Todung Mulya Lubis. |
Jakarta - WARA - Pengacara Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, Todung Mulya
Lubis, sudah menyerahkan surat permohonan kepada Komisi Yudisial (KY) untuk
melakukan investigasi atas dugaan penerimaan suap oleh hakim yang memutus
perkara dua kliennya. Todung mengaku mendapatkan informasi tentang dugaan suap
dari pengacara sebelumnya bernama Muhammad Rifan.
Rifan, kata Todung, menuding adanya
permintaan uang dari hakim sebagai imbalan untuk memperingan hukuman Chan dan
Sukumaran. Rifan juga menuduh adanya kemungkinan intervensi dalam kasus itu.
"Kami membuat surat ke KY untuk
melaporkan pernyataan-pernyataan Muhammad Rifan. Dia adalah pengacara tahun
2005, mengatakan bahwa proses persidangan ditandai permintaan sejumlah uang
untuk hukuman lebih ringan," kata Todung saat konferensi pers di Jakarta,
Senin (16/2) sore.
Todung mengakui belum menerima bukti
terkait ucapan Rifan. Dia juga masih menunggu perincian kronologis dari Rifan.
"Kami terganggu dengan
pernyataan itu (Rifan) dan menunjukkan ada proses yang salah dalam pengadilan.
Kalau benar terjadi maka perlu ada peninjauan kembali, maka kami minta KY untuk
melakukan investigasi," ujarnya.
Todung menambahkan vonis hukum harus
didasarkan proses peradilan yang seadil-adilnya, apalagi jika itu merupakan
hukuman mati. Jika ada kesalahan maka nyawa terpidana mati yang sudah
dieksekusi tidak mungkin dikembalikan lagi.
"Pengadilan tidak boleh ada
cacat sama sekali, apalagi karena ini hukuman mati," kata Todung.
Selain melakukan pelaporan ke KY,
Chan dan Sukumaran melalui para pengacaranya juga menggugat Presiden Joko
Widodo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas penolakan grasi. Keduanya
menyebut Presiden Jokowi tidak terang dalam memberikan alasan penolakan grasi.
Chan dan Sukumaran divonis hukuman
mati atas kasus narkoba pada 2005. Keduanya terhubung dalam jaringan Bali Nine
dan saat ini beraa di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan, Bali. (SP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar