Selasa, 03 Februari 2015

Wacana Pembentukan Partai Pro Jokowi Bikin PDI-P 'Kebakaran Jenggot'


Plt Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menunjukkan alat anti sadap telepon genggam saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Kamis (22/1).

Jakarta – WARA - Partai Demokrati Indonesia Perjuangan (PDI-P) tidak tahan juga mengklarifikasi munculnya wacana pembentukan Partai Pro Jokowi oleh salah satu relawan Jokowi yakni Ormas Projo.
Gagasan dan wacana membentuk Partai Pro Jokowi sebagai reaksi atas penilaian bahwa Presiden Jokowi saat ini mendapat tekanan dari Partai PDI-P dan banyak kalangan. 

Presiden Jokowi disorot khususnya terkait kisruh KPK vs Polri, yang bermula saat dicalonkannya Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus rekening gendut. 

Ternyata wacana tersebut membuat PDI-P seperti "kebakaran jenggot." 

Menurut Plt Sekjen PDI-P, Hasto Kristianto, wacana membentuk partai untuk Joko Widodo (Jokowi) semakin membuktikan adanya proyek besar memisahkan Jokowi dengan Megawati Soekarnoputri dan PDI-P.

Hasto Kristianto, terlalu dini berbicara tentang parpol baru untuk Pilpres 2019. PDI-P tetap menjadi kekuatan penopang pemerintahan Jokowi-JK.

"Mereka yang mengeritik bahwa PDI-P menekan Jokowi merupakan tuduhan yang tidak mendasar. Dikasih empat kursi menteri pun kami tidak melakukan protes," kata Hasto di Jakarta, Selasa (3/2).

"Pak Jokowi sedang fokus mengurus pemerintahan. Tak memikirkan membentuk atau mendorong lahirnya partai baru. Wacana partai Pro Jokowi hanya mau memperkeruh suasana seolah-seolah PDI-P mendikte Jokowi," tegas Hasto.

?Dia memaparkan bahwa figur Jokowi, Ganjar Pranowo bersama sejumlah figur lainnya muncul sebagai salah satu bentuk keberhasilan kaderisasi PDI-P melalui pilkada. Uniknya, Jokowi jadi figur yang berlanjut ke pilpres.

Hasto menambahkan, PDI-P jugalah yang mengusung Jokowi di Pilpres 2014, sehingga selayaknya menjadi partai yang mendukung seluruh kebijakan pemerintahan yang sesuai dengan ajaran Trisakti Bung Karno.

"?Kader PDI-P di akar rumput tak perlu gelisah atas wacana ini. PDI-P sangat meyakini Jokowi adalah kader PDI-P yang tak sedetikpun memikirkan wacana membentuk partai baru. Jokowi tidak akan goyah dengan adanya kelompok yang menghembuskan Jokowi butuh partai," paparnya.

Hasto mengatakan, Jokowi adalah kader PDI-P yang menjadi pemimpin nasional yang otomatis milik seluruh bangsa Indonesia.

Sehingga PDI-P juga tidak mengkhawatirkan bilamana Jokowi melakukan dialog dengan tokoh-tokoh partai lain, termasuk yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP). Sudah sepantasnya, Presiden Jokowi dalam kapasitas sebagai pemimpin nasional melakukannya.

"Namun, menghembuskan isu atau wacana Jokowi tidak ?merasa betah karena didikte PDI-P adalah hal yang serampangan dan mengada-ada," kata Hasto. (SP)

Minta Lantik BG, Hendropriyono Temui Jokowi



Jakarta – WARA - Mantan Tim Sukses Jokowi AM Hendropriyono datang ke Istana Kepresidenan Selasa (3/2) pagi. Hendro tiba di istana sekitar pukul 10.30 WIB. Hendro mengaku dipanggil Presiden Joko Widodo "Iya (dipanggil presiden)," kata Hendropriyono sambil berjalan cepat menuju pintu masuk Kompleks Istana Kepresidenan.

He‎ndropriyono terus berjalan masuk ke dalam. Saat ditanya apakah diskusi dengan Jokowi terkait Komjen Budi Gunawan, Hendro tidak menjawab secara tegas. "Nanti saja yah," jawabnya sambil berlalu.

Ini adalah kedatangan Hendropriyono yang terlihat publik setelah kasus Budi Gunawan mencuat. Termasuk setelah konflik KPK vs Polri yang semakin memanas. Hendropriyono sendiri masih terus mendorong agar Jokowi segera melantik Budi Gunawan. 

Lantas apakah kedatangannya ini untuk mengatakan hal yang sama atau akan mendapatkan tugas dan posisi dari Jokowi?. Maklum Hendro adalah salah satu tim sukses Jokowi-JK yang belum mendapatkan posisi
Bekas Kepala Badan Intelijen Negara ini awal Januari lalu sempat mendatangi Istana. 

Hendro sempat disebut-sebut akan diberikan posisi sebagai Dewan Pertimbangan Presiden. Namun hingga saat ini Hendro belum juga mendapatkan posisi apapun. Saat itu Hendro sempat mengatakan akan membantu Presiden meski tidak harus berada di dalam lingkup Istana.

"Tugas itu apa selalu di dalam. Kan, tugas itu bisa di luar Istana," kata Hendro setelah menemui Jokowi di Istana Merdeka, Senin, 5 Januari 2015.(fastnews)

Pakar Ragukan Kemampuan Polisi


Andi Hamzah.

Jakarta – WARA - Pakar hukum Andi Hamzah menegaskan, tidak mudah bagi polisi dalam memproses laporan-laporan pelanggaran hukum yang dialamatkan ke pimpinan KPK. Dirinya bahkan menyangsikan perkara yang ditangani polisi bakal lengkap (P21) dan berkasnya bisa dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu dekat.

"Sulit sekali saya kira jaksa memberi P21, artinya berkasnya bisa setahun bolak-balik. Orang melapor harus ada bukti-buktinya, misalnya kasus BW saksi kuncinya adalah orang yang mengaku disuruh bersaksi palsu dan ada bukti aliran dana, apakah pengacara yang memberi atau calon bupati itu. Begitu juga dengan kasus Pandu saya kira itu perdata, artinya sulit membuktikan perkara tiga pimpinan KPK," kata Andi Hamzah di Jakarta, Selasa (3/2).

Andi menilai, salah satu solusi yang bisa diambil adalah presiden melaksanakan rekomendasi dari Tim Sembilan untuk mengatasi persoalan ancaman kriminalisasi terhadap pimpinan KPK. Alasannya, persoalan yang paling mendasar antara KPK dan Polri adalah kekosongan kursi Kapolri.

"Di Tim Sembilan ada tiga orang yang memahami polisi di situ ada Sutanto, Oegroseno, dan Bambang Widodo Umar, tinggal laksanakan saja rekomendasinya karena persoalan sekarang yang paling mendasar adalah ’to be or not to be’" ujarnya. (SP)

Salah Mengambil Keputusan, Hakim Saripin Bisa Dikenai Sanksi


Djoko Sarwoko.

Jakarta – WARA - Kasus praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menjadi bumerang untuk Sarpin Rizaldi, hakim tunggal yang memimpin sidang tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

Jika salah memutuskan, Hakim Sarpin Rizaldi akan dikenai sanksi dari Mahkamah Agung (MA). Sanksi ini pernah diterima hakim yang menyidangkan kasus Bachtiar Abdul Fatah, tersangka kasus biromediasi PT. Chevron.

Mantan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Djoko Sarwoko di Jakarta, Senin (2/2) malam, mengingatkan hakim yang menangani kasus praperadilan BG terkait tindak korupsi agar berhati-hati dalam mengambil keputusan. 

Dijelaskan, berdasarkan Pasal 5 ayat 1 KUHAP yang menyebutkan, "Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup di masyarakat."

Menurut dia, konsepsi dari praperadilan dalam KUHAP adalah untuk mengontrol secara horizontal Polri dan penuntut umum, dalam hal ini penghentian penyidikan dan penghentian penuntutan. 

Namun tak disangkal, banyaknya putusan-putusan hakim yang menyimpang dari pasal 77 KUHAP cenderung dijadikan upaya hukum untuk menghentikan proses hukum seseorang atau mengeluarkan orang dari tahanan.

"Kecenderungan seperti itu harus diwaspadai oleh hakim. Jangan sampai hakim tersesat karena dapat dikenakan sanksi. Itulah fakta yang saya alami sendiri ketika saya masih aktif di Mahkamah Agung," kata Djoko.

Dalam kasus pidana, Djoko mengatakan, jika seseorang ingin proses hukumnya ditutup, ia tak harus menempuh jalur peradilan, namun mengajukan banding dan kasasi sesuai prosedur hukum. 

Jika praperadilan dilaksanakan, proses hukum BG di KPK dapat terhambat sehingga KPK akan membutuhkan waktu lama untuk penyidikan dugaannya kepada BG. 

Sidang gugatan praperadilan BG di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah ditunda dan akan dilanjutkan Senin (9/2). Pihak KPK dan BG sendiri tidak hadir dalam sidang praperadilan kemarin. (SP)

Tiga Pimpinan Ditahan, KPK Tak Akan Lumpuh


Pakar hukum pidana, Yenti Garnasih (kanan).

Jakarta – WARA - Banyaknya tuduhan yang dialamatkan kepada para pimpinan KPK menyusul ditetapkannya Bambang Widjojanto (BW) sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, diyakini tidak akan melumpuhkan badan antikorupsi itu. 

Apabila, Abraham Samad, Adnan Pandu Praja, dan Zulkarnain ditersangkakan, KPK tetap bisa berjalan.

"Walaupun hanya tersisa satu pimpinan masih bisa jalan. Dan saya kira lembaga itu tidak akan lumpuh, tinggal berani atau tidak (untuk terus berjalan) karena yang melakukan operasional adalah para penyidik dan penuntut serta beberapa deputi," kata pakar hukum Yenti Garnasih, kepada SP di Jakarta, Selasa (3/2).

Namun Yenti meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak berdiam diri akan situasi tersebut. 

Seperti yang dilakukan Presiden SBY saat mengatasi kisruh cicak vs buaya, presiden menunjuk pelaksana tugas (Plt) guna mencegah terjadinya kevakuman. Sebab, selain dukungan publik keberadaan KPK juga bergantung pada dukungan atau kemauan politik.

"Memang tentang bagaimana upaya pemberantasan korupsi terutama keberadaan KPK sangat ditentukan oleh kemauan politik, dalam hal ini di eksekutif yaitu pesiden dan di legislatif yakni, DPR," katanya.

Menurutnya, jika presiden melihat opsi yang terbaik adalah mempercepat pemilihan atau pergantian pimpinan KPK dengan mengadakan panitia seleksi (pansel) sebelum dipilih DPR, hal itu memerlukan dasar hukum yang kuat. Artinya, percepatan pemilihan pimpinan KPK tidak dilakukan sembarangan.

"Kalau memang mendesak ya boleh saja, tetapi yang penting harus mempunyai dasar hukum yang kuat. Dan memastikan bahwa KPK harus tetap ada dan diisi oleh orang-orang yang benar terseleksi dengan baik, kompeten, integritasnya terjaga dan punya wibawa," katanya. (SP)