Ervani Emihandayani setelah
menjalani sidang
|
"Membebaskan saudari terdakwa Ervani Emi Handayani dari semua dakwaan baik UU ITE Pasal 45 ayat 1 jungto Pasal 29 ayat 3. Membebaskan terdakwa dalam dakwaan Pasal 310 ayat 10 KUHP dan pasal 311 ayat 1 KUHP," kata ketua majelis hakim PN Bantul, DIY, Sulistyo saat membacakan vonis, Senin 5 Januari 2014.
Terdakwa kata ketua majelis hakim juga dikembalikan nama baiknya, barang bukti berupa handphone dikembalikan kepada Ervani.
"Biaya perkara ditanggung oleh negara," katanya.
Sebelum mengetok palu tanda persidangan selesai, Sulistyo berpesan kepada Ervani agar tidak mengulangi perbuatannya, hidup secara baik dan menjauhi masalah hukum.
"Hiduplah secara normal lagi di masyarakat, jangan ulangi perbuatannya," ujarnya.
Sulistyo juga menyatakan ada waktu bagi JPU selama 7 hari untuk mempertimbangkan putusan yang dilakukan oleh hakim. Apakah mau banding atau tidak.
"Silahkan JPU mempergunakan waktu sebaik-baiknya,"pungkasnya.
Menanggapi nasihat majelis hakim, Ervani yang kini menghirup udara bebas mengaku akan menjalani nasihat hakim untuk menjalani hidup secara baik dan tidak bermasalah lagi dengan hukum.
"Saya akan lebih berbakti kepada suami, kepada orang tua saya,"kata Ervani usai sidang.
Ervani juga mengatakan belum berpikir akan menuntut balik pelapor namun yang utama adalah kejadian ini ingin diulangi lagi.
"Mungkin nanti kita akan gelar syukuran kecil-kecilan di rumah," katanya.
Kuasa hukum Ervani, Syamsudin dari LBH Yogyakarta mengatakan akan berdikusi dahulu apakah akan menuntut perdata kepada penyidik karena telah menahan selama 20 hari kliennya tersebut.
"Nama baik sudah direhabilitasi oleh majelis hakim. Jika mau menuntut penyidik maka sifatnya perdata," ujarnya.
LBH Yogya kata Samsudin akan fokus menangani kasus yang menimpa suami Ervani yaitu Alfa Janto yang hingga kini hak-hak yang diberikan dari Jolie (tempat kerja suami) tidak sesuai aturan yang ada.
"Fokus kedepan adalah mendampingi suami Ervani dalam menuntut haknya yang belum sepenuhnya dipenuhi," katanya. (VIVAnews)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar