Jakarta - WARA - Menteri Perhubungan
(Menhub) Ignasius Jonan di Jakarta, Jumat (9/1), menjatuhkan sanksi kepada 11
pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), baik dimutasi dan dinonaktifkan
terkait pelanggaran izin terbang dan rute maskapai.
Mereka dikenakan sanksi termasuk
pembebasan tugas, mutasi, dan pengenaan sanksi yang sesuai Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2010.
Jonan menyebutkan pejabat tersebut,
di antaranya tiga orang pejabat Eselon II di lingkungan Ditjen Perhubungan
Udara, tujuh pejabat Eselon III Ditjen Perhubungan Udara dan satu Principan
Operations Inspector (POI) berupa penonaktifan dari jabatan.
"Pemerintah merasa bahwa banyak
perbaikan yang harus dilakukan terutama dari regulator, Angkasa Pura, Perum
Airnav juga dari Koordinator Slot Indonesia (IDSC) akan dikenai segera,"
katanya.
Selain itu, pihaknya juga
menjatuhkan sanksi kepada lima maskapai karena melanggar perizinan dengan tidak
mengantongi izin terbang, namun tetap nekad terbang.
Kelima maskapai tersebut, di
antaranya Garuda Indonesia yang melakukan empat pelanggaran, Lion Air sebanyak
35 pelanggaran, Wings Air empat pelanggaran, Trans Nusa satu pelanggaran, dan
Susi Air tiga pelanggaran.
Sekadar diketahui, Susi Air adalah
maskapai milik Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Dengan
demikian, izin terbang kelima maskapai tersebut dibekukan sampai pengajuan izin
kepada Kemenhub. (Republika)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar