mulai hari ini, tanggung jawab proses hukum sudah berada di tangan Penuntut Umum. Kejari Jakpus kini sudah menyiapkan tujuh JPU menangai perkara ini nanti di persidangan.

JPU akan menyusun surat dakwaan berdasarkan perkara yang disangkakan kepada dua tersangka. Biasanya dalam sepekan perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri.

Dua tersangka nantinya dijerat pasal atau dakwaan primer pasal 311 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan subsider pasal 310 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Namun demikian, dijelaskan Tony, dua tersangka kasus obor rakyat tidak ditahan. Alasannya, jika dilihat dari pasal yang disangkakan atau yang akan didakwakan, keduanya tidak bisa dikenakan penahanan.
"Menurut pasal 21 KUHAP tidak memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan," ujarnya. (SP)

KPK Isyaratkan Jemput Paksa Saksi Budi Gunawan


Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto

Jakarta - WARA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan akan menempuh langkah tegas dengan menjemput paksa sejumlah saksi dalam proses penyidikan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait jabatan Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri yang menjerat Kapolri terpilih, Komjen Pol Budi Gunawan. Penjemputan paksa ini dilakukan jika para saksi tiga kali mangkir dari panggilan penyidik KPK untuk diperiksa tanpa keterangan yang jelas.
 
"Sesuai dengan prosedur hukum acara. Sesuai hukum acara ada mekanisme prosedural," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/1).
Meski demikian, kata Bambang, hingga kini pihaknya belum menempuh upaya tersebut. Bambang mengatakan, pihaknya masih optimis para saksi yang sebagian besar merupakan anggota Korps Bhayangkara akan memenuhi panggilan penyidik KPK.

"Sampai hari ini, belum ada opsi panggil paksa. Dalam kapasitas KPK, maka semua orang yang dipanggil apalagi penegak hukum pasti tahu tugas dan kewajibannya. Mudah-mudahan akan hadir karena mereka adalah pengeak hukum," ungkap Bambang.

Pada Selasa (20/1), KPK telah mengagendakan pemeriksana terhadap sejumlah saksi, yakni Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol Andayono, Wakapolres Jombang, Kompol Sumardji serta satu orang purnawirawan Polisi, Brigadir Jenderal (Purn) Heru Purwanto. Selain Andayono yang beralasan harus kembali ke Balikpapan, karena ada peristiwa kapal tenggelam, dua saksi lainnya, tidak memberikan keterangan mengenai ketidakhadirannya tersebut. Hanya Andayono yang menyertakan keterangan tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.

Pada hari sebelumnya, KPK juga memanggil tiga orang saksi yakni mantan Widyaiswara Utama atau Pengajar Utama di Sekolah Staf dan Pimpinan Polri (Sespim Polri) Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol), Irjen Pol (Purn) Syahtria Sitepu, Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse dan Kriminal (Dirtipidum Bareskrim) Polri, Brigjen Pol Herry Prastowo dan Dosen Utama Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Lembaga Pendidikan Polri (STIK Lemdikpol), Komisaris Besar (Kombes) Ibnu Isticha dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi, Senin (19/1). Namun, dari tiga nama tersebut, hanya Syahtria yang memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.

Berdasar surat tugas yang dilayangkan kepada penyidik KPK, Herry mengaku saat ini sedang menjalankan tugas di luar negeri. Sementara Ibnu Isticha hingga malam hari tidak memberikan keterangan apapun terkait ketidakhadirannya. Atas ketidakhadiran sejumlah saksi itu, Bambang menyatakan, pihaknya segera melayangkan surat panggilan kedua kepada para saksi yang sebelumnya mangkir. Dikatakan, surat panggilan terhadap para saksi dilayangkan dengan tembusan Presiden dan Menkopolhukam.

"Berikan tembusan ke presiden dan menkopolhukam bahwa dua kali panggilan tidak hadir sehingga semua pihak memberi perhatian secara tuntas," tegasnya.

Budi Gunawan merupakan calon tunggal Kapolri yang diusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Meski mendapat kritik karena diduga menjadi salah satu petinggi Polri yang memiliki rekening gendut, pencalonan Budi Gunawan tetap diusulkan Jokowi ke DPR.

Namun, sehari menjelang fit and proper test, atau pada Selasa (13/1), KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait transaksi mencurigakan atau transaksi tidak wajar saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di Kepolisian RI.

Mantan Kapolda Bali itu disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11 atau Pasal 12 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.

Atas penetapan status itu, Jokowi mengumumkan untuk menunda pelantikan Budi Gunawan sebagai Kapolri meski telah mendapat persetujuan DPR. Jokowi menunjuk Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti untuk melaksanakan tugas Kapolri sementara menggantikan Jenderal Sutarman yang diberhentikan dengan hormat. (SP)

Kebal Minyak Panas, Waniat Indonesia Ini Bikin Netizen Sejagat Melongo


Wanita berbahasa Jawa pakai daster ini menggoreng dengan tangan kosong dan bikin netizen sejagat bengon. emirates247.com

WARA - Wanita asal Indonesia jadi perbincangan jagat dunia maya terutama di wilayah Timur Tengah dan Eropa, sebab aksinya luar biasa. Dia menggoreng dan membolak balik gorengan dengan tangan kosong tanpa merasa kepanasan.

Situs LiveLeak pertama kali mengunggah dan sudah dilihat 1.274.331 kali sejak dua hari lalu. Rekaman itu kini tersebar di situs berbagi Video Youtube. Pelbagai media dunia memuat berita soal wanita tersebut seperti situs emirates247.com hingga surat kabar Mirror, Kamis (22/1)

Memakai daster dengan wajah terlihat santai, dalam rekaman wanita itu nampak digunakan bahasa Indonesia. Banyak pengunjung LiveLeak melongo dan berkomentar sungguh menakjubkan dan luar biasa kala sang ibu membalik gorengan tempe mendoan dengan tangannya. Sang ibu tak terlihat kepanasan, malah mesem-mesem. (Mdk)