KELANTAN - WARA - Parlemen Negara Bagian Kelantan, di sisi timur laut
semenanjung Malaysia hari ini, Kamis (19/3) meloloskan amandemen undang-undang
terkait pelaksanaan hudud. Ini adalah panduan menghukum kejahatan pidana sesuai
anjuran Islam, termasuk potong tangan hingga rajam.
Pengusung beleid hudud itu adalah
Partai Islam se-Malaysia (PAS). Pada 1993, sempat digodok aturan hukum yang
sama, namun harus ada persetjuan dari pemerintah federal seperti dilansir
Channel News Asia.
Manuver PAS mengancam koalisi
oposisi Pakatan Rakyat, yang diisi Partai Aksi Rakyat Demokratik (DAP) dan
Partai Keadilan Rakyat. Berbeda dari pemilih PAS yang rata-rata muslim Sunni
taat, dua partai oposan lainnya itu didukung warga Tionghoa maupun keturunan
India.
"Keputusan PAS meloloskan
aturan hudud jelas mengancam kelanjutan koalisi," kata juru bicara DAP.
Perdana Menteri Najib Razak
diperkirakan akan mendukung proposal penerapan Hudud dari PAS. Barisan Nasional
(UMNO) sebagai penguasa legislatif juga mendukung penerapan syariah Islam itu.
Belum jelas, apakah dalam naskah
yang disusun PAS aturan hudud hanya mencakup umat muslim ataupaun penganut
agama lainnya di Kelantan. Merujuk keterangan Imam Malik dalam Kitab Muwathha,
hudud mencakup kejahatan yang menyangkut penghinaan agama, nyawa, harta, keturunan
dan akal. Jenis hukuman ini bertingkat, termasuk potong tangan bagi pencuri
atau melempari terpidana dengan batu sampai mati (rajam).
"Ini adalah hak warga Kelantan
dan tidak melanggar undang-undang," kata Wakil Presiden PAS, Salahuddin
Ayub. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar