Polisi melarang pengendara motor
melewati jalan protokol
|
Direktur Lalu Lintas Polda Metro
Jaya, Komisaris Besar Polisi Restu Mulya Budiyanto mengatakan, larangan
melintas bagi sepeda motor di Jalan MH Thamrin hingga Jalan Merdeka Barat sudah
berjalan 16 hari. Ia menilai, aturan yang diberlakukan sejak Rabu 17 Desember
2014 lalu ini berjalan efektif.
"(Peraturan) ini efektif dan
terus berjalan. Kita berkoordinasi dengan pemda dan instansi terkait lain.
Mungkin setelah uji coba, nantinya akan diperluas," ujarnya di Jakarta,
Jumat, 2 Januari 2015.
Restu mengatakan, bertambahnya area pelarangan melintas bagi sepeda motor diharapkan akan membuat lalu lintas di Jakarta semakin tertib. Selain itu, pengguna jalan bisa semakin nyaman dalam berkendara.
Restu mengatakan, bertambahnya area pelarangan melintas bagi sepeda motor diharapkan akan membuat lalu lintas di Jakarta semakin tertib. Selain itu, pengguna jalan bisa semakin nyaman dalam berkendara.
"Jika ke depan diperluas lagi
dan akan semakin banyak yang ditertibkan, Jakarta semakin lancar. Tapi, di
Bundaran HI, pemotor tetap boleh lewat," katanya menambahkan.
Kepolisian dan Pemda DKI Jakarta
akan melakukan evaluasi terkait masih banyaknya pengendara roda dua yang
melanggar aturan. Sejauh ini, pengendara motor yang nekad melintasi Jalan
Merdeka Barat dan MH. Thamrin hanya diberi peringatan.
"Belum ada penilangan. Petugas
di lapangan masih sebatas melakukan peringatan. Berbeda halnya kalau pengendara
tidak punya surat-surat, itu jelas akan ditilang." (VIVAnews)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar