Andrew Chan (kiri) dan Myuran Sukumaran telah divonis mati sejak tahun 2006. [AFP] |
Sukumaran dan Chan tidak termasuk di
antara 6 orang terpidana mati kasus narkoba yang telah dieksekusi Minggu (18/1)
dinihari.
Meskipun permohonan grasi Sukumaran
sebelumnya secara resmi telah ditolak, namun pelaksanaan eksekusinya belum bisa
dilakukan sebelum ada keputusan atas permohonan grasi Andrew Chan.
Menurut ketentuan hukum Indonesia,
eksekusi harus dilakukan bersama-sama karena kejahatannya pun dilakukan
bersama-sama.
Pekan lalu, PM Abbott kembali
melayangkan surat kepada Presiden Jokowi berisi permohonan pengampunan atas
nama kedua terpidana mati.
"Saya berharap rasa penyesalan
yang jujur dari kedua terpidana mati, rehabilitasi mereka yang berhasil, bisa
menjadi bahan pertimbangan pengampunan meskipun sudah di saat-saat terakhir
seperti ini," kata PM Abbott mengenai isi suratnya.
PM Abbott mengatakan, sudah
seharusnya pengampunan menjadi bagian setiap sistem hukum di dunia.
"Pada akhirnya pengampunan
harus menjadi bagian dari sistem hukum dan keadilan dimana pun termasuk di
Indonesia," katanya.
Hari Senin (19/1), Menteri Luar
Negeri Julie Bishop mengungkapkan, ia juga telah mengajukan permohonan serupa
kepada mitranya di Indonesia, namun tidak dikabulkan.
Presiden Jokowi sebelumnya
menegaskan tidak akan memberikan pengampunan kepada terpidana mati kasus
narkoba, sebagai wujud sikap tegas pemerintahan baru Indonesia dalam
memberantas masalah narkoba. (SP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar