Ilustrasi |
Jakarta - WARA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita kantor
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Penyitaan ini terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan
Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron.
"Benar, telah dilakukan penyitaan Kantor DPC Gerindra Bangkalan pada Rabu-Kamis lalu. Ini tekait dugaan TPPU FAI (Fuad Amin Imron)" ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha melalui pesan singkatnya di Jakarta, Minggu (22/2/2015).
Priharsa menjelaskan, dalam proses penyidikan tindak pidana pencucian uang atas nama Fuad Amin Imron, KPK telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang tersebar di sejumlah daerah. Mulai dari Jakarta, Bangkalan, Surabaya, dan Bali.
"14 Rumah dan apartemen berlokasi di Jakarta dan Surabaya. 70 Bidang tanah (tanah kosong dan beberapa tanah dengan bangunan di atasnya), termasuk kantor DPC Gerindra, butik dan toko," terang dia.
Dia menuturkan, bahkan terdapat pula 1 kondominium dengan kapasitas lebih dari 60 kamar yang ditemukan penyidik di Bali serta 19 mobil yang disita di Jakarta, Surabaya, dan Bangkalan.
Dalam kasus penyitaan aset terbesar yang pernah dilakukan penyidik, uang yang berhasil disita KPK hingga Februari 2015 ini hampir mencapai Rp 250 miliar.
"Sekitar Rp 234 miliar sudah berada dalam kas penampungan KPK, selebihnya masih dalam proses pemindahan," pungkas Priharsa.
Fuad Amin Imron secara resmi ditetapkan sebagai tersangka sehari setelah ditangkap oleh penyidik KPK pada 2 Desember tahun lalu. Penangkapan ini terkait dugaan penerimaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur.
Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Dalam perkembangannya, KPK kemudian juga menetapkan politisi Partai Gerindra itu sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Yang kemudian disangkakan telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat 1 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003. (Liputan6)
"Benar, telah dilakukan penyitaan Kantor DPC Gerindra Bangkalan pada Rabu-Kamis lalu. Ini tekait dugaan TPPU FAI (Fuad Amin Imron)" ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha melalui pesan singkatnya di Jakarta, Minggu (22/2/2015).
Priharsa menjelaskan, dalam proses penyidikan tindak pidana pencucian uang atas nama Fuad Amin Imron, KPK telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang tersebar di sejumlah daerah. Mulai dari Jakarta, Bangkalan, Surabaya, dan Bali.
"14 Rumah dan apartemen berlokasi di Jakarta dan Surabaya. 70 Bidang tanah (tanah kosong dan beberapa tanah dengan bangunan di atasnya), termasuk kantor DPC Gerindra, butik dan toko," terang dia.
Dia menuturkan, bahkan terdapat pula 1 kondominium dengan kapasitas lebih dari 60 kamar yang ditemukan penyidik di Bali serta 19 mobil yang disita di Jakarta, Surabaya, dan Bangkalan.
Dalam kasus penyitaan aset terbesar yang pernah dilakukan penyidik, uang yang berhasil disita KPK hingga Februari 2015 ini hampir mencapai Rp 250 miliar.
"Sekitar Rp 234 miliar sudah berada dalam kas penampungan KPK, selebihnya masih dalam proses pemindahan," pungkas Priharsa.
Fuad Amin Imron secara resmi ditetapkan sebagai tersangka sehari setelah ditangkap oleh penyidik KPK pada 2 Desember tahun lalu. Penangkapan ini terkait dugaan penerimaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur.
Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Dalam perkembangannya, KPK kemudian juga menetapkan politisi Partai Gerindra itu sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Yang kemudian disangkakan telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat 1 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003. (Liputan6)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar