Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo
(Dok. Kompas)
|
JAKARTA - WARA – Parta politik dibentuk berdasarkan kepentingan
kelompok, bukan kebutuhan atau lembaga Negara. Karenanya, sangat tidak layak
jika untuk kelangsungan kinerja parpol dibiayai oleh Negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Hal ini sudah jelas bertentangan
dengan keberadaan Negara yang menuju kepada masyarakat adil makmur dan
sejahtera, condong menyejahterakan golongan yang berujung pada kepentingan
politik. Karenanya, pernyataan Mandagri perlu dipikirkan (Red)
Politisi PDI Perjuangan yang kini
menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mengatakan soal
perlunya, dalam jangka panjang, menggulirkan wacana pembiayaan partai
politik sebesar Rp 1 triliun yang bersumber dari anggaran pendapatan dan
belanja negara (APBN). Menurut dia, wacana ini perlu dukungan dan dipikirkan
oleh DPR serta elemen masyarakat pro-demokrasi. Tujuannya, kata Tjahjo, untuk
meningkatkan transparansi dan demokrasi.
"Political will ini perlu karena partai politik merupakan rekrutmen kepemimpinan nasional dalam negara yang demokratis. Akan tetapi, persyaratan kontrol terhadap partai harus ketat dan transparan," kata Tjahjo melalui keterangan tertulis, Minggu (8/3/2015).
Pengawasan ketat itu, kata Tjahjo, bisa berupa sanksi keras jika ada yang melakukan pelanggaran, termasuk pembubaran partai sesuai aturan dalam UU Partai Politik.
Alasan wacana pembiayaan parpol ini, menurut Tjahjo, dilatarbelakangi pandangan bahwa partai politik memerlukan dana untuk persiapan dan pelaksanaan pemilu dan pendidikan kaderisasi serta melaksanakan program dan operasional.
"Di samping pola iuran anggota, partai harus diwujudkan terbuka untuk kader partai dan simpatisan partai, dan penggunaan anggaran dikontrol ketat oleh BPK dan lembaga-lembaga pengawasan lainnya, misalnya dengan partisipasi aktif masyarakat," kata mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini.
Tjahjo menilai, besaran bantuan tahunan dari pemerintah saat ini tidak seberapa karena anggaran negara yang terbatas dan diberikan berdasarkan suara yang diperoleh partai politik dalam pemilu.
"Ke depan, kalau anggaran pemerintah memadai dan sudah maksimal untuk program pengentasan masyarakat miskin dan pembangunan infrasruktur serta revolusi mental berjalan baik, saya kira pembiayaan partai politik dari pemerintah atau negara perlu jadi pertimbangan, termasuk bantuan pembiayaan kepada ormas yang sah," papar Tjahjo. (Red)
"Political will ini perlu karena partai politik merupakan rekrutmen kepemimpinan nasional dalam negara yang demokratis. Akan tetapi, persyaratan kontrol terhadap partai harus ketat dan transparan," kata Tjahjo melalui keterangan tertulis, Minggu (8/3/2015).
Pengawasan ketat itu, kata Tjahjo, bisa berupa sanksi keras jika ada yang melakukan pelanggaran, termasuk pembubaran partai sesuai aturan dalam UU Partai Politik.
Alasan wacana pembiayaan parpol ini, menurut Tjahjo, dilatarbelakangi pandangan bahwa partai politik memerlukan dana untuk persiapan dan pelaksanaan pemilu dan pendidikan kaderisasi serta melaksanakan program dan operasional.
"Di samping pola iuran anggota, partai harus diwujudkan terbuka untuk kader partai dan simpatisan partai, dan penggunaan anggaran dikontrol ketat oleh BPK dan lembaga-lembaga pengawasan lainnya, misalnya dengan partisipasi aktif masyarakat," kata mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini.
Tjahjo menilai, besaran bantuan tahunan dari pemerintah saat ini tidak seberapa karena anggaran negara yang terbatas dan diberikan berdasarkan suara yang diperoleh partai politik dalam pemilu.
"Ke depan, kalau anggaran pemerintah memadai dan sudah maksimal untuk program pengentasan masyarakat miskin dan pembangunan infrasruktur serta revolusi mental berjalan baik, saya kira pembiayaan partai politik dari pemerintah atau negara perlu jadi pertimbangan, termasuk bantuan pembiayaan kepada ormas yang sah," papar Tjahjo. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar