Senin, 19 Januari 2015
Jangan Ada Rani Andriani Lain
Cilacap - WARA - Baju putih itu telah dipakai si terpidana mati, Rani Andriani yang tengah meringkuk di balik jeruji besi. Ia juga sudah menjalani puasa selama 40 hari. Pada usianya yang menginjak 38 tahun, Rani yang bernama lengkap Melissa Aprilia itu dieksekusi mati setelah divonis bersalah atas kasus penyelundupan narkoba.
Rani Andriani menjadi salah satu dari 6 terpidana mati yang dieksekusi mati bersamaan pada Minggu (18/1/2015) dini hari sekitar pukul 00.00 WIB. Ia merupakan satu-satunya warga negara Indonesia (WNI) yang divonis mati pada tengah malam itu.
Kisah Rani hingga menemui ajalnya di Lapas Pasir Putih, Nusakambangan Cilacap bermula dari sepupunya, Meirika Pranola alias Ola yang juga divonis mati namun kemudian mendapat grasi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kala itu menjadi hukuman seumur hidup.
Rani diajak Ola untuk menyelundupkan narkoba. Rani sempat menolak. Tapi pada akhirnya bersedia menjalankan 'pekerjaan berisiko tinggi' tersebut. Namun ia ditangkap di Bandara Soekarno Hatta saat hendak melancarkan aksinya menyelundupkan 3,5 kg heroin dan 3 kg kokain ke London, Inggris.
Ia kemudian mendekam di sel tahanan. Setelah melalui beberapa kali persidangan, Rani pada akhirnya divonis mati Pengadilan Negeri Tangerang pada 22 Agustus 2000. Ola dan Deni Setia Marhawan alias Rafi Muhammed Majid yang merupakan seorang lurah di Cianjur juga divonis mati atas kasus serupa.
Seperti dimuat Hukumonline, putusan hukuman mati untuk Rani ini disebutkan tidak mempertimbangkan latar belakang ekonomi dan psikologi, serta posisi Rani yang disebut terjebak dalam jaringan mafia narkotika karena tertipu.
Jaksa penuntut umum kala itu, Mursidi menyatakan, "Terdakwa merupakan bagian dari salah satu mata rantai sindikat peredaran narkotika." Alasannya, beberapa kali Rani disuruh membawa heroin dan kokain dari Thailand dan Pakistan ke Indonesia. Saat tertangkap di Bandara Soetta, Rani menggunakan paspor Singapura.
Usai divonis, upaya pengajuan banding dan grasi dilakukan Rani bersama Ola dan Deni. Namun hanya Ola dan Deni yang mendapat grasi dari SBY. Entah mengapa permohonan grasinya baru diputus saat periode Presiden Jokowi. Grasi yang diajukan Rani ditolak Presiden Jokowi lewat Keppres 27/G 2014.
Sesuai permintaannya sebelum detik-detik ajak tiba, Rani Andriani dikebumikan di samping makam ibunda di Cianjur.
Sementara itu, masyarakat sempat dibuat tercengang oleh keputusan SBY kala itu. Tak lama setelah menerima grasi, Ola berbuat ulah lagi. Dia diketahui masih mengendalikan jaringan narkoba internasional dari balik jeruji penjara.
Dia diduga menjadi otak pengedaran narkotika setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap seorang wanita yang mengaku sebagai kurir Ola saat membawa sabu seberat 775 gram. Kabar itu pun membuat banyak pihak menyayangkan keputusan grasi SBY.
SBY kala itu menegaskan, ia bertanggung jawab atas grasi tersebut dan tidak akan menyalahkan Mahkamah Agung atau menteri yang memberinya pertimbangan. "Khusus Ola, pertimbangannya kemarin tentu luas sekali, tapi tanggung jawab kepada saya. Saya tidak boleh menyalahkan Mahkamah Agung atau menteri. Kalau saya memberi grasi, saya yang bertanggung jawab," ujar SBY.
Dalam catatan Liputan6.com, Rani Andriani pernah mencoba kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang pada Desember 2000. Rani mencoba kabur bersama terpidana 18 bulan kasus narkoba, Maya dan Angel.
Maya dan Angel berhasil kabur. Mereka memotong jeruji sel dengan menggunakan gergaji besi. Setelah jeruji putus, mereka bergerak ke Pos II yang kebetulan tak dijaga. Selanjutnya, mereka membongkar kunci gembok dan naik ke menara dengan menggunakan seutas tali yang diikat pada jendela menara setinggi 5 meter.
Nasib apes dialami Rani. Ia gagal kabur setelah terjatuh saat menuruni menara. Saking kesakitan karena terjatuh, Rani berteriak. Saat itulah petugas mengetahui upaya pelarian mereka. Setelah diperiksa, diketahui tulang kaki dan pinggang Rani retak. Namun, ketika petugas tiba, Angel dan Maya sudah kabur.
Mie Terakhir
Terpidana mati lainnya adalah Tran Thi Bich Hanh alias Asien yang berasal dari Vietnam. Perempuan tersebut divonis mata lantaran dinyatakan bersalah atas kepemilikan 1,1 kilogram heroin.
Menjelang detik-detik eksekusi, kondisi Asien tak menentu. Kadang tampak baik-baik saja, tapi kadang murung. Pada saat yang lain, ia menangis sesenggukan sendirian.
"Dari awal dikasih tahu bahwa grasi ditolak dia langsung menerima. Dia mengatakan, 'Saya siap', tapi dengan permintaan saat ditembak jangan diborgol dan saat mati dikremasi," kata Suprobowati.
Sementara itu, menurut rohaniwan dari GBT Firman Kudus, Luis Immanuel, "Kondisinya kadang tenang kadang sedih. Pernah bilang, 'aku nggak mau mati'. Saya bilang yang penting kamu pegang janji Tuhan."
Menjelang akhir hayatnya, Tran Thi Bich Hanh bisa mencicipi kembali sajian dari tanah kelahirannya di Vietnam. Pho namanya. Hidangan mi berkuah dengan tambahan daging sapi itu diantarkan langsung kepada terpidana mati kasus narkoba itu oleh perwakilan Kedutaan Besar Vietnam di Indonesia.
Makanan itu diantarkan langsung ke tempat ditahannya wanita 37 tahun tersebut di Lapas Wanita Bulu, Semarang, Jawa Tengah. Makanan tersebut sengaja dibawa untuk disantap wanita yang karib disapa Asien itu sebelum eksekusi.
"Makanan itu sudah dicarikan dan diberikan saat Kedutaan Vietnam berkunjung ke Lapas, kemarin," kata Kalapas Wanita Bulu, Suprobowati.
Pho adalah makanan mie berkuah yang dicampur irisan daging sapi bercampur bumbu pedas. Bumbu utama dalam masakan Vietnam ini adalah kecap ikan hasil fermentasi yang disebut nuoc mam. Poo juga disajikan bersama sayuran mentah seperti daun selada, mentimun, serta sayuran rempah (rau thom) yang mirip seperti daun ketumbar dan disajikan segar.
Selain meminta makanan khas Vietnam, sambung Suprobowati, Asien juga meminta rokok. Padahal LP merupakan bebas rokok. "Di sini sebenarnya ada aturan tak boleh merokok. Namun karena itu permintaan dia sebelum dieksekusi, maka kami turuti. Tadi pun kami kasih dia rokok," tutur Suprobowati.
Suprobowati mengatakan, apapun yang menjadi permintaan terakhir Asien akan berusaha dipenuhinya. Dia berharap, menjelang ekskusi mati, agar Tran Thi Hanh merasa bahagia dan tak memiliki beban.
Warga Vietnam itu juga menuliskan permintaan terakhir secara tertulis, yakni minta tak diborgol ketika dieksekusi. "Dia bilang, 'saya siap ditembak tapi jangan diborgol'. Permintaan itu tertulis, dia agak jengkel kalau sama orang Kejaksaan. Dia baru ngomong setelah tidak ada orang Kejaksaan," kata Suprobowati.
Sepucuk Surat
Lain Rani dan Asien, lain pula Namaona Denis, terpidana mati atas kasus penyelundupan 1 kg heroin. Sebelum dieksekusi, pria berusia 48 tahun itu menuliskan sepucuk surat. Begini isinya.
Assalamualaikum.
Saya Namaona Denis...orang miskin yang bangkrut dan terpaksa menjadi kurir.
Saya bukan bandar narkoba. Kepada Bapak Presiden dan seluruh rakyat Indonesia, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya atas kesalahan saya karena sebagai manusia, saya tidak lepas dari kesalahan.
Perubahan hukuman saya dari seumur hidup menjadi pidana mati telah 14 tahun merampas keadilan yang sampai saat ini saya perjuangkan.
Saya mohon kepada masyarakat memahami perjuangan saya memperoleh keadilan agar tidak ada orang lain mengalami perlakuan seperti saya. Karena ternyata berkelakuan baik dan patuh pada aturan hukum di negara ini saja tidak cukup untuk memperoleh keadilan.
Karena itu, melalui surat ini, saya masih terus memperjuangkan keadilan yang tidak pernah saya dapatkan.
Dan atas nama saya dan keluarga, berkali-kali saya memohon ampun kepada Alloh dan meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia.
Wassalam mualaikum warohmatulohi wabarokatuh.
Terpidana mati lainnya, Ang Kim Soei menjalani hari-hari terakhirnya dengan mengobati orang-orang tak mampu. Ia sebelumnya divonis mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada 13 Januari 2003 dalam kasus kepemilikan 2 pabrik ekstasi.
Salah seorang pasien, Tyas mengatakan, dari sisi kemanusiaan, Mr Kim banyak memberi pertolongan kepada orang-orang yang membutuhkan, terutama yang tidak mampu. Menurut dia, petugas telah tahu praktik pengobatan herbal yang dilakukan Mr Kim. "Eksekusi ini sangat disayangkan. Padahal, dia memiliki kelebihan untuk menolong orang," kata Tyas.
Pendeta Titus AS menjelaskan, pengobatan yang dipraktikkan Mr Kim dilakukan dengan cara pemijatan dan ramuan herbal. "Kadang juga menggunakan lintah," ujar Titus. (Liputan6.com)
Tak Cukup Tunda Pelantikan Kapolri, Jokowi Diminta Berani Batalkan Pencalonan Budi Gunawan
Jakarta - WARA - Presiden Joko Widodo diminta berani membatalkan pencalonan
Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai kepala Polri. Langkah Presiden menunda
pelantikan Budi sebagai kepala Polri dinilai tidak cukup.
"Kalau saya pikir, ya Jokowi melakukan
kompromi. Dia (Jokowi) didesak untuk melantik, dia didesak menolak pelantikan.
Ini memang menjadi perdebatan," kata Koordinator Divisi Hukum dan
Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, saat
menggelar aksi simpatik "Pilih Kapolri Bersih" di Bundaran Hotel
Indonesia, Jakarta, Minggu (18/1/2015), seperti dikutip Tribunnews.com.
Emerson menyatakan, masyarakat sipil
tetap akan menolak pelantikan Budi Gunawan menjadi kepala Polri. Alasannya,
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Budi menjadi tersangka.
"Harusnya Jokowi berani
mengambil sikap dan mencabut Budi Gunawan karena telah menjadi tersangka
korupsi," ujar Emerson.
Presiden Jokowi memutuskan menunda
melantik Budi sebagai kepala Polri, meski dia telah melalui semua tahapan
untuk menduduki jabatan itu, termasuk telah mendapat persetujuan dari DPR. Ini
karena Budi sedang menjalani proses hukum setelah Selasa lalu diumumkan menjadi
tersangka kasus korupsi oleh KPK.
Presiden sudah memberhentikan dengan hormat Jenderal Pol Sutarman dari jabatannya sebagai Kapolri. Komisaris Jenderal Badrodin Haiti yang sebelumnya Wakil Kepala Polri lalu diangkat menjadi Pelaksana Tugas Kepala Polri.
Presiden sudah memberhentikan dengan hormat Jenderal Pol Sutarman dari jabatannya sebagai Kapolri. Komisaris Jenderal Badrodin Haiti yang sebelumnya Wakil Kepala Polri lalu diangkat menjadi Pelaksana Tugas Kepala Polri.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto
menegaskan, KPK menghormati keputusan Presiden menunda untuk melantik Budi
sebagai kepala Polri. KPK meyakini, keputusan itu tak akan mengurangi kerja
sama KPK dengan Polri dalam memberantas korupsi. (KOMPAS.com)
Senyum di Balik Beban Berat Jokowi...
Kendati aktivitas dan jadwal kerja
Presiden berjalan seperti biasa, selama sepekan ini suasana istana maupun saat
kunjungan kerja ke beberapa daerah terasa berbeda. Misalnya, kompleks istana
yang biasanya terasa hangat mendadak berjarak.
Suasana ini dirasakan pers, yang
meskipun datang lebih pagi dan pulang lebih larut, tak bisa leluasa mendekat ke
Jokowi seperti biasanya, termasuk mendekat ke istana atau kantor presiden.
Padahal, di tengah isu tersebut, pers butuh informasi terbaru.
Presiden dan menteri di sekitarnya,
yang biasanya mudah dicegat dan memberikan penjelasan, mendadak irit bicara.
Padahal, banyak persoalan yang membutuhkan konfirmasi Presiden, terutama
terkait pencalonan Budi Gunawan sebagai Kepala Polri.
Kesempatan mengonfirmasi langsung
soal pencalonan Budi Gunawan yang dinilai kontroversial sebagai Kapolri terjadi
pertama kali saat Presiden mengunjungi PT PAL Indonesia serta PT Dok dan
Perkapalan Surabaya, pekan lalu. Namun, kesempatan itu hanya dijawab Jokowi
dengan singkat.
”Sudah dari Komisi Kepolisian
Nasional (Kompolnas), hak prerogatif saya pakai, saya pilih. Saya sampaikan ke
DPR,” jawabnya dengan mimik wajah serius.
Begitu ditanya apakah pencalonan
Budi karena faktor kedekatan, Jokowi balik bertanya, ”Apanya?”
Saat pertanyaan diulang, Jokowi
dengan cerdik menjawab, ”Masak saya pilih yang jauh.” Jokowi kemudian tertawa
sendiri. Pertanyaan diajukan karena Budi pernah menjadi ajudan Presiden
Megawati Soekarnoputri, yang notabene Ketua Umum PDI-P, dan Jokowi adalah kader
PDI-P.
Diminta menunggu
Rasa penasaran di balik pengangkatan
Budi terus berlanjut saat Presiden mengunjungi PT Pindad di Bandung, Senin
(12/1). Presiden kembali mengulang jawabannya terkait pemilihan satu calon dari
sejumlah nama usulan Kompolnas. Ia minta publik menunggu proses DPR.
Namun, saat ditanya mengapa Presiden
tidak melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan serta Komisi
Pemberantasan Korupsi seperti saat memilih Kabinet Kerja, Jokowi seperti tak
nyaman. Meski demikian, ia tetap menjawab.
”Nanti kalau saya jawab, larinya ke
tempat lain. Sudah,” katanya sambil meninggalkan pers yang terbengong.
Saat dicecar lagi di PT Dirgantara
Indonesia. Jokowi menjawab agak tegas, ”Sudah tiga kali saya sampaikan itu. Ini
yang terakhir. Proses ini sudah saya sampaikan ke Dewan, silakan tanyakan ke
sana.”
Hari berikutnya, Selasa (13/1),
situasi mulai memanas. Diawali ketika Presiden menerima Kompolnas. Seperti
ingin menjawab keraguan publik terhadap dugaan rekening mencurigakan Budi,
Kompolnas yang diketuai Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno menegaskan tak ada
yang perlu dipermasalahkan dari pencalonan itu. Alasannya, hal itu didasarkan
pada penyelidikan internal Polri.
Petir di tengah hari bolong seperti
menyambar saat KPK menetapkan Budi sebagai tersangka korupsi menerima
gratifikasi. Waktu diumumkan KPK, Jokowi tengah berada di dalam mobil dinasnya
yang tengah melaju menuju kantor Badan Intelijen Negara di Kalibata.
Ia langsung meminta pertimbangan
Kompolnas terkait penetapan tersangka itu. Malam itu Presiden memanggil Wakil
Presiden Jusuf Kalla. Kalla hanya tertawa saat disinggung Kompas, dirinya
ditegur Jokowi karena ikut disebut-sebut mendukung Budi.
Ekspresi penolakan
Rakyat pun gaduh. Pengguna media
sosial menyampaikan ekspresi penolakan terhadap pencalonan Budi. Mereka tak
ingin lembaga penegak hukum dipimpin seorang berstatus tersangka. Hingga malam,
tanggapan Presiden terkait status tersangka calon Kapolri belum juga muncul.
Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto kemudian menjanjikan Presiden akan rapat
pada Rabu (14/1) pagi pukul 07.30.
Namun, rapat tak jadi berlangsung.
Wapres datang pukul 08.30. Tak lama langsung ke gedung Mahkamah Konstitusi menghadiri
acara pengucapan sumpah pimpinan baru.
Siangnya, Presiden dan Wapres
beserta sejumlah menteri sudah harus hadir dalam forum konsultasi pimpinan
lembaga tinggi negara. Meski tidak khusus membahas soal pencalonan Budi Gunawan
sebagai Kapolri, diakui kasus itu disinggung. Semuanya sepakat diserahkan
kepada aturan yang berlaku dan proses politik yang berlangsung di DPR. Waktu
itu, setelah uji kelayakan, esoknya dilanjutkan dengan penetapan Budi sebagai Kapolri dalam
sidang paripurna.
Hari itu, Presiden juga didatangi
Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh. Wapres Kalla ikut hadir. Di tengah
persoalan itu, Presiden tetap menjalankan agenda pemerintahan dengan memimpin
rapat kabinet terbatas. Untuk pertama kalinya, Presiden resmi memberikan
pernyataan soal Budi. Katanya, Presiden menunggu proses hukum di KPK dan proses
politik di DPR. Sebelum memberikan pernyataan, Presiden mengaku senang karena
badan pesawat AirAsia yang jatuh ditemukan. Meski mengaku gembira, terlihat
ketegangan di wajahnya.
Sisa ketegangan masih terlihat saat
Jokowi didampingi Kalla dan Kapolri Jenderal (Pol) Sutarman, Jumat malam,
mengumumkan penundaan Budi sebagai Kapolri. Namun, hujan deras pun langsung
turun mengguyur kawasan istana. ( KOMPAS.com)
Polemik Kapolri Jadi Celah DPR untuk Memakzulkan Jokowi
![]() |
| Pakar komunikasi politik Tjipta Lesmana |
"DPR tahu kalau persetujuan
terhadap Budi Gunawan ditolak Presiden, itu dasar kuat untuk
pemakzulan terhadap Presiden," ujar akademisi dan pemerhati komunikasi
politik, Tjipta Lesmana, dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu
(17/1/2015).
Tjipta mempertanyakan dukungan DPR
terhadap Budi Gunawan, yang jelas-jelas telah ditetapkan sebagai tersangka oleh
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut dia, keakraban yang tiba-tiba
muncul antara Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP)
kemungkinan diterangarai merupakan strategi untuk menjatuhkan Presiden Joko
Widodo.
Tjipta menyebutkan, hal itu
dikuatkan dengan proses seleksi calon Kapolri di DPR, yang dinilai sangat
terburu-buru. DPR RI telah memberikan persetujuan terhadap Budi Gunawan untuk
diangkat sebagai Kepala Polri. Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna
di DPR, Kamis (15/1/2015), atau sehari setelah Komisi III menyetujui penunjukan
Budi.
Komisi Pemberantasan Korupsi
menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dengan dugaan terlibat transaksi
mencurigakan atau tidak wajar. Penyelidikan mengenai kasus yang menjerat Budi
telah dilakukan sejak Juli 2014. Atas perbuatannya, Budi disangka melanggar
Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, dan Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang
Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Presiden Jokowi telah menunda
pelantikan Kepala Polri yang baru. Melalui keputusan presiden yang dibuat Jumat
sore kemarin, Jokowi telah memberhentikan Jenderal (Pol) Sutarman dari jabatan
sebagai Kapolri. Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal (Pol) Badrodin Haiti
ditunjuk sebagai pelaksana tugas Kapolri. (KOMPAS.com)
Langganan:
Postingan (Atom)



