Wakil Ketua KPK, Zulkarnain |
Jakarta – WARA -
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zulkarnain menilai diterimanya
permohonan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan oleh Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan, merupakan kecelakaan hukum yang menciderai sistem hukum di Indonesia.
Menurut Zul, sapaan Zulkarnain,
putusan hakim tunggal Sarpin Rizaldi yang menerima praperadilan Budi Gunawan
telah melewati batasan-batasan objek praperadilan.
"Beracara dalam hukum pidana yang
dikatakan karya agung KUHAP kita kan beracara pidana. Kita itu kan cepat,
sederhana, ringan itu azas dalam upaya mencari kebenaran materil, kebenaran
yang seseungguhnya. Jadi di sana ada lemabaga praperadilan, ada batasan objek
yang ternyata dalam kasus ini (Budi Gunawan) sudah keluar dari objek hukum. Itu
merusak sistem hukum kita di lemabaga praperadilan," kata Zul di Gedung
KPK, Jakarta, Selasa (24/2).
Menurut Zul, putusan Sarpin berimplikasi pada sistem hukum. Termasuk kemungkinan akan banyaknya tersangka yang mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan status tersangka oleh lembaga penegak hukum, seperti yang dilakukan mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali.
"Terkait dengan kecelakaan hukum itu, implikasinya sangat luas terhadap sistem hukum kita," ungkapnya.
Untuk itu, Zul berharap para pakar hukum di Indonesia memberi perhatian lebih atas persoalan ini. Dikatakan, para pakar hukum harus mengembalikan sistem hukum ke jalur yang benar.
"Jadi kita masih berharap para pakar hukum memberikan perhatian sehingga bisa kembali ke jalur yang tepat," harapnya. (SP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar