PENYELIDIKAN SESAT MENGHASILKAN KEPUTUSAN
SESAT
DEMI MENGEJAR KARIR DAN MEMENUHI PUNDI-PUNDI
Berawal dari yang diungkapkan oleh Mardani
mantan Kadis Perhubungan dan Kominfo Kabupaten Pasaman Barat dalam sidang
pembacaan Pledoy sewaktu pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Padang.
Mardani dituntut 8 Tahun dalam kasus pengadaan Kapal Perhubungan tahun 2011.
Di sini diungkapkan oleh Mardani, bahwa
bobroknya sistem pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Kejari
Simpang Ampek. Sebagai contoh dalam penghitungan kerugian Negara yang ditimbulkan
dari pengadaan
kapal perhubungan yang
dilaksanakan oleh BPKP atas permintaan Kajari Simpang Ampek. Sewaktu dalam
penghitungan yang dilakukan oleh pihak BPKP, BPKP tidak melibatkan instansi terkait dan kontraktor pelaksana sebagai penyedia jasa. Pihak BPKP hanya
menghitung sendiri dengan dasar hasil BAP dari Kajari Kejaksaan Simpang Ampek.
Berikut dialog Dewan Hakim kepada Tim BPKP :
-
Hakim : Dari mana saudara Tim BPKP
mendapatkan perhitungan kerugian Negara yang di timbulkan oleh pengadaan kapal
perhubungan tahun 2011 ini.
-
BPKP : Kami melakukan penyidikan
audit forensik.
-
Hakim : tolong di ceritakan bagai
mana mekanisme penyidikan audit Forensik tersebut
-
BPKP : Jawab. Bla bla bla.....
-
Hakim : Apakah saudara dalam melakukan
perhitungan kerugian tersebut ada Membuat BAP kepada yang bersangkutan (
tersangka )
-
BPKP : Ada pak, itu yang ada di
atas meja bapak Hakim
-
Hakim : Tolong Saudara ambil BAP yang saudara Buat
-
Hakim : Yang ada ini BAP Dari
Penyidik Kejaksaan Simpang Ampek Pasaman Barat
BPKP termenung dan diam tidak bisa menjawab lagi.
Mardani juga mengungkapkan
tentang kong-kalingkong
antara Tim Penyidik
Kejaksaan Simpang Ampek. Penyidik Kejaksaan Simpang Ampek memerintahkan kepada pihak BPKP, “Ini uang dan data tolong
dibuat kerugian sebanyak-banyaknya atas kasus pengadaan kapal perhubungan tahun 2011,” ungkap Mardani di
Pengadilai Negeri Tipikor Padang.
Apa yang dilakukan
oleh Pihak Penyidik Kejaksaan Simpang Ampek kepada Mantan Kadis
Perhubungan
Mardani sama persis yang dilakukan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan
Kabupaten Pasaman Barat. Pihak Penyidik Meminta Kepada Pihak BPKP atas
permintaan Kejaksaan Simpang Ampek Untuk Memeriksa dan Menentukan Kerugian Negara
dengan cara Audit Forensik yang tidak melibatkan Dinas terkait dan tidak ada
BAP untuk Pihak Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pasaman Barat dan
Kontraktor Pelaksana CV. Lubrata Inovasi.
Dalam kesempatan
menyampaikan pledoinya tersebut, Mardani juga mengungkapkan bagaimana trik dan
cara kerja aparat Kejaksaan Simpang Ampek. Kepada Kepala Dinas dan aparat
Pemkab Pasaman Barat, yang mau bekerjasama dan memenuhi kebutuhan mereka
terhadap sarana dan prasarana dinas dan perkantoran Kejaksaan Simpang Ampek,
kebutuhan mereka akan uang dengan modus mau berangkat dinas ke luar daerah,
penataran dan pelatihan, liburan ataupun hanya mau pulang kampung, maka mereka
akan aman dari penyidikan walaupun kerugian negara bernilai milyaran yang telah
menjadi temuan dari Lembaga Audit Negara resmi seperti Badan Pemeriksa Keuangan
Republik Indonesia.
Seperti yang
dicontohkannya mengenai pembangunan Gedung Uji Kendaraan Bermotor Tahun 2009 dan pengadaan
fiktif pada Bagian Umum Setda Pasaman Barat tahun 2009. Kerugian yang bernilai
milyaran tersebut hanya diproses melalui mekanisme Tim Penyelesaian Ganti Rugi
(TPGR) Pemkab Pasaman Barat. “Ibaratnya, gajah di pelupuk mata tidak nampak, tungau di seberang lautan nampak.
Mekanisme tebang pilih berdasar kepentingan dan kebutuhan symbiosis mutualisme,” ungkap Mardani ( MM )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar