Sabtu, 27 Desember 2014

Satu Keluarga Asal Makassar Jual Rumah Untuk Bergabung Dengan ISIS


Tiga orang (duduk) menjalani pemeriksaan di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (27/12/2014). Ketiganya bagian dari tujuh orang yang ditangkap polisi di Bandara Soekarno-Hatta dan Cibubur karena diduga hendak ke Suriah untuk bergabung dengan organisasi ISIS. 

Jakarta – WARA - Tiga dari enam orang warga Bulukumba, Makassar yang diamankan Polda Metro Jaya saat akan berangkat ke Suriah bergabung dengan Islamic State Of Iraq and Syiria (ISIS) di Bandara Soekarno Hatta merupaka satu keluarga yang terdiri dari bapak, ibu, dan anak.

Satu keluarga tersebut sebelum berangkat ke Jakarta terlebih dahulu menjual rumahnya di Makassar.

Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan menjelaskan bahwa keluarga yang akan berangkat ke Suriah tersebut mengaku tidak akan kembali ke tanah air.

"Dia jual rumah, jadi salah satu kepala keluarga, bapak istri sama anak itu, rumahnya di sana (Makassar) sudah dijual," kata Herry di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (27/12/2014).

Hal tersebut tampak dari buku tabungan yang disita pihaknya ada dana sekar 9000 USD masuk ke rekening yang bersangkutan.

"Itu hasil jual rumah," ucapnya.

Saat berangkat pun mereka tidak seperti orang yang akan berpergian ke luar negeri pada umumnya yang membawa barang-barang dalam jumlah banyak dan membawa koper.

"Mereka hanya membawa pakaian di badan kemudian tas rasel. Hanya itu saja, kemudian mereka betul hijrah nggak akan kembali lagi bersama keluarganya," ungkapnya.

Sebelumnya kepolisian mendapatkan informasi akan ada orang-orang yang akan berangkat ke Suriah dari intelejen.

Kemudian tim Jatanras Polda Metro Jaya pun bergerak menelusurinya sampai akhirnya mengerucut terhadap enam orang yang sudah berada di Bandara Soekarno Hatta.

Abd Jbr (38), Ahm Abd (17), Rtn Prt (38), Mhm Ash (48), Ash Jml (19), dan Nbl Ayp (10) sebelumnya berangkat dari Makassar ke Jakarta pada 23 November 2014 dan ditampung di sebuah rumah yang berada di kawasan Cibubur.

Kemudian Jumat (26/12/2014) keenamnya berangkat ke Bandara Soekarno Hatta (Soeta) dan tiba pukul 23.00 WIB. Lalu pukul 02.00 WIB, Sabtu (27/12/2014) keenamnya diamankan tim kepolisian dibantu pihak imigrasi.

Saat diamankan keenamnya sudah melewati pemeriksaan Imigrasi dan sedang menunggu keberangkatan pesawat pukul 04.00 WIB.

Hasil pengembangan akhirnya kepolisian menangkap donaturnya berinisial MA alias AA di Cibubur, Sabtu (27/12/2014) pukul 09.00 WIB. (Tribunnews)

Buku Bubarkan Densus Disita dari Rumah Donatur Warga Makassar Gabung ISIS


Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Gabungan Penanggulangan Teror (Gultor) melakukan simulasi pembebasan sandera dan melumpuhkan kelompok teroris yang tergabung dalam Islamic State of Iraq and Suriah (ISIS) di Indonesia pimpinan Sierra Militan, di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, Jumat (5/12/2014). Simulasi ini dalam rangka latihan Gultor Tri Matra IX tahun 2014 yang diikuti 627 personel bertujuan untuk mewujudkan peningkatan kemampuan pasukan khusus TNI dalam latihan menghadapi tugas-tugas operasi yang bersifat khusus seperti penanggulangan teror. PUSPEN TNI

Jakarta – WARA -- Dari kediaman AM alias AA yang dijadikan tempat penampungan enam warga Makassar yang akan berangkat ke Suriah bergabung dengan Islamic State of Iraq and Syiria ISIS ditemukan buku berjudul 'Mengapa dan Bagaimana Densus 88 Harus Dibubarkan'.


Tidak hanya itu, buku berjudul 'Kejahatan-Kejahatan Densus 88 Mengahadapi Islam dan Umatnya' pun disita dalam penggeledahan yang dilakukan Sub Direkterot Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya.

Buku bertema jihad, Kartu Keluarga, KTP, paspor, dompet, buku tabungan, korek api berbentuk pistol revolver, dan senjata tajam pun turut diamankan.

"Ini pemantik korek api seperti revolver. Ini mainan, AM yang pegang," kata Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan di Mapolda Metro Jaya saat menggelar barang bukti, Sabtu (27/11/2014).

Sementara Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan pihaknya pun menyita handphone dan buku tabungan milik AM.

"Kita dapatkan juga buku-buku yang berkaitan dengan buku agama, termasuk ada juga buku Densus, kemudian buku muslimah berjihad dan lain-lain. Juga termasuk buku densus kenapa Densus harus dibubarkan?," ungkapnya.

Saat ini kepolisian masih terus mendalami kemungkinan adanya sponsor yang lebih besar lagi terkait akan berangkatnya enam warga Makassar ke Suriah bergabung dengan ISIS.

"Kita sedang dalami apakah ada kelompok lain, organisasi lain yang menjadi sponsor lebih besar lagi, ini masih dalam pemeriksaan termasuk yang baru saja ditangkap inisial AM yang masih dalam pemeriksaan karena baru ditangkap tadi pagi pukul 09.00 WIB," ungkapnya.

Sebelumnya kepolisian mendapatkan informasi akan ada orang-orang yang akan berangkat ke Suriah dari intelejen. Kemudian tim Jatanras Polda Metro Jaya pun bergerak menelusurinya sampai akhirnya mengerucut terhadap enam orang yang sudah berada di Bandara Soekarno Hatta.

Abd Jbr (38), Ahm Abd (17), Rtn (38), Mhm Ash (48), Ash Jml (19), dan Nbl Ayp (10) sebelumnya berangkat dari Makassar ke Jakarta pada 23 November 2014 dan ditampung di sebuah rumah yang berada di kawasan Cibubur.

Kemudian Jumat (26/12/2014) keenamnya berangkat ke Bandara Soekarno Hatta (Soeta) dan tiba pukul 23.00 WIB. Lalu pukul 02.00 WIB, Sabtu (27/12/2014) keenamnya diamankan tim kepolisian dibantu pihak imigrasi.

Saat diamankan keenamnya sudah melewati pemeriksaan Imigrasi dan sedang menunggu keberangkatan pesawat pukul 04.00 WIB.

Hasil pengembangan akhirnya kepolisian menangkap donaturnya berinisial AM alias AA di Cibubur, Sabtu (27/12/2014) pukul 09.00 WIB. (Tribunnews)

Pengakuan 6 WNI Simpatisan ISIS yang Hendak ke Suriah


Jakarta – WARA  - Tim kepolisian dari Sub Dit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melakukan interogasi kepada 6 Warga Negara Indonesia yang hendak terbang ke Suriah. Hasilnya, mereka mengaku ingin terbang ke Suriah untuk bisa menjalankan ajaran Islam dengan lebih mendalam.

"Memang di sana (di Suriah), menurut mereka, mereka bisa benar-benar menjalankan syariat Islam," kata Kasubdir Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Herry Herawan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (27/12/2014).

Herry mengatakan, di Indonesia mereka merasa tidak benar-benar bisa menjalankan syariat Islam karena latar belakang agama masyarakatnya yang beragam. Sementara di Suriah, semua penduduknya adalah muslim.

"Di sini mereka merasa masih Bhinneka Tunggal Ika, masih banyak agama, tidak bisa bebas (menjalankan syariat Islam)," ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut Herry, belum tentu 6 orang ini bersalah karena hendak berangkat ke Suriah. Bisa jadi, kata dia, mereka ini adalah orang yang menjadi korban penipuan. Keenam orang ini sebelumnya telah ditangkap saat berada di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Sabtu dini hari pukul 03.00 WIB.

Keenamnya akan terbang menumpang Qatar Airlines 959 transit Doha. Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap 6 WNI tersebut di Mapolda Metro Jaya. Polisi juga sudah menangkap MA alias AM, yang diduga memfasilitasi keenam WNI itu untuk berangkat ke Syria. Sebelum diberangkatkan, mereka sempat ditampung di rumah MA, di Cibubur, Jakarta Timur. (KOMPAS.com)

Tutty Alawiyah Akui Dai Mualaf Yang Dipenjara Alumni Pesantrennya



Ketua Umum Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Tutty Alawiyah AS
Bekasi – WARA - Pimpinan Pondok Pesantren Yatim Asy-Syafi'iyah, Tutty Alawiyah mengakui, pihaknya memiliki alumnus bernama Farhan Muhammad yang kini dipenjara akibat dituduh melakukan human trafficking dan pemaksaan agama pada sembilan anak Mentawai.
 
Namun, Tutty menjelaskan, Farhan sudah lama tidak melakukan kontak komunikasi terhadap pengurus Pesantren Asy-Syafi'iyah.

“Kami sama sekali tidak tahu perihal (penahanan Farhan) itu. Sehingga saya tidak bisa berkomentar apa-apa,” kata Tutty, Kamis (25/12).

Namun, ia tak menyangkal bahwa Farhan dikenal baik oleh sejumlah alumnus dan para pengajar maupun santri pondok pesantren yang berlokasi di Bekasi itu.

Farhan Muhammad dan Mayarni Mzen ditahan di Lapas Muara Padang, Sumatera Barat, sejak Juni 2014. 
Mereka berdua kini berstatus sebagai terdakwa dan telah menjalani persidangan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Padang. Keduanya dikenakan Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Selain itu, dikenakan Pasal 86 UU Nomor  23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Isinya, membujuk anak untuk memeluk agama lain dengan cara tipu muslihat.

Farhan dan Mayarni ditangkap oleh dua orang aparat kepolisian resor Kota Padang atas laporan yang disampaikan via sambungan telepon oleh seseorang. Malam itu, tanggal 25 Juni 2014, Farhan dan Mayarni serta kesembilan anak Mentawai itu sedang menginap di Hotel Sriwijaya, Padang, Sumatera Barat.

Kuasa hukum terdakwa, Fitri Yeni mengatakan, pada sidang terakhir (24/12), penangguhan penahanan atas Farhan dan Mayarni masih dimusyawarahkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Padang, Sumatera Barat. (Republika)

Kementerian Agama: Pernikahan Siri Ilegal



Jakarta - WARA - Pernikahan siri atau pernikahan tanpa melibatkan pencatatan hukum dinyatakan sebagai pelanggaran hukum oleh Kementerian Agama. Alasannya, pernikahan siri melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 yang menyatakan bahwa setiap pernikahan harus diawasi oleh pegawai pencatat pernikahan. 

”Jasa pernikahan siri umumnya diiklankan di internet atau poster-poster. Itu pun melanggar hukum UU Pernikahan dan UU Administrasi Kependudukan. Iming-imingnya ialah menikah di kantor urusan agama (KUA) mahal dan merepotkan,” kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) Machasin di Jakarta, Rabu (24/12).

Menurut Machasin, biaya pernikahan siri justru jauh lebih mahal. Untuk setiap pernikahan diperlukan biaya sekitar Rp 2,5 juta hingga Rp 7 juta. Padahal, biaya pernikahan di KUA gratis. Mempelai hanya perlu membayar biaya operasional sebesar Rp 600.000 untuk memanggil petugas pencatatan sipil jika pernikahan tidak di KUA.

Direktur Urusan Agama Islam dan Syariah Kemenag Muchtar Ali menuturkan, umumnya, pernikahan siri dikarenakan keinginan berpoligami. Pernikahan dengan alasan tersebut sulit dilakukan di KUA karena memerlukan berbagai dokumen resmi. Jadi, pernikahan siri sebagai jalan pintas.

”Berdasarkan penemuan tersebut, Kemenag telah memecat pegawai-pegawai negerinya yang terbukti melakukan pernikahan siri sehingga menimbulkan efek jera,” ujarnya.

Kemenag juga bekerja sama dengan lembaga swadaya masyarakat, kantor-kantor wilayah, dan KUA untuk menyosialisasikan larangan pernikahan siri. Target utama sosialisasi itu ialah perempuan.

Rugikan perempuan
Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Yuniyati Chufaiza mengatakan, perempuan hanya mendapat dampak negatif dari pernikahan siri. Pertama, perempuan kehilangan hak mendapat perlindungan sebagai seorang istri karena statusnya tidak tercatat secara sah. Akibatnya, mereka rentan terhadap kekerasan dalam rumah tangga. Di samping itu, perempuan berisiko ditinggal suami tanpa menerima tunjangan.

Yuniyati juga menjabarkan kasus-kasus pernikahan siri yang diadukan ke Komnas Perempuan. Rata-rata pernikahan tersebut dilakukan untuk berpoligami dengan mempelai perempuan yang masih remaja. 

”Pernikahan siri adalah pintu masuk ke pernikahan dini. Padahal, pernikahan dini membuat anak kehilangan hak-haknya. Dampak negatifnya ialah meningkatnya angka kematian ibu. Hampir setengah dari ibu yang meninggal ketika melahirkan ialah perempuan-perempuan berusia remaja yang menikah dalam usia dini,” tutur Yuniyati.

Komisioner Komnas Perlindungan Anak Indonesia, Susanto, mengungkapkan, anak-anak yang lahir dari pernikahan siri rentan ditinggal oleh orangtua mereka, terutama ayah. Anak-anak itu juga tidak memiliki akta kelahiran atau memiliki akta yang menyebutkan nama ibu saja. Akibatnya, anak kesulitan bersekolah karena untuk masuk sekolah diperlukan akta kelahiran.

”Anak bisa juga tidak mendapat hak-hak pengasuhan dari ayah karena tidak ada bukti yang mengaitkan mereka sebagai darah daging,” ucapnya. (KOMPAS.com)