 |
| Tulisan tangan Fadli Rahim terkait ktitik dan tuduhannya
kepada Bupati Gowa, Ichsan Yasin Limpo.
|
Gowa – WARA - Hanya karena kritikan sistem Pemerintahan Kabupaten Gowa di
bawah kepemimpinan Bupati Ichsan Yasin Limpo, Fadli Rahim (33), pegawai negeri
sipil (PNS) Gowa, di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemkab Gowa, kini di penjara
di Rumah Tahanan Gunungsari Makassar, dan menunggu sidang pengadilan di Gowa.
Bupati Gowa, Ichsan Yasin Limpo, melalui Kabag Humas dan Protokol
Pemkab Gowa Arifuddin Saeni, mengatakan, Fadli tidak mengeritik, namun
justru menuduh bupati menerima fee atau komisi proyek.
Karena dianggap tak bisa membuktikan tuduhannya, Fadli diadili,
setelah diproses di Badan Pengawasan Daerah (Bawasda) Gowa dan diperiksa oleh
polisi dan jaksa sejak Mei 2014 lalu.
Tanggal 24 November lalu, setelah lima bulan wajib lapor di Mapolres Gowa,
Fadli yang bicara kinerja orang nomor satu Gowa tersebut melalui jejaring
sosial, LINE, grup alumni SMA 149 Sungguminasa, Gowa.
Selain itu, dia juga sudah diturunkan pangkatnya dari golongan III A
ke Golongan III B.
Bukan hanya itu, ibu kandungnya yang juga guru Bahasa Inggris di SMA 1
Sungguminasa, Gowa, juga dimutasi ke SMAN 1 Parangloe, atau 30 kilometer dari
rumahnya.
Karena kejadian itu, Fadli didakwa hukuman penjara maksimal enam tahun
karena melanggar undang-undang ITE pasal 21 dengan tuduhan pencemaran nama
baik.
Di
chatroom group LINE alumni Salis (atau alumnus
SMA 1 Gowa ini Fadli menuliskan pesan yang dianggap kritik namun oleh bupati
disebut tuduhan dan pencemaran nama baik.
Kepada
Tribun di kediamannya di Jl Andi Tonro,
Somba Opu, Sungguminasa, Gowa, Jumat (19/12/2014), Rukmini mengaku tegar dan
menyebut apa yang dialami putranya sebagai cobaan, meski dia harus menerima SK
mutasi.
"Itulah saya pikir, mungkin semua itu menjadi akibatnya. Saya
terima saja. Bagaimana ketika itu saya diminta oleh kepala sekolah untuk pergi
ke dinas pendidikan mengambil SK. Awalnya saya tidak tahu itu apa.
Setelah saya
buka ada tulisan Parangloe, saya tidak baca semua suratnya. Karena saya sudah
mengerti kalau saya dipindahkan. Dan saya langsung minta izin pulang meski kala
itu saya masih ada jam pelajaran," lanjut Rukmini yang sudah 15 tahun
menjadi guru.
Sikap tegar juga diperlihatkan Eni (36), istri Fadli.Saat
Tribun datang,
istri terdakwa kasus pencemaran nama baik itu, terlihat sibuk menyajikan
prasmanan ala kadarnya.
Setelah duduk, wanita yang lebih tua tiga tahun dari Fadli inipun
menceritakan kronologis penahanan suaminya.
"Saat itu, 6 Mei Waktu itu. Jam 10.00 wita Fadli ke Polres Gowa.
Kemudian langsung dibawa ke tahanan kejaksaan Sungguminasa. Tapi saya baru
dihubungi sekira pukul 13.00 wita. Oleh polisi. Katanya diminta ke kejaksaan.
Tiba disana saya lihat Fadli sudah didalam sel. Waktu saya tanya kenapa tidak
hubungi, dia bilang handphonenya sudah diambil sebelum dia sempat
menelepon," ujarnya.
Ibu Fadli baru mengetahui anaknya ditahan menjelang magrib.
"Ibu saya beritahu menjelang magrib. Tiba di kejaksaan, ibu hanya bisa
menangis. Setelah itu Fadli langsung dibawa ke Rutan Makassar dengan
menggunakan kendaraan tahanan.(Tribun)