Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno. |
Jakarta – WARA - Menteri Koordinator
Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan,
dirinya tak tahu soal wacana bahwa status tersangka tidak boleh dibawa ke
proses praperadilan.
Namun menurut Tedjo, yang tetap
harus diikuti adalah proses hukum.
"Saya enggak tahu. Maka dari
hasil hukum itu kita baru tahu," kata Tedjo di Jakarta, Senin (2/2).
Hal itu disampaikannya mengomentari
sidang praperadilan calon Kapolri Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan. Tedjo menambahkan, keputusan presiden untuk menunggu proses
praperadilan juga harus dihormati.
"Kita serahkan ke jalur
hukum," kata dia. (SP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar