Minggu, 11 Januari 2015

3 Negara Marah Kapal Dihancurkan, Sampai Sebut RI Barbar


TNI AL tenggelamkan kapal asing di Ambon.

WARA - TNI AL awal Desember tahun lalu meledakkan kapal nelayan asing di perairan Indonesia. 3 Kapal Vietnam yang diketahui sering mencuri ikan itu diledakkan 2 kapal perang andalan TNI AL, KRI Barakuda dan KRI Todak. Peledakan tersebut dilakukan di sekitar perairan Pulau Anambas, Kepulauan Riau.

Operasi ini langsung diperintahkan oleh Panglima TNI Jenderal Moeldoko setelah mendapat instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) . "Bukan dari Menteri Susi sebenarnya. Ini justru dari presiden langsung ke Panglima TNI dan langsung diteruskan ke kita," ujar Kasubdispenum TNI AL Letkol Suradi Agung Slamet.

Saat itu, banyak yang mencibir. Tak cuma dari luar negeri, melainkan publik dalam negeri juga mengkritik. Peledakan itu dianggap cuma gertak sambal saja karena yang dibakar cuma kapal kecil, atau lebih cocok disebut perahu.

Tak cuma kali itu saja, peledakan demi peledakan terus dilakukan. Terakhir, media Malaysia mengkritik keras pembakaran kapal nelayan Thailand oleh Indonesia. Bahkan tindakan tersebut dianggap barbar.

Berikut penjelasan selengkapnya, seperti yang berhasil dihimpun merdeka.com, Sabtu (10/1):


Thailand Ngamuk Kapal Nelayan Ilegal Dihancurkan TNI

Media terkemuka Thailand, the Bangkok Post dalam editorial dua hari lalu mengecam kebijakan pemerintah Indonesia. Presiden Joko Widodo yang memerintahkan TNI menghancurkan kapal nelayan ilegal dianggap mengacaukan stabilitas di Asia Tenggara. Kebijakan itu dinilai barbar, jauh dari norma diplomatik antara negara sahabat.

Koran ini berharap pemerintah Thailand segera protes ke pemerintah RI. Adanya 5.400 nelayan asing yang memasuki perairan Indonesia, termasuk dari Negeri Gajah Putih, disebabkan oleh ketidakbecusan TNI menjaga wilayah Tanah Air yang mayoritas berupa perairan dan terdiri dari 18.307 pulau.

"Sederhana saja, (maraknya nelayan asing masuk) karena ketidakmampuan Indonesia menegakkan aturan mereka sendiri. Tapi sebagai responnya, mereka secara kasar menghukum nelayan kecil yang tertangkap," tulis editorial Bangkok Post seperti dikutip merdeka.com, Kamis (8/1).

Dua kapal Thailand telah dihancurkan TNI AL pada 28 Desember 2014 lalu. Bangkok Post juga menyoroti nasib tiga kapal Vietnam yang turut menjadi abu.

Di tengah situasi kawasan yang kurang kondusif terkait sengketa batas wilayah di Laut China Selatan, Bangkok Post menyatakan sikap Indonesia semakin memperparah keadaan. Padahal Presiden Jokowi awalnya diharap bisa jadi mediator bagi Thailand dan Vietnam melawan China yang aktif memasang patok di kawasan Laut China selatan.

Negara-negara lain di Asia Tenggara bukannya segan, tapi akan memandang Indonesia sebagai musuh. Aksi balasan kemungkinan dilakukan dengan memboikot ekspor kelautan dari Tanah Air.

"Jika Indonesia terus menghancurkan kapal dari negara mitranya yang berharga di ASEAN, maka besar peluang muncul aksi balasan," tulis koran ini.


Malaysia Tangkap Kapal Indonesia Berpenumpang 36 WNI

Di tengah gencarnya pemerintahan Jokowi menangkapi kapal asing yang beroperasi secara ilegal di Indonesia. Aparat Malaysia menangkap sebuah kapal tanpa identitas berpenumpang WNI di wilayah mereka.

Penangkapan tersebut dilakukan Satuan Pengamanan Maritim Malaysia (APMM) Daerah Maritim 3 Lumut. Mereka menahan seluruh penumpang kapal yang berjumlah 32 orang, serta empat awak kapalnya.

"Pada tanggal 7 Desember 2014 menahan sebuah kapal tanpa identitas di sekitar 43 mil dari barat daya Pulau Pangkor, Perak. Kapal berpenumpang 32 WNI Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) dan 4 (empat) orang awak kapal. Petugas juga menemukan barang uang bernilai RM 26.000 dalam bentuk mata uang Ringgit dan Rupiah," tulis KBRI Kuala Lumpur dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (8/12) lalu.

Puluhan WNI tersebut diduga akan berlayar menuju perairan Indonesia tanpa melalui jalur resmi. Saat ini ke-36 WNI, termasuk 6 perempuan dan seorang bayi usia 1 bulan ditahan di kantor kepolisian daerah Manjung, Perak.

Setelah mendapatkan laporan, Dubes RI untuk Malaysia, Herman Prayitno menugaskan Tim Satgas Perlindungan KBRI Kuala Lumpur untuk menemui WNI yang ditahan. Tim tersebut telah bertemu secara langsung dengan Capt Razak.

"Menurut Capt Razak, jika pemilik kapal beserta anak buah kapal terbukti bersalah melakukan pengangkutan imigran gelap, sesuai Akta Anti Perdagangan Orang dan Anti Penyelundupan Imigran 2007, maka yang bersangkutan terancam hukuman denda maksimal RM 250.000 atau hukuman penjara maksimal 5 tahun, atau dikenakan kedua hukuman tersebut sekaligus."

KBRI Kuala Lumpur memastikan, seluruh WNI yang ditangkap aparat perbatasan Malaysia tersebut dalam kondisi sehat. Namun, mereka mengupayakan agar bayi dan ibunya, serta seorang wanita hamil dibebaskan dari hukuman dan dipulangkan ke Indonesia.

"Ketiganya saat ini sedang dalam perjalanan menuju Kuala Lumpur. Sedangkan selebihnya masih dalam tahanan kepolisian untuk menjalani proses hukum karena melanggar UU Keimigrasian."

Vietnam Layangkan Protes Kapal Nelayan Mereka Diledakkan

Kementerian Luar Negeri beberapa waktu lalu mengakui ada negara ASEAN yang telah memprotes kebijakan pemerintah untuk menenggelamkan kapal penangkap ikan asing ilegal di perairan Indonesia. Negara yang dimaksud adalah vietnam.

"Ada, Vietnam karena kapalnya sudah ditenggelamkan, ujar Direktur Deputi Ekonomi, Keuangan, dan Koperasi Pengembangan I Direktorat Asia Timur dan Pasifik Kemenlu, Tumpal MH Hutagalung di Kantor Kemenlu, Jakarta, Kamis (18/12).

Menurut Tumpal, negara-negara tetangga tentu harus mengikuti kebijakan Indonesia ini dalam memberantas illegal fishing di perairan Indonesia. Sebab, kebijakan itu merupakan keputusan pemerintah Indonesia di bawah komando Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Sebelumnya, TNI AL meledakkan kapal nelayan asing di perairan Indonesia. 3 Kapal Vietnam yang diketahui sering mencuri ikan itu diledakkan 2 kapal perang andalan TNI AL, KRI Barakuda dan KRI Todak.

Menurut Kasubdispenum TNI AL Letkol Suradi Agung Slamet, peledakan tersebut dilakukan di sekitar perairan Pulau Anambas, Kepulauan Riau.

"Berangkat sejak kemarin. Sudah beroperasi di sana. Pakai KRI Barakuda 633 sama KRI Todak 631," kata Suradi, kepada merdeka.com, Jumat (5/12) lalu.

Suradi menjelaskan, operasi ini langsung diperintahkan oleh Panglima TNI Jenderal Moeldoko setelah mendapat instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Bukan dari Menteri Susi sebenarnya. Ini justru dari presiden langsung ke Panglima TNI dan langsung diteruskan ke kita," ujarnya.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengaku akan menjalankan instruksi Presiden Jokowi menenggelamkan kapal asing. Dibantu TNI AL, Menteri Susi akan menenggelamkan kapal asing asal Vietnam di Kelurahan Tarempa, Anambas, Kepulauan Riau. "Mungkin hari ini," singkat Susi di kantornya, Jumat (5/12).

Tak hanya itu, Susi menyebut ada beberapa kapal asing 'bodong' lain yang menunggu segera dieksekusi setelah sebelumnya dilakukan penangkapan. Namun, Susi tidak menyebutkan berapa jumlah kapal yang akan ditenggelamkan. "Ada yang akan ditenggelamkan lagi. Itu tanggal 14 Desember," ucapnya. (Merdeka.com)

Apa Iya Jokowi Presiden Pro Rakyat?



WARA - Di permulaan tahun 2015, ada beberapa barang pokok strategis dan layanan publik, yakni premium, gas elpiji, listrik, dan layanan kereta api, yang pelan-pelan diserahkan oleh pemerintahan Jokowi-JK kepada mekanisme pasar.

Seperti ramai diberitakan, pada tanggal 31 Desember lalu, pemerintahan Jokowi-JK melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian-nya, Sofyan Djalil, mengumumkan keputusan tentang pencabutan subsidi untuk BBM jenis premium atau RON 88. Selanjutnya, menurut sang Menteri, penentuan harga premium akan diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar.

Kemudian, pada tanggal 1 Januari 2015, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 tahun 2014, Perusahaan Listrik Negara (PLN) juga menaikkan Tarif Dasar Listrik (TDL) untuk 12 golongan pengguna. Beruntung, karena tekanan dan protes luas dari masyarakat, kebijakan tersebut ditunda. Banyak yang menilai, kenaikan TDL secara berkala merupakan prakondisi untuk membawa harga listrik pada mekanisme pasar.

Sehari kemudian, tepatnya 2 Januari 2015, Pertamina juga mengumumkan kenaikan harga gas elpiji 12 kilogram. Menurut pejabat Pertamina, penaikan harga tersebut dilakukan untuk menutupi kerugian bisnis yang diderita oleh perusahaan ‘plat merah’ tersebut. Lebih lanjut, Pertamina akan melakukan penyesuaian harga setiap tiga bulan. Harga tersebut akan disesuaikan dengan harga pasar dunia elpiji, yakni berpatokan pada contract price/CP Aramco.

Juga tak terlupakan, per 1 Januari 2015, pemerintahan Jokowi-JK mencabut subsidi kereta ekonomi jarak jauh. Selanjutnya, PT. Kereta Api Indonesia (KAI) akan melakukan penyesuaian harga tarif kereta api dengan berpatokan pada mekanisme harga pasar.

Juga baru-baru ini, pemerintahan Jokowi-JK melalui Kementerian Perhubungannya yang sangat pro-pasar, Ignasius Jonan, membuat kebijakan tentang  tarif batas bawah minimal 40 persen dari tarif batas atas. Dengan demikian, berakhirlah riwayat tiket murah.

Sangat ironis sekali, seorang Presiden yang mendengun-dengunkan konsep ekonomi kerakyatan semasa kampanye lalu, yang harga kemeja dan celananya hanya seratusan ribu, ternyata sangat agressif melepaskan satu persatu barang publik dan layanan publik ke mekanisme pasar.

Fakta di atas menunjukkan, kebijakan ekonomi pemerintahan Jokowi-JK belum bergeser dari pendekatan ekonomi rezim sebelumnya, yakni neoliberalisme. Malahan, dalam derajat tertentu, pemerintahan Jokowi-JK jauh lebih neoliberal dibanding rezim sebelumnya. Buktinya: dalam hitungan pekan, Presiden Jokowi dan Menteri-Menterinya sudah sibuk ‘menjajakan’ Indonesia kepada investor asing melalui berbagai forum. Juga, dalam hitungan bulan, satu persatu layanan publik strategis dan barang publik sudah diserahkan ke mekanisme pasar.

Yang perlu diketahui, salah satu esensi dari neoliberalisme adalah komoditifikasi berbagai jenis barang dan layanan publik: energi, pangan, air minum, udara, tanah, hutan, pelabuhan, jalan raya, kesehatan, transportasi publik, pendidikan, dan lain sebagainya. Proses komoditifikasi ini ditempuh melalui jalur privatisasi dan pencabutan subsidi. Semua barang publik dan layanan publik tersebut diserahkan kepada mekanisme pasar.

Hal ini akan membawa beberapa konsekuensi. Pertama, pengalihan berbagai bentuk hak milik/kepemilikan kolektif/bersama/negara menjadi bentuk kepemilikan pribadi yang eksklusif. Tidak ada lagi bentuk-bentuk kepemilikan bersama/komunal. Barang-barang kebutuhan hidup yang menguasai hajat hidup orang banyak, seperti air bersih, pangan, hutan, tanah, energi, dan lain-lain, dikuasai oleh swasta dan dikonversi sebagai komoditi untuk mendatangkan keuntungan. Yang terjadi sebetulnya, privatisasi dan swastanisasi merupakan mekanisme perampasan kekayaan kolektif/bersama untuk diserahkan kepada segelintir tangan/swasta.

Kedua, tanggung jawab negara dalam urusan menyediakan dan memastikan kesejahteraan rakyatnya dihilangkan. Negara tidak lagi bertanggung-jawab untuk memastikan barang kebutuhan pokok bisa diakses oleh setiap warga negara. Sebaliknya, nasib dan kesejahteraan rakyat diserahkan kepada pasar. Di sini tidak ada lagi konsep ‘warga negara’ , tetapi sudah digantikan dengan konsep ‘konsumen’.

Warga negara diperlakukan layaknya konsumen: kalau butuh layanan pendidikan dan kesehatan, misalnya, ya, harus membeli. Masalahnya, pasar hanya melayani mereka yang sanggup membeli. Artinya, mereka yang tidak punya daya beli, terutama rakyat miskin, tidak akan punya kesempatan untuk mengakses barang-barang dan layanan dasar untuk kelanjutan hidupnya. Tak hanya itu, karena pasar melayani berdasarkan daya beli, maka seringkali terjadi praktek diskriminasi, segmentasi, dan ekslusi.

Selain itu, mekanisme pasar dipandu oleh logika dasar kapitalisme, yakni logika profit (keuntungan). Di bawah kapitalisme, pasar menjadi ruang sirkulasi bagi kapitalis untuk merealisasikan dan memaksimalkan keuntungan melalui penjualan komoditi. Jadinya, ketersediaan barang dan jasa bukan diabdikan untuk memenuhi kebutuhan rakyat, melainkan untuk melayani kepentingan si kapitalis: menggali keuntungan. Yang seringkali terjadi, ketersediaan barang dan jasa berkelimpahan, tetapi rakyat banyak mengalami kekurangan dan kelaparan.

Ketiga, privatisasi dan penyerahan sebagian besar public utilities kepada mekanisme pasar itu mengarah pada pengonsentrasian sumber daya dan kekayaan ke tangan segelintir tangan, terutama segelintir kapitalis asing dan pengusaha domestik di lingkaran kekuasaan.

Sebetulnya, langkah pemerintahan Jokowi-JK memprivatisasi semua barang dan layanan publik sangat bertolak belakang dengan mandat konstitusi (UUD 1945) dan cita-cita para pendiri bangsa kita. Di dalam pasal 33 UUD 1945 ayat (2) ditegaskan bahwa ‘cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh Negara.’ Kemudian, pasal 33 UUD 1945 ayat ke (3) menegaskan, “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

Dari penegasan konstitusi di atas tersirat beberapa hal. Pertama, keharusan menempatkan cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak (public utilities) di tangan negara. Di sini negara dimaknai sebagai organisasi politik yang mewakili kepentingan umum/warga negara. Hal ini bertujuan untuk mencegah tampuk produksi jatuh ke tangan perseorangan/swasta, yang berpotensi mengorbankan kepentingan rakyat banyak. Sebab, kita tahu, usaha perseorangan/swasta didikomandoi oleh logika profit alias mencari untung belaka.

Kedua, penempatan kekayaan ‘bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya’ ke tangan negara. Dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 disebutkan, ‘bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya’ merupakan ‘pokok-pokok kemakmuran rakyat’. Karena itu, penguasaannya harus berada di tangan negara dan dipergunakan untuk mendatangkan sebesar-besarnya kemakmuran bagi rakyat.

Karena itu, sehubungan dengan mandat dari konstitusi itu, negara berkewajiban memastikan dua hal, yakni: pertama, memastikan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan layanan dasar yang dibutuhkan oleh warga negara untuk pengembangan hidupnya; dan kedua, memastikan barang kebutuhan dan layanan dasar itu bisa diakses oleh seluruh warga negara tanpa kecuali dan tanpa diskriminasi.

Selain itu, terkait model penyelenggaran produksi dan distribusi, pasal 33 UUD 1945 punya dua prinsip tegas: pertama, pemilikan sosial terhadap alat produksi, atau dalam bahasa pasal 33 UUD 1945 ayat (1) sebagai ‘usaha bersama’ berdasar azas kekeluargaan; dan kedua, orientasi produksi dan distribusi haruslah mengutamakan pemenuhan kebutuhan rakyat.

Sayang, pemerintahan Jokowi-JK telah mengabaikan mandat konstitusi tersebut. Sebaliknya, pemerintahan yang sempat gembar-gembor memperjuangkan Trisakti ini justru menyerahkan nasib ratusan juta rakyat Indonesia ke mulut pasar. Karena itu, kita patut bertanya, pemerintahan Jokowi-JK ini pro-rakyat atau pro-pasar? (suaranews)

Dosen IAIN Aceh Ajak Mahasiswa Kuliah di Gereja Diancam Dibunuh


Mahasiswa IAIN Aceh kuliah di gereja. Australiaplus.com

Banda Aceh - WARA - Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) yang merupakan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang fokus pada agama dan perdamaian meminta Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ar-Raniry Banda Aceh untuk bersikap bijaksana. Hal ini terkait kasus Dosen Rosnida Sari, Dosen IAIN Ar-Raniry Banda Aceh yang mengajak mahasiswanya mengetahui agama lain dengan berkunjung ke sebuah gereja di sana.

Ketua Umum ICRP Musdah Mulia menyatakan, pihaknya mendukung penuh langkah Rosnida Sari mengajarkan nilai-nilai toleransi di IAIN Ar-Raniry Banda Aceh. Kunjungan ke rumah ibadah tersebut adalah bentuk pengajaran yang tidak hanya berkutat pada domain mengerti (kognitif). Melainkan telah pada tahap merasa (affective) dan melakukan (psikomotorik).

"Hal tersebut diperlukan untuk meningkatkan pengajaran nilai-nilai keislaman yang moderat. Hal itu diperlukan untuk mengikis radikalisasi keagamaan, kekerasan atas nama agama, pengafiran pihak lain, sikap ekstrim, serta fanatisme berlebihan yang dapat menimbulkan konflik sosial," kata Musdah Mulia dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (9/1).

Menurut Musdah, apa yang dilakukan Rosnida dengan mengajak mahasiswanya berkunjung ke sebuah gereja tersebut merupakan cara untuk mengajarkan toleransi antar umat beragama. Oleh karena itu, upaya Rosnida mengajarkan keberagaman tersebut jangan sampai disalahpahami atau dikecam. Bahkan oleh internal IAIN Ar-Raniry Banda Aceh.

"Mendesak Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ar-Raniry Banda Aceh untuk bertindak arif dan bijaksana. Mengedepankan nilai-nilai akademis serta tidak menjustifikasi Rosnida Sari secara sepihak. Universitas harus mengedepankan prinsip-prinsip moral yang diterapkan dalam lingkungan akademik, terutama yang terkait dengan kebenaran, keadilan, kejujuran," jelasnya.

Selain itu, tambah Musdah, pihaknya mendesak aparat untuk memberikan perlindungan dan rasa aman terhadap Rosnida Sari dari intimidasi dan ancaman pembunuhan. Pemerintah dalam hal ini Pemda Aceh harus menegakkan hak-hak warga negara dan melindungi semua warganya dari ancaman pelanggaran Hak Asasi Manusia sebagaimana tercantum dalam Pasal 22 ayat (1) dan (2) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Untuk diketahui, terilhami apa yang dialaminya ketika belajar di Universitas Flinders di Australia Selatan, Rosnida Sari, dosen IAIN Ar-Raniry Banda Aceh mengajak para mahasiswanya mengetahui agama lain dengan berkunjung ke sebuah gereja. Gaya mengajar Rosnida terhadap mahasiswanya itu menuai banyak kecaman oleh media dan masyarakat Aceh.

Bahkan, IAIN Ar-Raniry Banda Aceh dimana Rosnida mengajar juga telah mengambil sikap tegas dengan memberikan sanksi administrasi terhadap Rosnida.

Beberapa waktu lalu, sejumlah mahasiswa jurusan Pengembangan Masyarakat Islam Kesejahteraan Sosial (PMI-Kesos), mengikuti perkuliahan studi Gender Dalam Perspektif Islam di Gereja kawasan Pocut Baren, kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh. Rosnida Sari lantas menuliskan sebuah artikel yang dikirim pada website australiaplus.com dan dimuat pada Senin, (5/1) tentang kunjungan tersebut pada laman website tersebut. Artikel tersebut menuai kecaman yang beragam. (Merdeka.com)

PMI Jaksel Gelar Gladi Lapang Relawan PMI



Jakarta – WARA - Gladi lapang Relawan PMI Kota Jakarta Selatan adalah merupakan upaya untuk melihat sejauh mana kemampuan atau kapasitas sumber daya yang dimiliki PMI maupun sarana dan prasarana dalam bidang penanggulangan bencana.

Ini merupakan upaya PMI dalam kesiapsiagaan bencana, penyiapan tanggap darurat bencana, menyiapkan tenaga terlatih Relawan PMI sehingga dapat cepat merespon dalam menjalankan tugas kesiapsiagaan bencana dan terintegrasi dalam manajemen PMI, kata Dadang Dasuki Ketua PMI Jakarta Selatan saat Apel Gladi lapang Relawan PMI di Bumi Perkemahan Ragunan Jakarta Selatan, Minggu (7/12).

Dari data yang ada, PMI Jakarta Selatan saat ini memiliki 2.438 relawan, selain itu PMI juga memiliki Relawan Remaja/calon relawan/relawan masa depan yang terdiri dari PMR Mula, madya, dan Wira dengan dengan jumlah saat ini nencapai 12.072 anggota, jelasnya.

Para Relawan ini memperoleh pembinaan yang berkesinambungan dengan berbagai cara, diantaranya pelatihan-pelatihan berbagai materi untuk kesiapsiagaan dan penanggulangan bencana bahkan pelayanan kepalang merahan, ujarnya. Dengan pelatihan ini diharapkan Relawan PMI Kota Jakarta Selatan menjadi trampil, ahli, dan profesional dalam melaksanakan tugas tanggap darurat dan tugas kepalangmerahan umumnya, tegas Dadang.

Asisten Kesmas Jakarta selatan Makmur, Apel gladi lapang Relawan PMI sebagai kesiapsiagaaan bencana menyiapkan tenaga terlatih Relawan PMI. Karena relawan PMI penolong pertama memiliki peran yang sangat penting.

Oleh karena itu maka perlulah membekali relawan dengan ilmu penyelamatan sehingga dapat memberdayakan dalam penanggulangan bencana. Walaupun mereka tidak harus menjadi penyelamat profesional. Namun diharapkan mereka mampu menjalankan peran penyelamatan, tegasnya. (Goesti/Ly)

PMI Jaksel Gelar Muskerko 2014



Jakarta – WARA - Musyawarah Kerja PMI Kota (Muskerko) Administrasi Jakarta Selatan adalah untuk menjalankan amanat sebagaimana yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMI juga sebagai forum untuk mengevaluasi program kerja yang telah berjalan selama setahun serta merencanakan program tahun selanjutnya.

"PMI sebagai lembaga yang diamanatkan membantu tugas pemerintah dalam bidang sosial kemanusiaan, khususnya tanggap darurat, penanganan bencana serta donor darah," tutur Makmur Assiten Kesmas Jakarta Selatan, saat Musyawarah Kerja PMI Kota Administrasi Jakarta Selatan di Markas PMI Kota Jakarta Selatan, Rabu (3/12).

Untuk itu menjadi kewajiban kita berupaya membantu tugas-tugas PMI dalam menjalankan misi-misi kemanusiaannya, dan tentunya perlu penggalangan dana kemanusiaan untuk operasionalnya.

Menyadari tantangan yang semakin kompleks dimasa depan yang akan dihadapi oleh segenap jajaran PMI maka diperlukan berbagai kesiapan baik yang menyangkut fisik, mental, wawasan dan profesionalisme, tegasnya.

"Dalam hal mengatasi kemungkinan terjadinya bencana banjir dan lainnya, saya minta PMI meningkatkan kesiapsiagaannya dan bekerja sama dengan unsur-unsur lintas sektoral terkait. Melalui Musyawarah kerja PMI Kota Jakarta Selatan tahun 2014 ini, saya berharap PMI dapat meningkatkan kemampuan dalam menangani berbagai bentuk penanggulangan bencana," tegas Makmur.

Sementara itu, Ketua PMI Jakarta Selatan Dadang Dasuki mengatakan sebagai organisasi sosial kemanusian dalam hal penggalangan dana yang dikenal dengan Bulan Dana PMI tersebut selama ini melibatkan masyarakat.

"Kami akan mempertanggung jawabkan realisasi anggaran tahun 2013 secara transparan dan akan menyampaikan program kerja serta rancangan anggaran tahun 2014 ini dalam musyawarah kerja PMI Kota Jakarta Selatan.Tahun 2015 merupakan tahun tantangan bagi PMI Kota Jakarta Selatan dalam menjalankan tugas kemanusian," pungkas Dadang.

Karena itu, ada beberapa program yang menjadi catatan untuk disampaikan dalam MUSKERKO. Program itu adalah pengembangan kapasitas SDM khususnya PMR, sosialisasi Kepalangmerahan bagi Kepala Sekolah terkait pembentukan PMR, serta pelatihan dan pendidikan Guru pembina dan fasilitator PMR, pembentukan TIM Siaga Bencana Berbasis Masyarakat (SIBAT), Pelatihan dan pendidikan SDM baik pengurus, karyawan dan relawan, sarana dan prasarana untuk mendukung tugas kepalangmerahan dan peningkatan layanan donor darah yang sekarang menjadi 5 hari dalam seminggu. (Goesti/Ly)