Jakarta - WARA- Pemerintah Malaysia akan mendeportasi sekitar 70.000
tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal. “Kita sedang rapat koordinasi mengenai hal
itu. Ya, sekitar 70.000 TKI ilegal dideportasi dari sana,” kata seorang pejabat
Kementerian Ketenagakerjaan, yang tak bersedia menyebutkan namanya kepada SP,
Selasa (9/12) siang.
Hal itu diungkapkan pejabat tersebut
ketika dimintai komentarnya soal informasi dari Dubes RI di Malaysia Herman
Prayitno bahwa Pemerintah Malaysia akan mendeportasi sekitar 50.000 TKI, karena
dianggap bermasalah dan tak mengantongi izin kerja.
“Jumlahnya bukan hanya
50.000 orang tapi sekitar 70.000 orang. Informasi dari sana kan orang Kementerian
Luar Negeri (Kedubes RI) bukan Atase Ketenagakerjaan Indonesia untuk Malaysia
sehingga datanya tak tepat,” kata sumber itu.
Sementara itu, Wakil Duta Besar RI
di Kuala Lumpur, Malaysia, Hermono mengatakan, Pemerintah Malaysia akan
mendeportasi sekitar 50.000 TKI karena dianggap bermasalah dan tak mengantongi
izin kerja. Deportasi dilakukan bertahap oleh Pemerintah Malaysia dan target
waktunya hingga 31 Desember 2014. "Deportasi itu wewenang Pemerintah
Kerajaan Malaysia," kata Hermono.
Ia mengatakan, saat ini di Pasir
Gudang, Johor Bahru tercatat ada sekitar 21.000 TKI. Sedangkan di Sarawak dan
beberapa kota lainnya di Malaysia terdapat 16.000 TKI. Sementara itu, TKI yang
menjalani hukuman sekitar 5.000 TKI.
"Kami meminta Pemerintah Malaysia berlaku
adil dalam menerapkan kebijakan terkait permasalah TKI. Deportasi akan
dilakukan secara bergelombang," ujarnya. Padahal, kata Hermono, TKI yang
bekerja di Malaysia memiliki majikan. "Tapi, kenapa mesti TKI yang selalu
dipersalahkan," tuturnya.
Berdasarkan catatan Kedubes RI di
Malaysia, saat ini baru 400 orang majikan yang kena sanksi dan ditahan. Namun,
jumlah itu masih terlalu kecil dibandingkan dengan jumlah TKI yang bekerja di
Malaysia. Saat disinggung apakah deportasi ini ada kaitannya dengan sikap tegas
Presiden Jokowi dalam memerangi illegal fishing, Hermono membantah hal
itu dengan tegas. "TKI dan illegal fishing sudah jelas berbeda. TKI
karena ada tawaran pekerjaan, sementara illegal fishing masuk perairan
Indonesia lalu mencuri ikan," tegasnya. (SP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar