SERANG - wartaexpress.com - Kawanan garong yang diketahui sebagai residivis berhasil menggondol dan menikmati uang Rp. 120 juta setelah membobol rumah Edi Hermawan (21) di Perumahan Banten Metropolis Residence, Desa Nagara, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Selain menggondol uang
tunai, kawanan pencuri ini membawa menggondol 40 gram emas 24 karat, motor KLX,
laptop serta 2 unit handphone.
Setelah sebulan
menikmati hasil curiannya, tiga dari 4 pelaku berhasil diringkus personil
gabungan Unit Reskrim Polsek Cikande dan Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim
Polres Serang.
Ketiga pelaku yang
berhasil diringkus yaitu Hendra Wijaya (43) yang tinggal di Kelurahan Bekasi
Jaya, Kota Bekasi, Hamdani (51) tinggal di Cibubur Raya, Kabupaten Bogor dan
Suhaedi (51) tinggal di Cihampelas, Bandung Barat.
"Ketiga pelaku
yang berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda di wilayah Tambun, Kabupaten
Bekasi, Jawa Barat pada Jumat (1/4) malam. Ketiganya merupakan residivis asal
Palembang. Satu pelaku yang identitasnya sudah diketahui masih dalam
pencarian," terang Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria, Minggu (3/4/2022).
Kapolres menjelaskan,
bahwa aksi pencurian yang dilakukan Kelompok Palembang di Perumahan Banten
Metropolis Residence ini terjadi pada Rabu (2/3) kemarin, saat rumah ditinggal
pemiliknya.
"Setelah
mengetahui rumahnya dibobol kawanan pencuri, korban melapor ke Mapolsek
Cikande. Berbekal dari laporan itu, personil Unit Reskrim segera melakukan
penyelidikan," terang Kapolres didampingi Kapolsek Cikande, Kompol
Salahudin.
Hasilnya, petugas
berhasil mengetahui keberadaan para pelaku. Dalam upaya menangkap para pelaku,
kata Kapolres, Tim Resmob akhirnya diturunkan untuk membantu penangkapan dan
berhasil meringkus Hendra Wijaya di rumahnya.
"Dari keterangan
tersangka Hendra, di hari yang sama dua tersangka lainnya juga berhasil
ditangkap di saat nongkrong di pinggir jalan. Kedua tersangka sempat berusaha
kabur namun berhasil ditangkap," terang Kapolres.
Sementara Kapolsek
Cikande, Kompol Salahudin, menambahkan, bahwa dari hasil pemeriksaan para
tersangka memiliki peran yang berbeda dalam setiap aksinya. Tersangka Hendra
dan Suhaedi merupakan eksekutor, sedangkan Hamdani dan Su (DPO) mengawasi
situasi lingkungan rumah korban.
"Modus dari para
tersangka yaitu merusak gembok pintu pagar dan merusak pintu depan rumah
menggunakan obeng. Setelah menguras isi rumah, tersangka keluar melalui pintu
yang sama," tambah Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan,
dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka diketahui merupakan residivis jebolan
lembaga pemasyarakatan di Jakarta dan Palembang dalam kasus yang sama. Namun
ketiganya juga diketahui pernah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan
(perampokan-red).
"Barang hasil yang didapat dari para tersangka yaitu 2 buah obeng dan kunci L. Sementara uang tunai serta barang berharga milik korban diakui para tersangka telah habis buat senang-senang," kata Kapolsek. (Humas/MM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar