Senin, 16 Februari 2015

Hakim Kasus Terpidana Mati Narkoba Diduga Terima Suap



Todung Mulya Lubis.
Jakarta - WARA - Pengacara Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, Todung Mulya Lubis, sudah menyerahkan surat permohonan kepada Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan investigasi atas dugaan penerimaan suap oleh hakim yang memutus perkara dua kliennya. Todung mengaku mendapatkan informasi tentang dugaan suap dari pengacara sebelumnya bernama Muhammad Rifan.

Rifan, kata Todung, menuding adanya permintaan uang dari hakim sebagai imbalan untuk memperingan hukuman Chan dan Sukumaran. Rifan juga menuduh adanya kemungkinan intervensi dalam kasus itu.

"Kami membuat surat ke KY untuk melaporkan pernyataan-pernyataan Muhammad Rifan. Dia adalah pengacara tahun 2005, mengatakan bahwa proses persidangan ditandai permintaan sejumlah uang untuk hukuman lebih ringan," kata Todung saat konferensi pers di Jakarta, Senin (16/2) sore.

Todung mengakui belum menerima bukti terkait ucapan Rifan. Dia juga masih menunggu perincian kronologis dari Rifan.

"Kami terganggu dengan pernyataan itu (Rifan) dan menunjukkan ada proses yang salah dalam pengadilan. Kalau benar terjadi maka perlu ada peninjauan kembali, maka kami minta KY untuk melakukan investigasi," ujarnya.

Todung menambahkan vonis hukum harus didasarkan proses peradilan yang seadil-adilnya, apalagi jika itu merupakan hukuman mati. Jika ada kesalahan maka nyawa terpidana mati yang sudah dieksekusi tidak mungkin dikembalikan lagi.

"Pengadilan tidak boleh ada cacat sama sekali, apalagi karena ini hukuman mati," kata Todung.

Selain melakukan pelaporan ke KY, Chan dan Sukumaran melalui para pengacaranya juga menggugat Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas penolakan grasi. Keduanya menyebut Presiden Jokowi tidak terang dalam memberikan alasan penolakan grasi.

Chan dan Sukumaran divonis hukuman mati atas kasus narkoba pada 2005. Keduanya terhubung dalam jaringan Bali Nine dan saat ini beraa di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan, Bali. (SP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar