Jemaat GKI Yasmin menangis setelah upaya proses ibadah natal mereka dihalang-halangi oleh Satpol PP dan sekelompok orang yang menolak keberadaan mereka, Kamis (25/12/2014). K97-14 |
Pembubaran paksa terjadi ketika jemaat sedang menggelar prosesi doa di depan gerbang GKI Yasmin. Awalnya, pada pukul 08.30 WIB, perwakilan GKI Yasmin sudah berusaha melakukan mediasi dengan Satpol PP Kota Bogor agar diberi izin untuk menggelar ibadah Natal di Gereja Yasmin.
Karena tak diizinkan masuk ke dalam gereja, para jemaat akhirnya menggelar prosesi doa di depan gerbang Gereja Yasmin. Satpol PP dan sekelompok orang yang kontra dengan GKI Yasmin meminta agar kegiatan tersebut dihentikan dan segera membubarkan diri dari lokasi.
Pukul 08.45 WIB, suasana memanas. Para jemaat nyaris bentrok dengan sekelompok orang yang menolak keberadaan mereka. Adu mulut antara keduanya tak terhindarkan.
Para jemaat akhirnya mengalah dan membubarkan diri setelah Satpol PP Kota Bogor memaksa mereka untuk menghentikan kegiatan karena berpotensi menambah suasana semakin tak kondusif. Pembubaran paksa itu diwarnai isak tangis dari para jemaat yang rata-rata didominasi oleh wanita.
Polemik GKI Yasmin memang sudah berlangsung cukup lama. Pemerintah Kota Bogor pada era kepemimpinan Diani Budiarto telah mencabut surat izin mendirikan bangunan (IMB) atas Gereja Yasmin pada tanggal 11 Maret 2011. Saat itulah, Gereja Yasmin disegel sampai saat ini.
Hingga hari ini, jemaat GKI Yasmin terpaksa beribadah secara sembunyi-sembunyi. Kegiatan ibadah dilakukan bergantian di rumah jemaat. Sesekali, mereka melaksanakan peribadatan di depan Istana Negara Jakarta. (KOMPAS.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar