Mandailing Natal – WARA - Perusahaan milik
negara PTPN IV Kebun Timur, dinilai masih menggunakan cara kerja lama, tidak mengikuti aturan dan ketentuan yang sudah diatur oleh pemerintah. Hingga saat ini, PTPN IV masih menerapkan gaji menurut kehendaknya sendiri.
Pasalnya, standar gaji yang dibuat PTPN IV Kebun Timur belum layak, gaji
buruh harian lepas hanya Rp. 35.000 per hari, dengan jam kerja mulai jam 07.00
hingga jam 15.00 Wib, sementara perkebunan swasta lainnya mengenakan jam kerja
mulai jam 08.00 hingga jam 14.00 Wib dengan gaji Rp 69.000 per hari.
Dengan besarnya upah yang diberikan sudah jelas,
bahwa pihak PTPN IV Kebun Timur belum menggunakan upah minimum Pemkab. Madailing
Natala sebagai acuan, yaitu sebesar Rp. 1,6 juta.
Anda, salah satu pekerja mengatakan, “Kami
kerja di PTPN IV Kebun Timur dengan gaji Rp. 35.000 per hari, jelas belum
mencukupi kebutuhan kami,” jelasnya.
Sementara Sahbana, Asisten SDM PTPN IV
Kebun Timur kepada media ini menuturkan, bahwa semua itu sudah ketentuan dan prosedur
dari PTPN IV pusat di Medan, ungkapnya. (kur)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar