Eks Hakim Agung Komariah:Indonesia Produsen Sabu Terbesar di Asia Selatan
"Sesungguhnya masih terdapat nama-nama penjahat besar lain sebagaimana berjejaring internasional. Sebut saja the Bali Niners, Hillary, Ollan Blessing atau nama-nama berlabel sindikat Belanda, Belanda, China, Malaysia dan sebagainya," kata Komariah.
Hal ini disampaikan dalam pidato purna bakti 70 tahun sebagai guru besar Universitas Padjadjaran (Unpad) di Aula Graha Sanusi, Bandung, Sabtu (31/8/2013). Hadir dalam acara tersebut, Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali, Wakil Ketua MA bidang Yudisial M Saleh, Wakil Ketua MA bidang Nonyudisial Ahmad Kamil dan para hakim agung serta civitas akademika Unpadj.
"Belum lagi terkenalnya nama Indonesia sebagai produsen sabu terbesar di Asia Selatan seperti Hengky Gunawan yang memproduksi sabu 25 ribu di rumah kontrakannya di Ngagel, Surabaya," sambung Komariah.
Hengky di tingkat kasasi divonis mati. Namun di tingkat peninjauan kembali (PK) vonis matinya dianulir dan diubah menjadi 15 tahun penjara. Sebutan 'produsen terbesar di Asia Selatan' bukannya tanpa alasan.
Dalam orasi ilmiah yang berjudul 'Penegakkan Hukum Pidana Bagi Pengguna Narkotika' ini menyontohkan kasus Nusakambangan Gate yang membongkar pabrik narkoba yang dikendalikan terpidana Kapten, Hartoni hingga Kalapas setempat. Terakhir terbongkarnya pabrik narkoba di LP Cipinang yang didalangi Fredy Budiman.
"Di pihak lain, kasus narkotika di atas menggurita ke dalam tindak pidana lain yaitu tindak pidana penyuapn, korupsi serta pencucian uang," jelas Komariah.
Komariah memprediksi pada 2015 jumlah pengguna narkotika akan meningkat menjadi 5,6 juta orang. Angka itu sangat meresahkan karena merusak mental dan spiritual seluruh anak bangsa.
"Sebab musabab mereka tergelincir ke dalam penggunaan narkotika beragam. Terkadang hanya karena life style saja, sekalipin penggunan tersebut berasal dari golongan ekonomi lemah," pungkasnya. (detikNews)
Kasus Dugaan Korupsi Drainase Rp. 5 Miliar
Kejati Banten Tetapkan 3 Tersangka
Serang-Warta Nusantara : Kejati Banten menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek program peningkatan drainase primair Kali Parung, Kota Serang pada Satuan Kerja Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman (Satker PPLP) Banten Tahun 2012 Rp5 miliar. Dari tiga tersangka itu dua orang telah ditahan.
Dari informasi yang dihimpun tersangka dalam kasus tersebut awalnya hanya dua orang yakni Kepala Satker PPLP Banten berinisial TH dan pengusaha berinisial HJP dari PT Ciboleger.
Kemudian dalam perkembanganya, penyidik kembali menetapkan tersangka baru yaitu seorang pengusaha yakni Ratu IS. Kasi Penkum dan Humas Kejati Banten Yopi Rulianda mengakui adanya tersangka baru, namun Yopi belum mengetahui identitas tersangka yang baru ditetapkan penyidik tersebut.
Namun begitu, lanjut Yopi, tersangka informasinya sudah pernah diperiksa penyidik sebagai saksi. "Saya belum tahu identitas dan keterlibatan tersangka baru itu dalam proyek. Yang jelas, informasi dari penyidik memang ada tersangka baru," tegasnya.
Dalam kesempatan ini, Yopi yang sebelumnya membantah ada penahanan pada Kamis (29/8/2013) lalu, akhirnya mengakui ada penahanan terhadap tersangka TH dan HJP. "Ya, kemarin (Kamis) sore ditahan.
"Saya baru tahu dari penyidik tadi," ujarnya.
Yopi mengungkapkan bahwa penahanan kedua tersangka dilakukan penyidik untuk kepentingan penyidikan kasus itu. "Alasan penahananya karena kepentingan penyidikan, tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," jelasnya
Ia menambahkan bahwa kedua tersangka dititipkan di rutan. Untuk diketahui, kasus ini mulai diselidiki Kejati Banten pada April 2013. Proyek dengan anggaran bersumber dari APBN tahun anggaran 2012 di Kementerian Pekerjaan Umum (PU) senilai Rp 5 miliar ini diduga terjadi penyelewengan. (kabar7.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar