Minggu, 22 Februari 2015

Jejak Kelam Indriyanto Seno Adji Sebelum Jadi Pimpinan KPK



Jokowi lantik Ketua KPK
Jakarta - WARA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik tiga Plt pimpinan KPK menggantikan Abraham Samad, Bambang Widjojanto yang terkena kasus hukum dan Busyro Nuqoddas yang habis masa jabatannya.

Ketiga orang ini adalah Taufiequrachman Ruki, Indriyanto Seno Adji dan Johan Budi. Salah satu yang menjadi sorotan adalah nama guru besar hukum pidana UI Indriyanto.

Koalisi Masyarakat Sipil punya sejumlah catatan buruk Indriyanto yang dinilai bertolak belakang dengan semangat pemberantasan korupsi. Dia kerap menjadi pengacara kasus korupsi yang perkaranya ditangani KPK.

Misalnya saja menjadi pengacara dua pemegang saham pengendali Bank Century, Rafat Ali dan Hesham al Warraq yang saat ini masih jadi buronan polisi.

Posisi Indriyanto ini pun dipertanyakan karena saling bertolak belakang. Namun Indriyanto hanya menjanjikan bersikap profesional dalam menangani kasus-kasus yang ada di KPK termasuk skandal Bank Century tersebut.

"Saya menghargai, di mana saya posisi sebagai komisioner, saya akan profesional," ujar Indriyanto usai dilantik di Istana Negara Jakarta, Jumat (20/2).

Indriyanto menghargai apa yang dituduhkan pegiat anti korupsi mengenai dirinya sebagai anti KPK dan dekat dengan orde baru. Namun, dirinya memastikan akan profesional atas hal itu.

Lalu apa saja catatan kelam Indriyanto dalam pemberantasan korupsi?

Dekat dengan orde baru

Dalam persidangan kasus Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji, nama Indriyanto Seno Adji pernah disebut sebagai pengacara atas terdakwa kasus skandal korupsi Bank Century. Selain itu, Indriyanto juga pernah beberapa kali menjadi pengacara mantan Presiden Soeharto.

Indriyanto pun mengakui hal itu. Namun, baginya, hal itu merupakan masa lalu saja.

"Iya pernah (jadi pengacara Soeharto). Tidak masalah, itu kan masa lalu. Kita lihat forward saja," ujar dia.

Terkait rencana kontribusi yang akan diberikan untuk KPK, Indriyanto masih belum mau mengatakan. Dia akan menunggu terlebih dahulu rapat para pimpinan KPK untuk perencanaannya.

"Nanti di rapim, kalau pidana, ngajar saya sudah biasa, tapi kalau rapim posisi saya harus mengikuti apa yang diputuskan rapim," ujarnya.

Pernah ingin melemahkan KPK

Koalisi Masyarakat Sipil juga menyebut Indriyanto selama ini dikenal berseberangan dengan KPK, dekat dengan kekuatan Orde Baru, serta banyak melakukan pendampingan hukum terhadap pelaku korupsi, kejahatan perbankan, pelanggaran HAM dan kasus-kasus lainnya.

Indriyanto disebut pernah beberapa kali berupaya mengurangi kewenangan dan lingkup yurisdiksi hokum KPK melalui judicial review terhadap UU KPK mewakili koruptor.

Yang bersangkutan memberikan keterangan ahli dalam sidang uji materi pasal 28 huruf I ayat 1 UU KPK atas permintaan penggugat Bram Manoppo (saat itu Direktur Utama PT Putra Pobiagan Mandiri dan merupakan tersangka kasus korupsi pengadaan helikopter bersama Abdullah Puteh).

Pada 2006 yang bersangkutan juga mewakili Paulus Efendi dkk (31 hakim agung) dalam uji materi UU melawan Komisi Yudisial (yang diwakili Amir Syamsuddin, Bambang Widjojanto dkk) untuk membatasi kewenangan pengawasan dan penjatuhan sanksi terhadap hakim agung pada Mahkamah Agung dan Hakim Mahkamah Konstitusi.

Pengacara kejahatan perbankan

Indriyanto dikenal memberikan pendampingan terhadap kasus korupsi pejabat negara. Menjadi kuasa hukum bagi Abdullah Puteh, mantan Gubernur Aceh, dalam kasus pengadaan Helikopter Mi-2, dengan kerugian negara Rp 13,6 miliar.

Indriyanto sebagai kuasa hukum klien-klien yang terlibat penyalahgunaan kekuasaan oleh otoritas keuangan. Menjadi kuasa hukum mantan Direktur BI Paul Sutopo, Heru Supraptomo, dan Hendrobudianto di tingkat banding dan kasasi dalam hal penggunaan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp 100 miliar untuk mengurus UU BI maupun pemberian bantuan hukum terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, kredit ekspor, dan kasus lain.

Juga sebagai ahli hukum pidana yang diundang Bareskrim dalam gelar kasus L/C fiktif Bank Century yang dilaporkan Andi Arief dengan tersangka Robert Tantular, Linda Wangsa Dinata, Hermanus Hasan Muslim dan Krisna Jaga Tesen.

Pengacara korupsi Migas

Indriyanto juga dinilai merupakan kuasa hukum atas kasus kejahatan industri ekstraktif, seperti sengketa pertambangan batu bara. Indriyanto merupakan kuasa hukum PT SKJM dalam kasus PTUN pemberian kuasa pertambangan batu bara oleh Bupati Tanah Laut kepada SKJM dalam wilayah PKP2B PT Arutmin Indonesia.

Indriyanto juga pernah menjadi kuasa hukum terhadap klien yang melakukan kriminalitas berat, pembunuhan terkait dengan kasus korupsi.

Antara lain menjadi kuasa hukum Tommy Soeharto dalam kasus kepemilikan senjata api dan bahan peledak, pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita dan buron. Juga pada 2004 menjadi kuasa hukum bagi Abilio Soares (saat menjadi terpidana pelanggaran HAM berat di Timor Timur) dalam gugatan uji materi pasal 43 ayat 1 UU Pengadilan HAM.

Pengacara keluarga Soeharto

Yang bersangkutan merupakan kuasa hokum Soeharto dalam gugatan terhadap majalah TIME Asia terkait pemberitaan tentang korupsi keluarga Cendana dalam edisi 24 Mei 1999, sekaligus mendampingi gugatan saat Soeharto dikenakan tahanan rumah oleh Kejagung. Yang bersangkutan juga merupakan kuasa hukum bagi keluarga Soeharto/Yayasan Supersemar dalam kasus gugatan perdata penyalahgunaan uang negara," tulis Koalisi Masyarakat Sipil lagi.

Untuk itu, Koalisi Masyarakat Sipil Anti korupsi mendesak Jokowi untuk segera menghentikan rencana pelantikan Indriyanto Seno Adji sebagai plt Pimpinan KPK. Jokowi diminta mengambil tindakan tegas dan efektif untuk menghentikan semua proses kriminalisasi yang terus-menerus terjadi terhadap KPK.

"Pimpinan KPK agar meneruskan upaya mengusut perkara Komjen (Pol) Budi Gunawan dan perkara-perkara korupsi lainnya," pungkas Koalisi Masyarakat Sipil. (Merdeka)

KPK Sita Rp 234 Miliar Harta Korupsi KH. Fuad Amin Imron



Fuad Amin Imron
Jakarta - WARA - Perburuan harta diduga hasil korupsi milik Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangkalan, Madura, KH. Fuad Amin Imron, terus dilakukan. Sampai hari ini, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sudah berhasil menyita duit dan aset bekas Bupati Bangkalan itu senilai ratusan miliar.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat, Sabtu (21/2), aset milik 'Kanjeng' Fuad sudah disita tersebar di beberapa lokasi yakni Jakarta, Surabaya, Bangkalan, dan Bali.

Priharsa menyatakan, penyidik menyita 14 rumah dan unit apartemen diduga hasil pencucian uang Ra Fuad berlokasi di Jakarta dan Surabaya. Aset lainnya yakni 70 bidang tanah berupa tanah kosong dan beberapa tanah dengan bangunan di atasnya, termasuk kantor Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Kabupaten Bangkalan, butik, dan toko milik istri Fuad.

"Lalu sebuah kondominium (dengan 50-60 kamar) di Bali," tulis Priharsa.

Fuad juga gemar menghamburkan duit haramnya untuk membeli kendaraan. Sejauh ini, penyidik KPK menyita 19 mobil diduga hasil pencucian uang ayah Bupati Bangkalan, Makmun Ibnu Fuad alias Ra Momon di beberapa lokasi yakni Jakarta, Surabaya dan Bangkalan.

Priharsa menambahkan, penyidik sampai hari ini sudah menyita duit milik Fuad sebesar Rp 250 miliar. "Sekitar Rp 234 miliar sudah berada dalam kas penampungan KPK, selebihnya masih dalam proses pemindahan," sambung Priharsa.

Ra Fuad dijerat dengan dua pasal pencucian uang. Yakni Pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang pemberantasan tindak pidana pencucian uang, dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang nomor 15 tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 25 tahun 2003 tentang pemberantasan TPPU.

Hal ini merupakan pengembangan dari sengkarut suap jual beli gas di Bangkalan, Jawa Timur, sejak 2007. Selama tujuh tahun, KH. Fuad berhasil menutupi permainan liciknya sebelum KPK membongkarnya pada awal Desember 2014.

Atas dasar sengkarut itulah, Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menetapkan KH. Fuad Amin Imron, dan anak buahnya Abdur Ro'uf, serta Direktur PT Media Karya Sentosa (Media Energi) Antonio Bambang Djatmiko, dan Anggota TNI AL Kopral Satu Darmono sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. Menurut KPK, gratifikasi atau pemberian itu terkait penyimpangan perjanjian jual beli gas buat Pembangkit Listrik Tenaga Gas di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan.

Serah terima duit itu dilakukan di Jakarta. Yakni tepatnya di Gedung AKA di Bangka Raya, Jakarta Selatan, pada Senin (1 Desember 2014) siang. Gedung itu diketahui milik Fuad. Pemberinya adalah Antonio. Antonio menyerahkan duit sebesar Rp 300 juta kepada Ro'uf.

Tak lama setelah penangkapan pertama, tim penyidik menangkap seorang anggota TNI Angkatan Laut berpangkat Kopral Satu bernama Darmono di Gedung Energy Tower atau Energy Building di Pusat Kawasan Bisnis Sudirman (SCBD) Jakarta. Gedung itu dikuasai oleh Medco milik pengusaha Arifin Panigoro. Darmono adalah perantara dan ajudan Antonio. Ketiganya lantas digelandang ke Gedung KPK.

Setelah ketiganya diringkus, tim KPK pada Selasa dini hari menangkap Amin di rumahnya di Bangkalan. Pagi harinya dia diboyong ke Gedung KPK.

Atas perannya itu, KPK menyangkakan Amin dan Ro'uf dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Keduanya kini dibui di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya, Guntur.

Sedangkan Antonio disangkakan dengan pasal pemberi suap atau gratifikasi. Yakni pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan pasal 13 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001. Dia dibui di Rutan Cipinang Kelas I cabang KPK.

Sementara itu, KPK menyerahkan proses hukum Koptu Darmono kepada Polisi Militer Angkatan Laut. Sebab, dia juga ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus itu. (Merdeka)

DPR Buka Rahasia Loloskan BG Untuk Jebak Jokowi



Budi Gunawan
Jakarta - WARA - Komisi III DPR terkesan sangat memudahkan jalan bagi Komjen Budi Gunawan (BG) saat fit and proper test beberapa waktu lalu, padahal saat itu Komjen BG sudah ditetapkan tersangka oleh KPK.

Dalam diskusi bertajuk "Babak Baru KPK VS Polri" yang digelar di Cikini, Jakarta Pusat, anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo membuka rahasia alas an Budi Gunawan terkesan mudah diloloskan di DPR.

Rupanya, parlemen sudah menyadari sejak awal bahwa pengajuan nama BG bukan ditunjuk langsung oleh Presiden Joko Widodo. Namun pencalonan Budi Gunawan hanya untuk mengakomodir kehendak partai pendukung, yaitu PDIP.

"Alasannya, sejak awal kami sadar jadi alat. Presiden tidak kehendaki Budi Gunawan tapi karena ada desakan khusus, desakan utama yang harus diakomodir calon Kapolri tunggal BG," kata Bambang, Sabtu (21/2).

Alasan itulah, yang membuat DPR melempar balik bola yang dilempar oleh Jokowi terkait putusan BG menjadi kapolri. Para legislator tahu bahwa Jokowi mengharapkan BG ditolak oleh DPR.

"Kami melihat itu bahwa (Jokowi) berharap gayung bersambut, ditolak (oleh DPR). Makanya bola ditendang lagi ke Istana, mau lantik atau tidak urusan dia, maju kena mundur kena," tukasnya.

Selain itu, Bendahara Umum Partai Golkar itu juga mensinyalir ada permainan antara Jokowi dengan KPK dalam menetapkan Komjen Budi Gunawan jadi tersangka.

"Kemudian tidak tahu benar atau tidak jika ada bermain dengan KPK untuk ditersangkakan menjelang fit and proper test," tudingnya. (Merdeka)

Hebatnya Labora Sitorus, Eksekusinya Dikawal 720 Personel TNI-Polri



Iptu Labora Sitorus
Jakarta - WARA - Pihak LP Sorong, Papua dibantu Kejaksaan Tinggi Papua Barat, TNI dan Polri pagi kemarin mengeksekusi terpidana kasus rekening gendut dan pencucian uang Labora Sitorus,  Jumat (20/2). Eksekusi mantan anggota Polres Raja Ampat ini menggegerkan warga setempat.

Kasus Labora ini memang menyedot perhatian banyak kalangan, terlebih dengan adanya spekulasi bahwa terpidana bukan pemain tunggal. Labora ditangkap penyidik Badan Reserse Kriminal Polri dalam kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak dan kayu di Raja Ampat pada 19 Mei 2013.

Penangkapan dilakukan setelah Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf mengatakan, kepemilikan rekening gendut Labora sebesar Rp 1,2 triliun.

Terkait itu, Labora divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Labora kemudian meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan Sorong sejak mengajukan izin berobat, Maret 2014. Setelah itu, dia tidak kembali lagi, hingga muncul surat bebas demi hukum yang ditandatangani Pelaksana Harian Kepala LP Sorong Isaak Wanggai.

Sekitar 1.000 orang gabungan pekerja PT Rotua dan warga sekitar perusahaan itu berunjuk rasa mendukung Labora. Mereka menggunakan sepeda motor dan truk serta membawa sebuah ekskavator, mereka menuju kantor Kejari Sorong dan DPRD Kota Sorong. PT Rotua adalah perusahaan pengolahan kayu milik Labora.

Berikut eksekusi lengkap Labora Sitorus:

Labora ogah tanda tangan surat eksekusi

Eksekusi Labora Sitorus oleh pihak LP Sorong dibantu Kejaksaan dan Kepolisian sekitar pukul 7.30 WIT, Jumat (20/2). Kapolda Papua Barat Brigjen Pol Paulus Waterpauw mengatakan eksekusi berlangsung tanpa perlawanan.

"Eksekusi sudah dilakukan dan tepat pukul 09.00 WIT, Labora sudah berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sorong," kata Brigjen Pol Waterpauw kepada wartawan, Sorong, Jumat (20/2).

Saat eksekusi berlangsung, anggota Polres Raja Ampat yang dilaporkan memiliki rekening senilai Rp 1,5 triliun itu tidak menandatangani surat eksekusinya melainkan hanya memberikan cap jempol.

Secara sepintas kondisi Labora sehat, kata Brigjen Pol Waterpauw yang dihubungi melalui telepon selularnya seraya mengatakan, saat dibawa ke LP Sorong, Labora didampingi anggota Komnas HAM.

Cegah konflik, tim eksekutor datangi tokoh adat

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kota Sorong, Papua Barat, Maliki didampingi Kejaksaan dan Polri hari ini mengeksekusi terpidana kasus pencucian uang Labora Sitorus. Pihak lapas juga sudah melakukan pendekatan dengan tokoh adat, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda serta semua pihak yang punya hubungan dengan terpidana, agar memberikan kesadaran kepada yang bersangkutan untuk menyerahkan diri.

"Dirjenpas melalui Kalapas Sorong sudah mengeluarkan surat resmi yang menjelaskan bahwa surat pembebasan Labora Sitorus yang dikeluarkan sebelumnya adalah tidak sah, untuk itu Labora harus di eksekusi masuk kembali ke Lapas," ujar Maliki kepada wartawan, Sorong, Jumat (20/2).

Maliki melanjutkan, lapas juga sudah melakukan pendekatan dengan keluarga terpidana Labora Sitorus, dan telah menjelaskan putusan Mahkamah Agung (MA) yang harus dijalani oleh yang bersangkutan.

720 Personel polisi dan TNI dikerahkan

Eksekusi Labora oleh aparat kejaksaan di Sorong, Provinsi Papua Barat, pada Jumat sekitar 07.30 WIT, melibatkan ratusan prajurit. Setidaknya 720 orang anggota polri dan TNI dikerahkan untuk mengeksekusi Labora.

Kapolda Papua Brigjen Pol Paulus Waterpauw, mengaku pelibatan banyak aparat polri dan TNI itu dimaksudkan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

"Banyaknya anggota yang dikerahkan itu untuk mengamankan berbagai lokasi yang diduga menjadi titik kumpul para pendukung dan simpatisan LS," kata Waterpauw, Jumat (20/2).

Menurut dia, pengerahan pasukan itu dilatarbelakangi oleh aksi para pendukung  Labora Sitorus yang berupaya memberikan perlindungan dan menghalau eksekusi.

Jaksa Agung sebut Labora sempat melawan saat ditangkap

Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, proses eksekusi penangkapan Labora. Mantan polisi dengan kekayaan Rp 1,5 triliun ini dibekuk petugas gabungan kejaksaan, TNI dan Polri.

Dirinya mengatakan bahwa memang sempat terjadi sedikit perlawanan, pada proses penangkapan terpidana kasus penimbunan BBM dan kayu, yang kabur dari lapas Sorong, Papua Barat tersebut.

"Ada reaksi saat penangkapan, tapi tak berarti. Karena kita sudah persiapkan sebaiknya dengan langkah-langkah persuasif, semua kita ajak bicara, didekati dan dijelaskan. Dan akhirnya mereka bisa mengerti," kata Prasetyo di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (20/2). (Merdeka)

Bela Budi Gunawan, Budi Waseso: Polisi Boleh Pakai KTP Palsu



Komjen Budi Gunawan (depan) mengikuti Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 15 Januari 2015.
Jakarta – WARA - Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI Komisaris Jenderal Budi Waseso tak mempersoalkan perihal Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang memiliki dua Kartu Tanda Penduduk. Menurut dia, polisi dalam menjalankan tugas untuk kepentingan penyelidikan maupun penyidikan hampir pasti menggunakan identitas palsu.

"Kan itu diduga. Dia bisa saja punya beberapa alamat. Kami maunya terbuka, terus konotasi seolah-olah saya membela ini," ujar Budi di Ruang Rapat Utama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu, 22 Februari 2015. Budi mengatakan atasannya dulu di Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri tersebut mempunyai dua KTP dengan identitas dan alamat asli.
"Kalau Pak BG itu kan ada yang Gunawan dan Budi G., semua itu kalau saya lihat fotonya beliau, namanya juga nama beliau, urainya"

Berdasarkan penelusuran majalah Tempo edisi 25 Januari 2015, Budi Gunawan menggunakan dua alamat untuk membuat sejmlah dokumen penting. Pertama, alamat di Jalan Duren Tiga Selatan VII Nomor 17A, RT 10/RW 02, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.

Alamat tersebut dipakai seseorang bernama "Gunawan" seperti tercantum dalam KTP serta dipakai untuk membuka rekening di BCA dan BNI cabang Warung Buncit, Jakarta Selatan, pada 5 September 2008. Foto yang tercantum dalam KTP itu adalah wajah Budi Gunawan.

Meski tak mencantumkan pekerjaannya, Gunawan menyetor masing-masing Rp 5 miliar ke dalam dua rekening baru itu. Asal dana berasal dari Gunawan yang lain: Budi Gunawan, yang ketika itu menjabat Kepala Kepolisian Daerah Jambi dan berpangkat brigadir jenderal.

Foto Gunawan di kartu tanda penduduk itu adalah foto Budi Gunawan. Alamat pertama ini ternyata berbeda dengan alamat Budi Gunawan saat ia membuat Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara tanggal 19 Agustus 2008. Ketika itu, Budi Gunawan adalah Kepala Kepolisian Daerah Jambi. LHKPN merupakan dokumen resmi negara.

Dalam LHKPN yang salinannya didapat Tempo, Budi mencantumkan alamat Jalan Duren Tiga Barat VI Nomor 21 RT 05/RW 02, Kelurahan Duren Tiga, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan. Dalam LHKPN ini Budi Gunawan juga mencantumkan alamat kantor di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 45, Kota Jambi, Jambi.

Budi tak mempersoalkan dua KTP Budi Gunawan mencantumkan alamat yang berbeda. Sebab, kedua alamat tersebut memang ada. Menurut Budi, tindakan Budi Gunawan sangat berbeda dengan dugaan pemalsuan dokumen yang dituduhkan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad. Abraham, kata dia, mengubah identitas seseorang yakni Feriyani Lim sehingga bisa ke luar negeri.

Abraham diduga memasukkan Feriyani ke dalam Kartu Keluarganya. KTP Feriyani ini lalu digunakan untuk membuat paspor. Abraham akhirnya ditetapkan sebagai tersangka Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat pada 9 Februari 2015.

Menurut dia, Budi Gunawan mempunyai kos-kosan sehingga membuka rekening baru untuk memudahkan pembayaran. "Kalau Pak AS ada akibatnya. Kalau seperti Pak BG tadi, apa akibatnya? Kan tidak ada," kata Budi. (Tempo)