Gubernur
Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, memecat sebanyak 25 pegawai negeri sipil (PNS)
sepanjang tahun 2014. Dari puluhan PNS Pemprov Jateng yang diberhentikan tidak
hormat itu, sebagian di antara kedapatan terlibat kasus poligami.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Tengah, Suko Mardiyono mengatakan,
selain menikah lagi tanpa izin istri (poligami), sebanyak 25 PNS tersebut
tercatat melakukan sejumlah pelanggaran berat. Seperti halnya, terlibat kasus
pidana serta mangkir atau bolos kerja lebih dari 45 hari.
”Itu data bulan Januari hingga Oktober 2014 ini. Jumlah PNS yang terlibat
pelanggaran berat paling banyak yang mangkir itu,” jelas Suko, di Semarang,
Senin 24 November 2014.
Suko menjelaskan, rekomendasi pemecatan sejumlah PNS di lingkungan Pemprov
Jateng itu diputuskan langsung oleh Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo.
Sebelumnya, Pemprov Jateng telah memproses pelanggaran PNS melalui sidang
pembinaan disiplin.
”Sesuai aturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, mereka disidang oleh
inspektorat, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Perwakilan Yogyakarta, Biro
Hukum, dan Kepala SKPD yang menjadi atasan PNS bersangkutan,” jelasnya.
Tak hanya memecat 25 PNS, pihaknya juga memberikan sanksi kepada 11 PNS yang
terlibat indisipliner dan mangkir dari tugasnya. Dari jumlah itu, lima PNS
diberi sanksi ringan dan enam diganjar sanksi sedang.
Sanksi pun bervariasi, baik berupa penurunan pangkat satu tingkat selama satu
tahun, penundaan kenaikan pangkat, dan penundaan kenaikan gaji.
”PNS yang mendapat sanksi ringan hingga berat seluruhnya merupakan pegawai
eselon III dan IV, “ imbuh dia.
Sementara itu, Ganjar mengatakan, pemberian sanksi kepada sejumlah PNS di
lingkungan Pemprov Jateng merupakan aturan ketat yang mengikat sebagai abdi
negara. Selain untuk pembinaan, hal itu juga akan memberikan contoh bagi PNS
lain.
”Saya tidak main-main, yang disodorkan BKD saya baca dan klarifikasi langsung.
Mereka sudah dikasih insentif, maka kewajiban sekarang memberikan pelayanan
paling baik. Kalau tidak, maka mohon maaf saya tegas saja,” ujar politisi PDI
Perjuangan itu. (VIVAnews)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar