Ilustrasi |
Aco Jumadi (29) warga
Kerung-kerung Kota Makassar,terpaksa mengaku melakukan pembobolan brankas dari
sebuah Dealer motor di Jl. Poros Palangga, Gowa, setelah sikunya dipukul palu
oleh anggota polisi Polsek Palangga saat dirinya dalam tahanan.
Saat ditemui tribun dibalik
tahanan Pengadilan Negeri Sungguminasa, Senin (24/11), Aco yang sudah divonis 2
tahun oleh Jaksa Penuntut Umum, menceritakan awal kronologis dirinya ditahan.
Kejadian pembobolan terjadi
pertengahan Maret 2013. Saat itu, Aco yang bekerja sebagai tukang pres ban
tepat depan dealer motor tersebut, hanya dipanggil menjadi saksi.
Aco memang berteman dengan para
pelaku. Namun sebulan kemudian Aco ditahan selama tujuh bulan. Aco sendiri
mengaku tidak tahu kenapa ditahan.
Setelah pelakunya tertangkap
yakni Akbar dan Karim, Aco dikeluarkan November 2013. Herannya, beberapa bulan
kemudian Aco kembali ditangkap Mei 2014.
Didalam tahanan, pengakuan Aco
dia dipaksa untuk mengakui kalau dia juga ikut membobol.
“Saya sudah bilang pelakunya
sudah ditangkap dan bukan saya. Tapi dipaksa mengaku, siku saya dihantamkan
palu-palu, lutut saya, kepala ku sampai pecah, bahkan kuku jempol kakiku
tercabut. Karena sudah tidak kuat terpaksa saya mengaku. Sakit mi dipukuli,”
ujar Aco yang tidak terima vonisnya dari jaksa penuntut umum.
Aco juga menambahkan kalau saat
ditahan, bukan hanya dia saja yang dipukul. Rekannya Lukman juga mengalami
pemukulan oleh polisi dan dipaksa mengaku.
Tidak tahan dengan pukulan,
Lukman pun mengaku. “Dia juga akhirnya mengaku karena tidak tahan dipukul.
Disetrum belakangnya. Tapi dia keluar karena membayar Rp 8 juta sama polisi,”
lanjutnya.
Kini Aco harus tetap menjalani
masa tahanannya selama dua tahun, meski dirinya tidak terima.
Sebab menurutnya bukan dialah
pelakunya. “Saya tahu saya dulu juga orang jahat, nakal. Tapi sudah berubah.
Saya punya istri dan dua anak,” ujarnya.
Sementara itu, JPU, A. Handryani,
yang sempat dimintai keterangan tentang menolak memberikan penjelasan. “Saya
tidak bisa bicara tanpa melalui humas (kasi intel Kejari Gowa). Harus melalui
humas dulu,” paparnya. (TRIBUNNEWS.COM,)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar