Jumat, 27 Februari 2015

Ada Tambahan Biaya Saat Bayar Pajak di Samsat Makassar, Pungli?



Makassar - WARA - Pungutan liar masih saja terjadi badan negara di Makassar. Kali ini di Samsat Makassar, yang berlokasi di Jl Andi Mappanyuki, Makassar. 

Pungutan liar ini dipaparkan oleh warga, kepada tribun-timur.com. Ia mengaku mengalami pungli saat hendak membayar pajak kendaraan berupa mobil, Kamis (26/2/2015).

Memasuki Kantor Samsat, berbagai baliho dan banner larangan korupsi maupun pungli menyambut pengunjung.

Dipaparkan warga yang enggan disebutkan namanya ini ia mengambil nomor antrean, dan dipersilakan langsung menuju area pembayaran pajak kendaraan bermotor, loket  khusus wanita.

Sekitar pukul 11.30 wita, loket khusus wanita ini dijaga oleh seorang pria muda. Setiba gilirannya, ia memberikan kelengkapan yang dipersyaratkan.

Petugas pria tersebut pun menyebutkan angka Rp 1.960.000 sebagai biaya pajak tahunan, yang langsung dibayarkan. Dan STNK baru pun jadi tak sampai 10 menit.

"Setelah menerima STNK saya tidak mengecek, karena saya juga tidak paham membaca STNK tersebut. Namun saya kaget ketika tiba di kantor dan membaca STNK tersebut sembari menanyakan kepada rekan yang lebih paham," paparnya.

Pasalnya, di lembar STNK tersebut tertulis biasaya pajak hanyalah Rp 1.910.700. Artinya ada pungli yang otomatis dikenakan kepada pengurus yang jumlahnya Rp 49.300

Sampai dengan berita ini diturnkan, Kepala Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Samsat Makassar, Hasan Sijaya, belum meberikan konfirmasi mengenai tambahan pembayaran ini.(Trb)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar