Jumat, 13 Februari 2015

Endriartono : TNI Bisa Dikerahkan Atasi Konflik KPK-Polri



Endriartono Sutarto.

Jakarta – WARA - Mantan panglima Tentara Nasional Indonesia Jenderal (Purn) Endriartono Sutarto menyatakan bahwa TNI dapat dikerahkan untuk mengatasi konflik Komisi Pemberantasan Korupsi dan Polri, saat ini.

"(Pengerahan TNI) asal memang instruksi presiden maka itu yang harus dilakukan, tapi tidak tanpa keputusan presiden," kata Endriartono di gedung KPK Jakarta, Kamis.

Endriartono bertemu dengan pimpinan KPK untuk membicarakan mengenai ancaman serius yang dialamatkan kepada penyidik dan struktural KPK serta keluarga mereka.

"Dalam aturan memang tidak dibenarkan (pengerahan), tapi kalau presiden memerintahkan maka itu harus dilakukan dan saya percaya ini situasi belum mengharuskan turunnya TNI," tambah Endri.

Mantan penasihat tim pembela KPK tersebut menyatakan bahwa ancaman tersebut dapat mengancam keselamtan seluruh warga negara.

"Ternyata memberikan ancaman itu adalah hal yang serius karena ancaman ini bisa juga mengancam keselamata seluruh warga negara kalau itu terjadi, cuma saya masih punya keyakinan tidaklah kalau itu dilakukan aparat atau institusi yang memberikan keselamatan kepada masyarakat, tapi memberikan ancaman," tutur Endriartono.

Ia meminta agar Presiden Joko Widodo memberikan keputusan cepat dalam menyelesaikan masalah KPK-Polri tersebut.

"Kita berharap sangat agar presiden segera memberikan keputusan kemudian keputusan itu dapat menenteramkan semua pihak untuk menyelesaikan semua persoalan demi persoalan dengan baik, kedua institusi bis kembali bekerja dengan normal," jelas Endri.

Tapi, ia mengakui bahwa konflik KPK-Polri kali ini lebih berat dibanding konflik sebelumnya kedua institusi tersebut.

"Saya lihat memang situasi sekarang lebih kompleks, lebih berat sehingga apa-apa langkah yang waktu itu kita lakukan apakah masih valid bila dilakukan sekarang. Konflik antarinstitusi kepolisian dan KPK ini harus bisa diselesaikan dengan baik, tanpa kekerasan tanpa harus melanggar ketentuan dan aturan hukum," ungkap Endri.

Presiden menjadi pihak satu-satunya yang berwenang menyelesaikan masalah tersebut.

"Kalau presiden mengambil keputusan dan tidak menunggu sampai berlarut-larut dan situasi semakin buruk, masyarakat semakin kehilangan keyakinan bahwa ini akan selesai, dan kedua institusi tidak bisa bekerja secara maksimal," tegas Endri.

Pada Rabu (11/2), Wakil ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan bahwa ada ancaman yang enyangkut pada keselamatan nyawa dan eskalatif, termasuk dengan pemanggilan terhadap pejabat struktural KPK ke Bareskrim Polri.

Selain teror terhadap penyidik, sejumlah pihak juga sudah melaporkan empat pimpinan KPK kepada Bareskrim Polri pasca penepatan calon tunggal Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan menjadi tersangka.

Dalam hal ini, Bambang Widjojanto sudah menjadi tersangka kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 berdasarkan laporan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Sugianto Sabran pada 19 Januari 2015.

Selanjutnya Abraham Samad, dilaporkan oleh Direktur Eksekutif KPK Watch M Yusuf Sahide karena diduga bertemu dengan pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK yaitu petinggi partai PDI-P.

Abraham juga dilaporkan perempuan Feriyani Lim pada 2 Februari 2015 dengan tuduhan pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan Abraham Samad karena memalsukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari suatu daerah ke Makassar, Sulawesi Selatan pada 2007.

Kemudian Abraham kembali dilaporkan LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) terkait kepemilikan senjata api yang surat izinnya sudah mati pemberian Komjen Pol Suhardi Alius.

Selanjutnya Komisioner KPK Adnan Pandu Praja dilaporkan pada 24 Januari 2015 oleh ahli waris pemilih PT Deasy Timber, karena diduga memalsukan surat akta perusahaan pada 2005 saat menjadi kuasa hukum perusahaan yang bergerak dalam bidang hak pengelolaan hutan (HPH) tersebut.

Sedangkan pada 28 Januari, Zulkarnain dilaporkan Aliansi Masyarakat Jawa Timur karena diduga menerima uang dan gratifikasi berupa mobil saat mengani tindak pidana korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) pada 2008 yang menjadikan 186 orang sebagai tersangka. (SP)

Alasan KPK Tak Periksa Budi Gunawan Sebelum Tetapkan Tersangka



Komjen Pol Budi Gunawan memberikan keterangan kepada wartawan usai mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2015).

Jakarta - WARA - Komisi Pemberantasan Korupsi tidak memeriksa terlebih dulu Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebelum menetapkan calon kepala Polri itu sebagai tersangka. Hal itu dipermasalahkan tim pengacara Budi Gunawan. Lantas, apakah alasan KPK melakukan hal tersebut?

"Kami mengacu pada Pasal 44 Undang-Undang KPK," ujar penyelidik aktif KPK, Iguh Sipurba, (bukan Ibnu C Purba seperti disebutkan sebelumnya, red) saat bersaksi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2015). Kuasa hukum KPK menghadirkan Ibnu sebagai saksi dalam sidang hari ini.

Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menyebutkan, "Jika penyelidik dalam melakukan penyelidikan menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi, dalam waktu paling lambat 7 hari kerja terhitung sejak tanggal ditemukan permulaan yang cukup tersebut, penyelidik melaporkan kepada KPK".

Adapun, pada ayat (2) disebutkan, "Bukti permulaan yang cukup dianggap telah ada apabila telah ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti, termasuk dan tidak terbatas pada informasi atau data yang diucapkan, dikirim, diterima atau disimpan baik secara biasa maupun elektronik atau optik".

Iguh mengatakan, saat proses penyelidikan, pihaknya menjadikan beberapa hal menjadi barang bukti, yakni berupa surat, keterangan saksi, dokumen dan beberapa hal yang tidak dapat dijelaskan dalam persidangan.

"Artinya, dalam hal dua alat bukti sudah ada kesesuaian satu sama lain. Meski tidak ada keterangan calon tersangka, hasil ekspos juga menunjukan sudah cukup, tidak perlu kami mengumpulkan keterangan tersangka," lanjut Iguh.

Hasil ekspose perkara tersebut, lanjut Iguh, menunjukan bahwa Budi Gunawan layak untuk disangka dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Kompas.com)

Mantan Panglima TNI Minta Jokowi Segera Atasi Kisruh KPK-Polri



Presiden Joko Widodo didampingi Panglima TNI, Kapolri, Kepala BIN, Kepala Staf Angkatan Darat, Kepala Staf Angkatan Laut, dan Kepala Staf Angkatan Udara menggelar jumpa pers di halaman belakang Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2014). Jumpa pers ini terkait pembaharuan alutsista, intelejen negara, dan juga kesejahteraan anggota TNI dan Polri.

Jakarta - WARA - Mantan Panglima TNI Jenderal TNI (Purn) Endriartono Sutarto menilai, kisruh yang terjadi antara Komisi Pemberantasan Korupsi dengan Polri tidak dapat diselesaikan oleh kedua lembaga penegak hukum itu saja. Menurut dia, saat ini peran Presiden Joko Widodo sangat dibutuhkan untuk menangani permasalahan tersebut.

"Ini tidak bisa ditangani oleh KPK atau polisi sendiri. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di negara ini, Presiden harusnya bisa memutuskan yang terbaik," ujar Endriartono di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/2/2015).

Menurut Endriartono, permasalahan KPK dengan Polri bukanlah permasalahan antarlembaga, melainkan persoalan orang perorangan yang masing-masing terjerat kasus di kedua lembaga tersebut. Hal tersebut, kata dia, berdampak pada kinerja KPK dan Polri yang terhambat dalam menjalankan fungsinya.

"Yang saya sesalkan dalam kejadian yang sekarang, baik itu kepolisian maupun KPK akhirnya tidak mampu melaksanakan tugasnya secara maksimal. Perlu segera kita ambil langkah agar permasalahan yang ada tidak berlarut-larut," kata Endriartono.

Mantan peserta Konvensi Partai Demokrat itu mengaku datang ke KPK untuk mendengar langsung informasi dari pimpinan KPK mengenai perseteruan kedua lembaga penegak hukum itu.

"Saya mencari data dulu yang sebagus-bagusnya. Intinya saya inginkan adalah permasalahan ini agar bisa selesai dengan bagus," ujar Endriartono.

Presiden Jokowi sebelumya berjanji akan mengambil keputusan mengenai pergantian Kapolri pada pekan ini. Namun, kekisruhan yang terjadi setelah KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka kasus korupsi makin berkembang ke arah yang mengkhawatirkan. 

Jika sebelumnya pegawai KPK dan keluarganya mendapat teror berupa telepon atau pesan gelap, kini ancaman pembunuhan. (Kompas.com)

Cegah Ancaman, KY Siap Amankan Hakim dan Keluarganya



Ketua KY, Suparman Marzuki saat memberikan keterangan kepada awak media usai melakukan pertemuan dengan Pimpinan KPK, Jakarta, (6/10/14).

Jakarta - WARA - Tim 9 menyambangi Komisi Yudisial (KY). Tujuan kedatangan mereka menyusul adanya dugaan ancaman kepada penyidik dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Takut ancaman juga memengaruhi hakim, KY pun berniat melakukan pengamanan.

Komisioner KY Imam Anshori Saleh mengatakan, tidak hanya hakim tetapi keluarganya akan dilakukan pengamanan.

"Khawatir teror tidak hanya pada hakim tapi keluarganya, kami dapat masukan banyak dari Tim 9, itu yang membuat kami dengan seluruh masyarakat KY melakukan pengamanan," ujar Anshori di kantornya, Jakarta, Rabu (11/2/2015).

Anshori mengatakan, KY akan menghubungi pihak-pihak yang dipandang bisa mengamankan. Pihaknya cukup tahu siapa yang paling berkompeten mengamankan rumah dan keluarga pegawai KPK.

Terkait siapa saja pihak yang akan mengamankan hakim dan keluarganya, Anshori enggan mengungkapkan. "Saya tidak mengungkapkannya. Nanti saya dibilang membenturkan salah satu pihak. Biar kami saja yang tahu," jelas dia.

Anshori menegaskan, hingga kini belum ada indikasi Hakim Sarpin Rizaldi--yang memimpin persidangan gugatan praperadilan calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan, memihak salah satu pihak.

"Kalau persidangan sudah bagus. Hakim cukup memberikan hak yang sama. Sudah 3 komisioner yang memantau. Hakim cukup tegas," pungkas dia.

Dugaan ancaman atau teror dialami penyidik dan pegawai KPK, yang diungkapkan pertama kali oleh Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Meski belum mau menjelaskan secara detail teror yang dilakukan pihak tertentu tersebut, namun pihaknya saat ini tengah meneliti secara serius adanya kabar itu.

"KPK sekarang sedang menangani kasus ini, kami belum bisa sampaikan ke publik, tapi mudah-mudahan dalam waktu sesingkat-singkatnya kita bisa jelaskan ke publik. Semua kasus seperti ini harus ditangani dengan hati-hati," ujar Bambang Widjojanto di Gedung Pusat Perfilman Usmar Ismail, Kuningan, Jakarta, hari ini. (Liputan6)

Kubu Komjen Budi Tuding Saksi KPK Adalah ISIS



Sidang praperadilan Komjen BG. Frederich Yunadi (kedua dari kanan), kuasa hukum Komjen BG.
Jakarta - WARA - Kuasa Hukum Komisaris Jenderal Polis Budi Gunawan, Frederich Yunadi mengaku akan melaporkan saksi dihadirkan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang praperadilan hari ini. Menurut dia, saksi itu dianggap menyalahgunakan wewenang dan dia menuduhnya sebagai pemberontak mirip Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

KPK hari ini memboyong salah satu penyelidik aktif yang turut mengusut dugaan korupsi Komjen Budi, Ibnu Sipurba, buat bersaksi. Tetapi menurut Frederich, Ibnu telah melanggar wewenang jabatan karena bukan berasal dari unsur Polri.

"Segera penyelidik ini akan kita laporkan ke Bareskrim. Tuduhannya Pasal 28 pemalsuan jabatan, kita kenakan pasal 263 ayat 1 karena menggunakan seolah-olah penyelidik. Kita juga kenakan pasal 421 namanya penyimpangan kekuasaan juncto 23 ancaman hukumannya 6 tahun," kata Frederich kepada awak media selepas persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/2).

Frederich juga menyebut penyidik telah melakukan pemberontakan Undang-Undang. Dia pun tak segan menyamakannya dengan anggota ISIS.

"Kalau sekarang mereka mengangkat penyidikan sendiri berarti kan dia melakukan pemberontakan dong. Jangan-jangan orang ISIS. Hati-hati lho, bener. Jangan-jangan ISIS, saya curiga itu," ujar Frederich.

Frederich juga menuduh KPK telah melakukan pelanggaran hukum dengan mempekerjakan seorang penyidik yang bukan seorang Polisi.

"Kesaksian ini membuka boroknya mereka. Jadi membuka pelanggaran mereka melakukan pemerkosaan hukum. Mereka mempunyai penyelidik yang tidak sah. Pertama ini tidak sah karena dia bukan dari polisi. Ini kan kita buka," ucap Frederich. (Merdeka.com)