Jaksa Agung HM. Prasetyo. (Foto: Antara) |
Ada dua terpidana yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK), yakni Serge Areski Atlaoui. “Kita tunggu prosedur hukumnya selesai semua dulu,” kata Prasetyo, di Istana Negara Jakarta, Senin 30 Maret 2015.
Prasetyo menjelaskan eksekusi mati terhadap terpidana tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri. Harus serentak. “Supaya praktis dan cepat selesai dan jangan ada kesan kami ditekan-tekan,” katanya.
Disinggung soal kapan eksekusi itu, Prasetyo tidak bisa memastikan. Mengingat proses hukum PK masih berlangsung, dan ada juga yang ditunda. “Tanya ke Mahkamah Agung. Yang memutuskan di sana,” ujar mantan politikus Partai Nasdem itu. Dia mengaku, saat ini masih terus berkoordinasi dengan MA.
Martin Anderson adalah WN Ghana yang ditangkap polisi dalam kepemilikan heroin 50 kg. Grasi sudah diajukan ke Presiden Joko Widodo tapi ditolak.
Sementara, Serge Areski Atlaoui adalah WN Prancis. Divonis terlibat pengoperasian pabrik ektasi. Dia mengajukan PK setelah MA memvonis dirinya pada 2007. PK diajukan 10 Februari 2015 di PN Tangerang. Sidang perdana baru 11 Maret 2015.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar