Hakim tunggal Sarpin Rizaldi memimpin jalannya sidang praperadilan tersangka Komjen Budi Gunawan (BG) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2) |
Jakarta - WARA - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung
dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi berencana melaporkan Sarpin Rizaldi
sebagai hakim tunggal yang menerima permohonan praperadilan Kapolri terpilih
Komjen Pol Budi Gunawan ke Komisi Yudisial (KY), Selasa (17/2) besok. Langkah
ini dilakukan karena Sarpin dinilai telah melampaui kewenangan sebagai hakim
praperadilan.
"Dia hanya bisa mengadili
beberapa di KUHAP dan tersangka nggak masuk di situ (KUHAP)," kata Kepala
Divisi Hukum dan Monitoring ICW, Emerson Yuntho di Gedung KPK, Jakarta, Senin
(16/2).
Selain KY, Emerson menyatakan,
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi juga akan melapor kepada Badan Pengawasan
Mahkamah Agung (MA). Emerson menyatakan, Sarpin dapat diperiksa secara internal
dan eksternal oleh KY dan MA. Jika terbukti melanggar etik, Sarpin dapat
dikenai sanksi. Hal ini, menurut Emerson pernah terjadi dalam kasus Chevron
yang dianulir dan hakim yang memutus praperadilannya dikenai sanksi dengan
dimutasi.
"Waktu kasus penetapan
tersangka di Chevron itu kan hakim dimutasi, kena sanksi. Jadi kita minta hakim
ini diperiksa. Harusnya dipecat si Sarpin," jelasnya.
Emerson mengaku tak kaget dengan
putusan Sarpin. Apalagi, mengingat track record Sarpin yang telah delapan kali
dilaporkan ke KY dan diperiksa secara internal oleh MA.
"Intervensi pada Sarpin, kita
duga iya ada. Ini sudah ketebak bakal memenangkan BG. Dia pernah dilaporin
delapan kali, pernah diperiksa di internal MA dua kali," ungkapnya.
Meski demikian, Emerson mengakui
putusan KY nantinya tidak akan mengubah putusan praperadilan. Untuk itu,
Emerson meminta KPK mengajukan PK. Jika tak menempuh jalur PK, Emerson khawatir
akan banyak tersangka KPK yang mengajukan praperadilan.
"Nggak cuma tersangka KPK, tapi di Kejagung juga sama. Mereka akan persoalkan soal praperadilan. Bakal ada kekacauan hukum," katanya. (SP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar