Senin, 19 Januari 2015

Anggaran Siluman RAPBD 2015, Ahok Ogah 'Damai' dengan DPRD



Jakarta - WARA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengaku enggan bernegosiasi dengan anggota DPRD terkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tahun 2015.

Ia pun menginstruksikan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk tidak berbaik hati dengan oknum anggota DPRD yang meminta 'anggaran siluman' masuk ke RAPBD 2015.

"Aku telepon Pak Heru bilang, 'Pak Heru nggak usah baik hati kompromikan dan damai-damai dengan oknum-oknum di DPRD. Saya justru mau cari-cari masalah nih kalau mereka masih main uang kayak gitu. Nggak usah baik-baikin, ngapain," kata Ahok ini di Balaikota DKI Jakarta, Senin (19/1/2015).

Selain itu, Ahok juga tidak mempermasalahkan jika nantinya Pemprov DKI Jakarta menggunakan APBD 2014 dalam menjalankan program pemerintahan pada tahun 2015. Menurut Ahok, masih ada 60 hari lagi untuk mengesahkan RAPBD 2015.

"60 hari. Tinggal tunggu saja sejak Januari toh. Februari-Maret akan kita potong. Tenang saja. Aku justru nunggu-nunggu," ucap Ahok.
Coret Anggaran Siluman
Ahok sebelumnya geram dengan munculnya 'anggaran siluman' dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta tahun 2015. Dia pun mencoret anggaran tersebut.

"(Anggaran) Sudah disusun, tiba-tiba muncul anggaran siluman. Muncul Rp 8,8 triliun. Ada pengajuan yang nggak masuk akal. Kan kurang ajar. Saya tulis, 'nenek lu'. Coret! Bener, saya tulis 'nenek lu', saya kasih lingkaran," ucap Ahok di Gedung Smesco, Jakarta, Minggu 18 Januari 2015.

Ahok menjelaskan, DPRD DKI Jakarta pada awalnya mengirim surat ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI agar memasukkan anggaran yang disebut 'Visi Misi DPRD'. Namun, karena sudah menggunakan sistem e-budgeting, anggaran itu tak bisa diisi. Ahok pun melarang Kepala Bappeda Tuti Kusumawati memasukkan anggaran tersebut. (Liputan6.com)

Pengusaha Nyentrik Bob Sadino Meninggal Dunia



Jakarta - WARA - Pengusaha nyentrik Bambang Mustari Sadino yang populer dengan panggilan Bob Sadino meninggal dunia sekitar pukul 17.30 WIB, Senin 19 Januari 2015 di usia 75 tahun.
Pengusaha kondang yang lahir 9 Maret 1939 itu wafat dalam perawatan di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan. "Beliau sakit sejak tahun lalu," kata teman Bob Sadino, Sys NS, saat diwawancara tvOne.

Bagi Sys, sosok Bob Sadino adalah yang akrab sebagai bapak wirausaha. "Saya terakhir bertemu beliau sudah cukup lama," tutur Sys.

Sys menyatakan, atas nama keluarga  memohon permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia dan berdoa semoga Bob Sadino meninggal dalam khusnul khotimah.

Meninggalnya Bob Sadino juga dibenarkan Fahira Idris. Anggota DPD RI itu menyatakan Bob meninggal dalam perawatan di RS Pondok Indah. "Saya mendengar berita duka ini dari anak angkatnya," kata Fahira saat dihubungi lewat telepon.

Bob Sadino Akan Dimakamkan di TPU Jeruk Purut

Jenazah almarhum H BM Sadino atau Bob Sadino akan dikebumikan di Taman Pemakaman Umum (TPU) Jeruk Purut, Jakarta Selatan.

"Insya Allah, almarhum akan dikebumikan besok, Selasa 20 Januari 2015 tepatnya Ba'da Sholat Dzuhur," kata Fahira Idris, Senin 19 Januari 2015.

Malam ini, jenazah pengusaha eksentrik itu disemayamkan di rumah duka di Jalan Lebak Bulus, Kompleks PDK nomor 2121, Cirendeu, Jakarta Selatan.

Bob Sadino menghembuskan nafas terakhir sekitar pukul 17.30 WIB di ruang perawatan Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Pengusaha yang terkenal karena selalu mengenakan celana pendek ke manapun ia berada itu, meninggal dunia karena menderita penyakit pernafasan kronis. (Viva)

Ridwan Kamil: Saya Setuju Koruptor Juga Dihukum Mati



Bandung - WARA - Walikota Bandung Ridwan Kamil menyampaikan penghargaannya terhadap sistem hukum di Indonesia yang masih menerapkan hukuman mati.

"Saya menghargai sistem hukum yang ada di Indonesia, kalau di Indonesia mengharuskan adanya hukuman mati. Jadi, saya menghargai nilai yang disepakati karena hukum mah kan kesepakatan," kata pria yang akrab disapa Emil ini seusai meninjau ruangan Bandung Command Centre di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Bandung, Jawa Barat, Senin (19/1/2015).

Seperti yang telah diberitakan, Minggu (18/1/2015) dini hari, ada enam terpidana mati yang dieksekusi mati. Salah satunya adalah warga asal Cianjur, Jawa Barat, Rani Andriani.

"Hukum itu kan kesepakatan. Sistem hukum di Indonesia itu berbeda dengan di Barat. Di Barat banyak yang tidak mengenal hukuman mati, jadi itu value lokal aja. Nah, di Indonesia mengharuskan ada hukuman mati, ya, jadi harus dihargai," kata Emil. 

"Kalau soal hak asasi, ya, hukuman itu berdasarkan yang namanya konvensi hukumnya. Jadi, kalau bicara hak asasi manusia, dari kacamata yang mana dulu? Kalau kacamatanya dari hukum yang tidak mengenal hukuman mati, pasti dianggap melanggar hak asasi manusia," jawab dia.

Selain para penyelundup narkoba berskala besar, Emil mengaku bahwa hukuman serupa pantas pula diterapkan bagi para koruptor di Indonesia. Sebab, koruptor pun sudah menyengsarakan masyarakat, meskipun secara tidak langsung. Hal itu tak berbeda dengan para penyelundup narkoba yang dianggap meracuni jutaan rakyat Indonesia. "Saya setuju juga koruptor dihukum mati," ujar dia. (KOMPAS.com )

Sarjana Katolik Tolak Hukuman Mati


Tribunnews Tran Thi Bich Hanh alias Asien menangis memohon ampun saat divonis hukuman mati di PN Boyolali Jateng, November 2011 silam. Asien adalah salah satu terpidana mati kasus narkoba yang akan menjalani eksekusi pada Minggu (18/1/2015) dini hari.
Jakarta - WARA - Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (Iska) menolak pemberlakuan hukuman mati dalam kasus apapun termasuk narkoba dan teroris (enam terpidana mati kasus narkoba sudah dieksekusi). Penolakan itu diungkapkan oleh Tim Advokat Tolak Hukuman Mati (TATHM) yang antara lain terdiri dari Paskal Da Cunha SH, Hermawi Taslim SH, Sandra Nangoi SH, DR Liona Nanang Supriatna SH dan Beny Sabdo SH di Jakarta, Minggu (18/1/2015).

Dalam siaran persnya, Iska menyebutkan, ada dua dasar yang digunakan dalam penolakan pemberlakukan hukuman mati, yakni dari sudut HAM bahwa setiap orang memiliki hak untuk hidup yang tidak boleh dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable rights) dan setiap orang berhak atas hidupnya (Hak Azasi Manusia). Lalu dasar yang kedua adalah Pasal 28A UUD 1945 yang menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
 
Salah satu anggota Iska, Paskal Da Cunha menjelakan bahwa kalau melihat dampak dari tindak pidananya, hukuman mati bisa saja diberikan kepada pelaku tindak pidana narkoba, teroris, korupsi dan lainnya. Namun, sesuai dengan nilai yang ada dalam HAM dan UUD 1945, hukuman mati sebaiknya ditiadakan sekalipun dampak dari tindak pidananya sama “jahatnya” dengan hukuman mati itu sendiri. Bahkan dengan hukuman mati itu sendiri, Indonesia telah melanggar HAM yang telah ditandatangani oleh negara ini. Oleh karena itu, kata Paskal, Iska mengecam hukuman mati.
 
“Tak satupun orang di dunia ini memiliki hak untuk mengambil hidup orang lain. Hukuman mati itu seharusnya tidak perlu dijatuhkan kepada seseorang jika aparat penegak hukum mampu membangun kepercayaan publik atas semua peraturan yang ada. Harus ada alternatif hukuman lain untuk menggantikan hukuman mati tersebut. Selama pengadilan di Indonesia belum dapat berdiri secara netral dan mendapat kepercayaan dari masyarakat atas keputusan yang diberikan, hukuman mati harus ditolak," tegas Paskal.
 
Menurut ISKA, selama proses pengadilan yang dimulai dari penyelidikan, penangkapan,  penahanan dan penyidikan untuk para pengguna narkoba, sebagai contoh, para penyidik hanya menggunakan standar biasa sebagaimana para tersangka pidana biasa.
 
“Masyarakat tahu bahwa yang namanya narkoba bukanlah tindak pidana biasa karena dalam UU Narkoba dikenal hukuman mati. Sehingga, seharusnya, proses hukum acaranya mulai dari penyidikan di kepolisian, kejaksaan, pengadilan negeri, bahkan sampai di tahapan Mahkamah Agung, harus menggunakan prinsip kehati-hatian yang sangat tinggi dalam penerapan hukumnya. Pertimbangannya dalam praktik proses hukum acara untuk para narkobais sering terjadi praktik KKN dan kolusi antara pelaku dan petugas di lapangan," ungkap Paskal.
 
Menurut pandangan Iska, selama aparat hukum bekerja berdasarkan pada target atau proyek, belum dapat dipercayanya aparat hukum dalam menangani kasus per kasus serta terbukanya penafsiran ganda atas sebuah aturan terhadap tindak pidana yang dimaksud, hukuman mati tidak bisa diterima. Oleh karena itu, diperlukan alternatif hukuman yang diberikan.
 
“Alternatif hukuman maksimum itu bisa apa saja termasuk kerja paksa, jika dimungkinkan. Hukuman di Indonesia harus bebas dari hukuman mati tetapi tidak boleh mengenyampingkan akibat atau kerugian material ataupun moral yang timbul dalam masyarakat. Hanya saja, semua dengan catatan bahwa penegak hukum kita memang bersih dari praktik kerja kolusi,” tegas Paskal Da Cunha.

Gelombang pertama
Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan bahwa eksekusi hukuman mati terhadap enam terpidana mati kasus narkotika pada Minggu (18/1/2015) merupakan gelombang pertama. Pemerintah akan melakukan eksekusi berikutnya dengan prioritas kasus-kasus narkotika.

"Eksekusi kali ini adalah gelombang pertama, yang nantinya akan segera menyusul pada gelombang berikutnya. Kita masih mendahulukan perkara terpidana mati narkotika," kata Prasetyo dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Kamis (15/1/2014).

Prasetyo mengatakan, pelaksanaan hukuman mati ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah untuk memerangi kejahatan narkotika. Ia menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia tidak akan memberi ampun kepada para bandar dan pengedar narkotika. Untuk itu, pemerintah meminta kepada pihak-pihak terkait untuk memahami keputusan tersebut. (KOMPAS.com)

Presiden Brasil Marah Indonesia Ngotot Hukum Mati Warganya



Menjalankan hukuman mati yang sudah ditolak komunitas internasional mempengaruhi hubungan kedua negara.

Presiden Brasil Dilma Rouseff.

WARA - Brasil, seperti Belanda, langsung memanggil pulang duta besarnya untuk Indonesia. Keputusan ini diambil karena rezim Presiden Joko Widodo tetap menghukum mati kurir narkoba Marco Archer Cardoso Moreira (53 tahun) akhir pekan lalu.

Seperti dilaporkan Telegraph, Senin (19/1), Presiden Brasil Dilma Rousseff mengeluarkan penyartaan keras. Melalui juru bicaranya, dia mengaku 'terkejut' dan 'marah' atas sikap Indonesia yang menolak segala upayanya menyelamatkan Marco. Termasuk sambungan telepon langsung antara Dilma dan Jokowi tiga hari lalu.

"Menjalankan hukuman mati yang sudah ditolak komunitas internasional mempengaruhi hubungan kedua negara," kata Dilma.

Brasil kecewa dua kali lipat, karena lebih dari seabad tak ada warganya yang dihukum mati di manapun di muka bumi. Negeri Samba ini meniadakan hukuman mati sejak 1889.

Dalam waktu bersamaan, dua warga Brasil meregang nyawa di Indonesia. Setelah Marco, masih ada satu lagi kurir narkoba Brasil yang menunggu giliran yakni Rodrigo Muxfeldt Gularte. Jadwal eksekusi dan kepastian Peninjauan Kembali kasusnya belum diumumkan Kejaksaan Agung.

Diperkirakan, Brasil akan membalas Indonesia lewat medan ekonomi. Negeri Samba adalah mitra dagang Indonesia paling penting setelah Amerika Serikat.

Nilai perdagangan kedua negara mencapai USD 4 miliar. Salah satu komoditas paling banyak diimpor Indonesia dari Brasil adalah kedelai untuk bahan baku tempe.

Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri mempersilakan Belanda dan Brasil menarik dubes masing-masing. Pemerintah masih yakin hubungan bilateral Indonesia dengan kedua negara tidak akan memburuk.

"Kita harapkan tidak (memburuk), Itu karena Indonesia berkomitmen tinggi untuk tetap menjaga hubungan baik dengan negara sahabat," kata Jubir Kemenlu Arrmanatha Nasir.

Di sisi lain, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mengingatkan Presiden Jokowi tak perlu gentar dengan sikap keras negara yang warganya dihukum mati. Khusus Brasil, negara Amerika Selatan ini lebih butuh Indonesia di sisi ekonomi.

"Indonesia tidak akan diisolasi atas pelaksanaan hukuman mati," kata Hikmhanto.

Sedangkan untuk memitigasi dampak, Hikmahanto mengusulkan, agar Menteri Luar Negeri dan Kepala Perwakilaan melakukan pendekatan dengan berbagai negara dan menjelaskan pelaksanaan hukuman mati karena Indonesia mengalami darurat Narkoba. (Merdeka.com)

Minggu, 18 Januari 2015

Lagi, Beredar Foto Mesra Elvira dengan Seorang Lelaki

Sempat beredar foto mesra dengan wajah Abraham Samad dengan Putri Indonesia 2014.

Jakarta - WARA - Masyarakat sempat dihebohkan dengan beredarnya foto mesra lelaki yang berwajah mirip Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dengan wajah yang mirip dengan Putri Indonesia 2014 Elvira Devinamira.

Foto tersebut beredar satu hari setelah KPK menetapkan calon Kapolri, Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan gratifikasi saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SSDM Mabes Polri tahun 2004-2006 dan jabatan-jabatan lainnya di Polri.

Pakar telematika termasuk Abimanyu Wachjoewidajat secara tegas mengatakan foto tersebut adalah hasil editan alias palsu. Samad juga sudah memberikan pernyataan soal foto palsu tersebut.

“Itu hanya gosip untuk menjatuhkan kredibilitas saya setelah menetapkan status tersangka pada BG,” kata dia, Rabu 14 Januari 2015

Baru-baru ini, foto Elvira Devinamira kembali muncul di dunia maya, namun dengan laki-laki berbeda. Foto memperlihatkan lelaki berkacamata yang berpose mesra, persis seperti yang terlihat pada foto hasil editan Abraham Samad. Siapa laki-laki di foto tersebut?

Banyak netizen yang mengenali laki-laki tersebut adalah Agan Harahap, ahli edit foto. Dalam blog Agan Harahap, sudah banyak tokoh dunia dan nasional dia edit, seakan-akan foto tersebut benar-benar terjadi. (suara)