Sabtu, 21 Februari 2015

Kisah Penyidik KPK Dipaksa Ikut Skenario Perwira Polisi



Suasana sidang praperadilan status tersangka Budi Gunawan saat kesaksian penyidik KPK, Ibnu C Purba, di PN Jakarta Selatan, Jakarta, 11 Februari 2015.

Jakarta – WARA - Seorang perwira tinggi antiteror diduga mengintimidasi Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi. Diminta bersaksi yang meringankan Budi Gunawan. Majalah Tempo menurunkan detail cerita itu di terbitan edisi 16-22 Februari 2015.

Dugaan intimidasi berlangsung di restoran cepat saji McDonald’s di Larangan, Ciledug, Banten, pada Minggu malam 8 Februari 2015. Di satu “kubu”, duduk Brigadir Jenderal Antam Novambar, yang kini menempati jabatan Direktur Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Ia datang bersama Komisaris Besar Agung Setia, Kepala Subdirektorat Pencucian Uang Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia. Di sisi lain, hadir Komisaris Besar Endang Tarsa, Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Namun, usaha Antam dan Agung ternyata tak mulus. Dalam pertemuan pertama, Endang berkukuh bahwa penetapan tersangka Budi Gunawan telah dilakukan sesuai dengan prosedur. Ia mengutip Undang-Undang KPK yang mengatur penetapan tersangka didasari dua alat bukti dan tak perlu memanggil calon tersangka lebih dulu.

Endang diundang bertemu lagi. “Saya tak puas dengan jawaban Kang Endang kemarin,” kata Agung Setia, ditirukan seseorang yang mendengar cerita Endang. Agung mengulangi permintaan agar Endang mengikuti skenario polisi. Antam meminta Endang mundur dari jabatan Direktur Penyidikan KPK dengan surat yang sudah disiapkan.

Pembicaraan mengeras karena Endang bertahan seperti jawaban malam sebelumnya. Ia terus-menerus mengucapkan “terima kasih” atas tawaran yang disampaikan koleganya di Kepolisian itu. Menurut seorang penyidik, Endang juga mengatakan tak ingin mundur dari jabatan itu.

Tiba-tiba Antam menjentikkan jari tangannya. Rupanya, ia memberi kode kepada orang-orang yang duduk di teras McDonald’s. Enam orang masuk dalam sekejap, termasuk seorang polisi wanita. Mereka diperkenalkan oleh Antam sebagai anggota Brigade Mobil. “Ini anggota saya. Mereka akan menuruti apa pun perintah saya kepada kamu,” ujarnya. (Tempo)

YLKI: Katanya Menteri Jonan Pemberani?

Jakarta - WARA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengkritik keras Menteri Perhubungan Ignasius Jonan di kasus delay parah Lion Air. Padahal, masih segar dalam ingatan saat kasus AirAsia, Menteri Jonan gagah perkasa marah-marah. Tapi kenapa saat Lion Air Menteri Jonan ‘menghilang’?

“Katanya Menteri Jonan pemberani, sekarang tunjukkan,” ujar pengurus YLKI Tulus Abadi, dalam perbincangan, Kamis (19/2) malam.

Jonan memang banyak menuai kritik soal kasus Lion Air ini. Sosok tegas Jonan seolah tak berkutik pada Lion Air. Kejadin Lion ini selalu berulang dan tak pernah ada sanksi tegas pada Lion.

Di media sosial pun banyak mengaitkan hilangnya gigi pemerintah ke Lion karena posisi Rusdi Kirana yang menjadi penasihat presiden Jokowi.

“Ini menyangkut public service,” kritik Tulus lagi.

Sampai kapan ‘kehebatan’ Lion Air dibiarkan pemerintah? (detik)

Kemenangan BG Lemahkan Pemberantasan Korupsi?


Budi Gunawan.

Jakarta – WARA - Keputusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi dalam perkara permohonan praperadilan Komjen Budi Gunawan (BG) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) - memenangkan gugatan BG - menuai reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat.

Pakar hukum tata negara Refly Harun misalnya menilai, keputusan tersebut sebagai tanda-tanda kelumpuhan pemberantasan korupsi. Selain itu, katanya, kemenangan BG akan mendorong para tersangka korupsi untuk mengajukan gugatan praperadilan.

Berdasarkan keputusan ini, hakim memutuskan bahwa KPK tidak berwenang menyidik pejabat di bawah eselon II. "Kalau tidak sedang menjadi penegak hukum, maka aman," kata Refly. Padahal kasus ini, menurut dia, bukan soal BG akan diangkat menjadi Kapolri atau tidak, tetapi terkait rekening gendut yang meresahkan masyarakat.

Dia menyebutkan, karena kasus melibatkan perwira polisi maka akan ada konflik kepentingan jika yang menyidik adalah Polri. "Karena itu KPK yang seharusnya berwenang menangani, namun sekarang dinyatakan tidak berhak," kata Refly.

Sarpin menyampaikan keputusan tersebut dalam sidang terakhir dengan agenda pembacaan putusan perkara gugatan praperadilan BG atas penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus gratifikasi dan rekening tidak wajar. Dalam pertimbangan hukumnya, Sarpin di antaranya menyatakan penetapan tersangka tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.

"Surat perintah penyidikan (Sprindik) oleh KPK tidak sah," kata Sarpin sambil menyatakan menolak seluruh eksepsi termohon yaitu KPK.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mohamad Mahfud MD berpendapat, keputusan Sarpin sangat berisiko bagi penegakan hukum di Tanah Air. Ada hal yang patut dirisaukan perihal putusan Hakim PN Jakarta Selatan itu.

Dalam memutus praperadilan, Sarpin mencabut status tersangka BG yang sebelumnya disematkan KPK. "Urusan BG dilantik itu hak Presiden. Tapi yang merisaukan adalah masa depan penegakan hukum kalau penersangkaan bisa dipraperadilankan," tulisnya dalam akun twitter pribadinya, @mohmahfudmd.

Sementara itu Jimly Asshiddiqie yang juga pernah menjabat Ketua MK menganggap keputusan Sarpin adalah saat yang tepat bagi Presiden Joko Widodo untuk memutuskan nasib BG, sebagai solusi yang bermartabat untuk KPK, Polri, dan bangsa, tulisnya dalam akun twitternya, @JimlyAs.

Di Malang, Jawa Timur, puluhan aktivis Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menggelar aksi di depan Stasiun Kota Baru. Mereka menilai hasil sidang itu menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Hukum telah dipermainkan oleh elit politik dengan melindungi pelaku korupsi. Ini adalah preseden buruk bagi upaya penuntasan kasus korupsi di Indonesia," kata juru bicara aksi, Akmal Adicahya.

Kemenangan BG dalam gugatan pra peradilan ini juga contoh buruk. Mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK akan meniru apa yang dilakukan oleh BG.

"Akan banyak koruptor meniru langkah yang dilakukan oleh BG.  Di Medan, aksi dukungan terhadap KPK terus bergulir, setelah prapradilan dimenangkan Komjen BG, puluhan aktivis antikorupsi langsung menggelar unjuk rasa di Jl. Balai Kota.

Menurut kordinator aksi, Anggun Rizaldi Pribudi, keputusan sidang praperadilan itu merupakan hal yang keliru. Mereka juga meminta kepada Komisi Yudisial untuk memeriksa Hakim Sarpin.

Kepada Presiden Jokowi, massa juga meminta agar dia langsung turun tangan, karena diduga ada intervensi dalam siding praperadilan Komjen BG.

Mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ikut berkomentar usai sidang praperadilan yang dimenangkan oleh kubu Komjen BG, lewat akun twitternya @SBYudhoyono.

Dia menyebut di balik konflik KPK dan Polri ada drama yang berkaitan dengan nafsu meraih kekuasan.

SBY juga berharap, pascaputusan praperadilan itu para elite negeri bisa mengambil keputusan tepat demi kepentingan negara. Bukan keputusan yang mementingan pribadi dan kelompok.

KPK sendiri menilai putusan itu sebagai preseden buruk bagi pemberantasan korupsi dan penegakan hukum. Salah satu kuasa hukum KPK, Chatarina Mulia Girsang memprediksi tersangka lain akan mengajukan hal yang sama dengan Budi karena merasa akan dimenangkan.

"Yang pasti setelah ini semua yang menjadi tersangka, baik di Polri, kejaksaan, atau KPK, akan mengajukan praperadilan," kata Chatarina sambil menambahkan, namun KPK tetap akan siap menghadapi semua tuntutan praperadilan yang diajukan semua tersangka KPK di kemudian hari karena sudah mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik.

Lima hal untungkan BG Dari sidang-sidang praperadilan, setidaknya ada lima hal yang membuat BG memenangi gugatan. Pertama, Sarpin dalam putusannya menyatakan bahwa penetapan tersangka BG tidak sah. Kedua, memutuskan penyidikan penetapan tersangka BG tidak sah dan tak berdasar hukum. Ketiga, surat perintah penyidikan tertangggal 12 Januari 2015 tidak mempunyai kekuatan mengikat.

Keempat, praperadilan berhak mengadili gugatan sah atau tidaknya penetapan tersangka. Kelima, mengabulkan permohonan untuk sebagian. Keputusan yang menguntungkan pihak pemohon ini seiring dengan keyakinan kuasa hukum BG sebelumnya.

Salah satu kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution, sebelum sidang pembacaan putusan, mengatakan, ada beberapa hal yang terlihat jelas dalam proses sidang yang membuat timnya percaya diri akan menang. Pertama yaitu mengenai alat bukti yang dianggap tim BG tidak meyakinkan.

Kedua, terkait soal saksi ahli yang diajukan oleh KPK yaitu Zainal Arifin Mochtar, yang dinilai sangat berpihak pada KPK. "Ketiga, tidak sahnya pengambilan keputusan oleh para pimpinan KPK yang tidak pernah lengkap setiap mereka menetapkan tersangka," ujar Razman.

Namun KPK tidak tinggal pascakeputusan tersebut. Beberapa langkah dilakukan KPK diantaranya menggelar rapat terkait putusan PN Jaksel yang memenangkan gugatan praperadilan calon Kapolri Komjen BG. Dalam rapat itu muncul opsi peninjauan kembali (PK).

Dilakukan atau tidaknya PK oleh KPK menurut Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi akan ditentukan setelah KPK mempelajari putusan praperadilan tersebut. "Pilihannya hanya itu, apakah kami akan melakukan upaya hukum atau tidak," katanya.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Bambang Widjojanto mengatakan, pihaknya menghormati putusan hakim yang memenangkan Komjen BG dalam sidang praperadilan. Sebagai termohon dalam sidang praperadilan itu, KPK akan mempelajari hasil putusan sidang tersebut.

Meski pastinya akan diambil langkah untuk membangun kehormatan KPK, dia mengaku KPK belum memutuskan langkah apa yang selanjutnya akan diambil. "Kami sedang meminta salinan putusan itu ke PN Jaksel. Mudah-mudahan setelah mempelajari putusan itu, kami bisa memberitahukan apa langkah KPK. Sekarang kami (KPK) ingin jeda dulu.  Sementara itu status tersangka atas diri Ketua KPK Abraham Samad (AS) sudah ditetapkan sejak 9 Februari 2015. Namun, Polda Sulselbar baru mengumumkannya tanggal 17 Februari atau sehari setelah "kemenangan" calon Kapolri BG.

Fakta itu melahirkan pertanyaan, apakah pengumuman status tersangka kepada AS memang menunggu momen kemenangan BG? Kepala Bidang Humas Polda Sulselbar Kombes Endi Sutendi buru-buru membantah tuduhan itu, tidak ada momen (khusus) mengumumkan penetapan tersangka AS.

Memang pada 9 Februari AS ditetapkan sebagai tersangka, katanya, tetapi penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi tambahan. Hal itu dilakukan penyidik setelah dilakukan gelar perkara dan berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri.

PN Jaksel sudah mencabut status BG sebagai tersangka, sebaliknya Ketua KPK ditetapkan menjadi tersangka antara lain dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen, kemudian Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dituduh mengarahkan saksi untuk melakukan kesaksian palsu, maka tercapailah sudah tujuan beberapa pihak yang ingin menghancurkan kredibilitas KPK.

KPK bisa jadi terus digoncang, tetapi, semoga saja masih tetap ada tokoh-tokoh yang peduli dan berjuang untuk membebaskan bangsa dari cengkeraman para koruptor. (SP)

Dana Rp 140 M Habis Untuk Iklan Revolusi Mental Ala Menteri Puan



Jokowi dan Puan Maharani.
Jakarta - WARA - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas Andrinof Chaniago menjelaskan detail rencana penggunaan dana program revolusi mental ala Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani.

Menurutnya, dana sekitar Rp 140 miliar program revolusi mental akan digunakan sebagai biaya sosialisasi. Salah satunya belanja iklan.

"(Dana) Sosialisasi. Bisa bikin iklan, film, dialog publik, bisa menyuruh para tokoh-tokoh agama untuk lebih banyak bicara tentang perubahan perilaku, banyak itu yang bisa dibikin programnya," ujarnya, Jumat (20/2).

Andrinof meyakinkan jika dana ini tidak besar. Apalagi, dana tersebut akan digunakan untuk sepanjang tahun ini.

"Revolusi mental kan ubah perilaku, bikin orang sadar, nah bagaimana kampanye menyadarkannya supaya mengubah perilaku," tuturnya.

Dana ini nantinya akan dibagi kepada kementerian teknis. Beberapa diantaranya, lanjut Andrinof, ialah kementerian pendidikan dasar dan menengah, kementerian agama, dan kementerian sosial.

"Yang leading sektornya di bawah PMK," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Puan mengajukan tambahan anggaran. Nilainya Rp 149 miliar. Tambahan dana ini disebut-sebut akan digunakan untuk program revolusi mental yang digagas Presiden Jokowi.

Menteri Puan juga mengajukan tambahan anggaran untuk program koordinasi pengembangan kebijakan sebesar Rp 19 miliar, dari pagu dalam APBN 2015 sebesar Rp 153,3 miliar, menjadi Rp 172,3 miliar.

Namun dalam rapat bersama DPR, Puan tidak menjelaskan secara detail apa agenda program revolusi mental. Padahal, proses dalam pengajuan anggaran wajib mencantumkan detail program dan penggunaan anggarannya. (Merdeka)

Ruki Sebut Ada Opsi KPK Limpahkan Kasus Budi Gunawan ke Kepolisian atau Kejaksaan


Pelaksana Pimpinan KPK Taufiequrachman Ruki saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (20/2/2015).

Jakarta - WARA - Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruki menyebut adanya opsi KPK tidak melanjutkan penanganan perkara kasus Komisaris Jenderal Budi Gunawan. KPK bisa saja melimpahkan penanganan kasus tersebut kepada Kepolisian dan Kejaksaan.

Hal itu disampaikan Ruki dalam jumpa pers bersama para pejabat tinggi Polri di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/2/2015) malam.

"Kan ada mekanisme pelimpahan dan pengambilalihan (perkara). Sepanjang jalurnya adalah hukum, bukan koridor adat (akan dilakukan KPK)," kata Ruki ketika ditanya apakah ada kemungkinan kasus Budi Gunawan dilimpahkan ke institusi lain pascaputusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ruki hadir bersama pimpinan KPK lain, yakni Adnan Pandu Praja dan Indriyanto Seno Adji. Adapun pihak Polri diwakili Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti, Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso, Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syafrudin, dan pejabat lain.

Meski demikian, kata Ruki, KPK akan terlebih dulu mempelajari putusan Hakim Sarpin Rizaldi yang menyatakan penetapan tersangka Budi oleh pihaknya tidak sah.

"Kita akan mempelajari detail. Kita tidak hanya berdasarkan apa yang dibacakan hakim Sarpin saja," kata mantan anggota Badan Pemeriksaan Keuangan itu.

Hakim Sarpin dalam putusannya menganggap KPK tidak memiliki kewenangan untuk mengusut kasus yang menjerat Budi. KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.

Pasal 11 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK mengatur sejumlah hal yang menjadi kewenangan KPK. Disebutkan, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.

Selain itu, kasus yang mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat serta kasus yang menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar.

Menurut Sarpin, Karobinkar merupakan jabatan adminstratif dan bukan penegak hukum. Selain itu, saat kasus yang disangkakan terjadi, Budi bukan penyelengara negara lantaran saat itu masih golongan eselon II A.

Hakim menganggap bahwa publik tidak mengenal Budi saat masih menjabat Karobinkar. Publik, kata dia, baru mengenal Budi sejak yang bersangkutan diputuskan menjadi calon kepala Polri oleh Presiden Joko Widodo.

Sehari setelah itu, pemohon ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sehingga klasifikasi mendapat perhatian masyarakat sebagaimana dimaksud dengan Pasal 11 huruf b UU KPK tidak terpenuhi.

Tidak ada kerugian negara

Hakim Sarpin juga menganggap kasus yang menjerat Budi tidak merugikan negara. Hakim mengacu pada surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 12 Januari 2015, yang isinya Budi diduga melakukan korupsi secara bersama-sama berupa penerimaan hadiah.

"Menimbang bahwa perbuatan menerima hadiah atau janji tidak dikaitkan dengan timbulnya kerugian terhadap negara karena perbuatan tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan. Dengan demikian, apa yang diduga dilakukan oleh pemohon (Budi) tidak menyebabkan kerugian negara. sehingga kualifikasi dalam Pasal UU KPK tidak terbukti," kata Sarpin.

Atas semua pertimbangan tersebut, hakim Sarpin menganggap kasus Budi bukan subyek hukum pelaku tindak pidana korupsi yang menjadi kewenangan KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. (Kps)

Jadi Plt Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki Akan Mundur dari Bisnisnya



Ketua KPK Taufiequrachman Ruki diambil sumpahnya oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/2/2015).
Jakarta – WARA - Pelaksana Tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruki mengatakan, ia segera melepaskan diri dari sejumlah bisnis yang digelutinya belakangan ini. Ruki menjabat beberapa posisi penting di sejumlah perusahaan dan menjadi penasihat bisnis di beberapa perusahaan.

"Sudah satu tahun dan delapan bulan saya garap bisnis-bisnis saya, baik dengan orang lain maupun bisnis sendiri. Saya sudah minta urus pengunduran diri saya oleh sekretaris," ujar Ruki di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/2/2015).

Ruki mengatakan, sejak masa jabatannya sebagai ketua KPK berakhir pada 2008, ia memulai sejumlah bisnis di beberapa tempat. Ia juga sempat menjadi anggota Badan Pemeriksa Keuangan pada 2010.

Setelah Presiden Joko Widodo melantiknya menjadi pimpinan sementara KPK, ia akan mundur dari jabatannya sebagai Komisaris Utama PT Bank Jabar Banten. Ia juga akan menanggalkan posisinya sebagai komisaris utama di sebuah perusahaan kecil.

"Saya juga sebagai advisor dari beberapa perusahaan swasta dari mana saya mendapat penghasilan selama pensiun," kata Ruki.

Ruki mengaku tidak akan lagi berkecimpung dalam profesinya sebagai konsultan hukum. Menurut Ruki, ia perlu mengundurkan diri dari sejumlah pekerjaan tersebut untuk menghindari konflik kepentingan karena lembaga yang dipimpinnya sekarang berkaitan erat dengan hukum.

"Saya sadar harus melakukan ini agar tidak ada konflik kepentingan," kata Ruki.

Ruki lantas menyinggung Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji yang berprofesi sebagai Dekan Fakultas Hukum di sebuah universitas dan penasihat ahli Polri. Menurut Ruki, Indriyanto sebaiknya juga mundur sementara dari posisinya tersebut agar fokus pada tugasnya di KPK.
"Kita bisa konsen pada tugas-tugas kita di sini," ujar dia. (Kps)