Senin, 16 Februari 2015

Terpidana Mati Asal Australia Gugat Presiden Jokowi ke PTUN


Dua terpidana mati anggota Bali Nine asal Australia yakni Andrew Chan dan Myuran Sukumaran di Lapas Kelas II A Kerobokan Denpasar.

Jakarta – WARA - Dua terpidana mati asal Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penolakan grasi oleh Presiden Jokowi. Atas dasar gugatan itu, keduanya meminta pihak Kejaksaan Agung melakukan penundaan eksekusi mati karena kasus hukum mereka belum selesai.

"Kami kuasa hukum mengajukan gugatan PTUN, dengan tergugat presiden terkait penolakan grasi. Proses ini masih berlangsung tanggal 24 Februari kami diminta menghadap ketua PTUN Jakarta," kata pengacara Chan dan Sukumaran, Todung Mulya Lubis, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/2) sore.

Todung didampingi oleh dua pengacara lainnya, yaitu Michael O’Donnell yang berasal dari Australia dan Leonard Aritonang dari Indonesia.

Chan dan Sukumaran merupakan dua terpidana mati kasus narkoba yang sedang menunggu eksekusi mati. Keduanya dijatuhkan vonis hukuman mati tahun 2005, namun rencananya baru akan dieksekusi bulan Februari ini.

Todung mengatakan Chan dan Sukumaran menggugat Presiden RI atas dua surat Keputusan Presiden, yaitu nomor 32/G tanggal 30 Desember 2014 dan nomor 9/G tanggal 17 Januari 2015. Kedua kepres itu sudah diberi nomor registrasi perkara masing-masing 30/G/2015/PTUN-JKT dan 29/G/2015/PTUN-JKT.

"Bahwa tanpa bermaksud mengusik hak prerogatif Presiden RI, gugatan ke PTUN Jakarta tersebut semata-mata dilandasi tidak terangnya Presiden RI dalam memberikan alasan penolakan permohonan grasi tersebut," katanya.

Todung mengatakan, dalam grasinya, Chan dan Sukumaran menjelaskan bahwa mereka telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku secara signifikan dalam kurun waktu 10 tahun selama menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan, Bali.

Menurut Todung, mereka juga tidak pernah mengulangi kejahatannya maupun kejahatan lainnya dan membantu petugas LP Kerobokan dalam menjalankan tugasnya.

"Keputusan Presiden RI yang hanya menyebutkan ’tidak terdapat cukup alasan untuk memberikan grasi’ pada bagian menimbang menjadi tidak terang dan berujung pada rasa ketidakadilan bagi Myuran Sukumaran dan Andrew Chan," katanya.

Todung menambahkan, Presiden RI justru menggunakan kebijakan darurat narkoba sebagai dalil utama yang digunakan untuk menolak permohonan grasi seluruh terpidana narkotika, termasuk Chan dan Sukumaran.

Todung juga memprotes rencana pemindahan Chan dan Sukumaran dari LP Kerobokan ke LP Nusa Kambangan yang tidak diinformasikan ke pihak pengacara atau pun keluarga. Kabar rencana pemindahan itu justru didengarnya dari media massa.

"Jadi ada bukti bahwa proses hukum sedang berjalan, oleh karena itu kami mohon kepada jaksa agung untuk tidak melakukan pemindahan apa pun apalagi eksekusi mati karena proses hukum ini harus dihormati," ujarnya. (SP)

Hakim Sarpin Akan Dilaporkan ke KY



Hakim tunggal Sarpin Rizaldi memimpin jalannya sidang praperadilan tersangka Komjen Budi Gunawan (BG) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2)
Jakarta - WARA - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi berencana melaporkan Sarpin Rizaldi sebagai hakim tunggal yang menerima permohonan praperadilan Kapolri terpilih Komjen Pol Budi Gunawan ke Komisi Yudisial (KY), Selasa (17/2) besok. Langkah ini dilakukan karena Sarpin dinilai telah melampaui kewenangan sebagai hakim praperadilan.

"Dia hanya bisa mengadili beberapa di KUHAP dan tersangka nggak masuk di situ (KUHAP)," kata Kepala Divisi Hukum dan Monitoring ICW, Emerson Yuntho di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/2).

Selain KY, Emerson menyatakan, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi juga akan melapor kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA). Emerson menyatakan, Sarpin dapat diperiksa secara internal dan eksternal oleh KY dan MA. Jika terbukti melanggar etik, Sarpin dapat dikenai sanksi. Hal ini, menurut Emerson pernah terjadi dalam kasus Chevron yang dianulir dan hakim yang memutus praperadilannya dikenai sanksi dengan dimutasi.

"Waktu kasus penetapan tersangka di Chevron itu kan hakim dimutasi, kena sanksi. Jadi kita minta hakim ini diperiksa. Harusnya dipecat si Sarpin," jelasnya.

Emerson mengaku tak kaget dengan putusan Sarpin. Apalagi, mengingat track record Sarpin yang telah delapan kali dilaporkan ke KY dan diperiksa secara internal oleh MA.

"Intervensi pada Sarpin, kita duga iya ada. Ini sudah ketebak bakal memenangkan BG. Dia pernah dilaporin delapan kali, pernah diperiksa di internal MA dua kali," ungkapnya.

Meski demikian, Emerson mengakui putusan KY nantinya tidak akan mengubah putusan praperadilan. Untuk itu, Emerson meminta KPK mengajukan PK. Jika tak menempuh jalur PK, Emerson khawatir akan banyak tersangka KPK yang mengajukan praperadilan.

"Nggak cuma tersangka KPK, tapi di Kejagung juga sama. Mereka akan persoalkan soal praperadilan. Bakal ada kekacauan hukum," katanya. (SP)

Polisi di Rumah BG: "Ngapain" Tanya-tanya?


Kediaman Komjen Pol Budi Gunawan yang terletak Komplek Polri, Jalan Duren Tiga Barat VI RT 05 RW 03 No.21 Pancoran, Jakarta Selatan

Jakarta - WARA - Salah satu anggota polisi yang menjaga rumah Komjen Budi Gunawan, di Jalan Duren Tiga Barat VI, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (16/2/2014) malam, kesal kepada wartawan yang hendak menanyakan agenda di rumah itu.

Saat itu, Kompas.com dan beberapa wartawan lain hanya ingin mengkonfirmasi apakah ada agenda syukuran di rumah bertingkat dua itu. Hal tersebut sehubungan dengan putusan sidang praperadilan yang menilai penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah.

"Pak, malam ini ada acara syukuran atau yasinan enggak, ya?" tanya Putu, salah satu wartawan media nasional. Salah satu polisi menjawab bahwa tidak ada acara apa pun di rumah mantan ajudan Megawati Soekarnoputri tersebut.

Namun satu polisi lainnya yang bertugas, tiba-tiba ikut menimpali dengan nada tinggi dan raut wajah yang emosi. "Kalian dari mana? Ngapain tanya-tanya?" ujar dia.

Putu pun menjelaskan identitasnya medianya. Wartawan yang lain menambahkan, tujuan bertanya itu hanya ingin mengkonfirmasi informasi yang beredar di kalangan media bahwa ada acara syukuran di Rumah Budi.
"Di sini tidak ada apa-apa. Tidak ada orang di dalam," ujar polisi tersebut masih dengan nada tinggi.

Informasi yang dihimpun, penjagaan yang ketat sudah dilakukan sejak Senin pagi, saat sidang pembacaan putusan masih berlangsung. Setidaknya ada belasan anggota polisi berpakaian sipil yang bersiaga di sekitar 300 meter dari rumah Budi Gunawan, tepatnya di Masjid At-Taqwa.

Ada pula belasan anggota Brimob berseragam lengkap berjaga di depan rumah. Tenda berukuran sedang untuk tempat beristirahat para polisi terlihat dipasang di pelataran masjid. Area 300 meter sekitar rumah Budi Gunawan harus steril dari media yang hendak melakukan peliputan.

Sebelumnya, pada Senin siang, saat Kompas.com dan beberapa wartawan lain mencoba mendekati rumah Budi Gunawan, seorang anggota Brimob bernama Eko langsung melarang.

Pengambilan gambar berupa foto atau video juga tak diperbolehkan. Wartawan juga dilarang untuk sekedar berbelanja di sebuah warung yang ada di depan rumah Budi. "Di warung sana saja," kata salah satu polisi yang berjaga. (Kompas.com)

ICW Duga Putusan Praperadilan Budi Gunawan Berbau Intervensi


Hakim Sarpin Rizaldi hendak memimpin sidang perdana praperadilan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka pemilik rekening mencurigakan oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/2/2015). Sidang tersebut ditunda sampai minggu depan karena ketidakhadiran pihak tergugat.

Jakarta - WARA - Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho menganggap hakim Sarpin Rizaldi diintervensi pihak tertentu dalam memutuskan hasil sidang praperadilan yang digugat oleh Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Bahkan, kata Emerson, keputusan praperadilan yang memenangkan pihak Budi sudah bisa ditebak sejak awal.

"Intervensi pada Sarpin, kita duga ya ada. Ini sudah ketebak bakal memenangkan BG," ujar Emerson di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/2/2015).

Terlebih lagi, tambah Emerson, Sarpin memiliki rekam jejak yang buruk sebagai hakim. Ia mengatakan, selama Sarpin menjadi hakim, ia telah dilaporkan delapan kali ke Komisi Yudisial. Sarpin juga dua kali diperiksa di Mahkamah Agung.

Oleh karena itu, ia mendesak agar KPK mengajukan peninjauan kembali atas putusan praperadilan ke Mahkamah Agung. Jika tidak, kata dia, maka tersangka korupsi lainnya akan latah mengajukan praperadilan karena menganggap menggugat status tersangka dibenarkan.

"Enggak cuma tersangka KPK, tapi di Kejagung juga sama. Mereka akan persoalkan soal praperadilan. Bakal ada kekacauan hukum," kata Emerson.

Hakim tunggal sidang praperadilan, Sarpin Rizaldi, memutuskan bahwa penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sah. Sarpin mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan terhadap KPK.
"Pengadilan Negeri memutuskan menerima gugatan pemohon sebagian dan menolaknya sebagian," ujar Sarpin sembari mengetuk palu sidang sebanyak tiga kali.

Hakim memberikan putusan tersebut setelah menimbang sejumlah hal, antara lain dalil gugatan pihak pemohon (Budi Gunawan), jawaban atas gugatan dari termohon (KPK), serta bukti dan saksi-saksi yang diajukan kedua belah pihak.

Dalam putusannya, Hakim menganggap bahwa Budi bukan termasuk penegak hukum dan bukan penyelenggara negara saat kasus yang disangkakan terjadi. Ia sependapat dengan bukti-bukti dokumen yang disampaikan pihak Budi.
 
Selain itu, Sarpin juga menganggap kasus Budi Gunawan tidak meresahkan masyarakat. Sebab, Sarpin menganggap bahwa publik tidak mengenal Budi saat masih menjabat Karobinkar. Publik, kata dia, baru mengenal Budi sejak yang bersangkutan diputuskan menjadi calon kepala Polri oleh Presiden Joko Widodo.

Budi menggugat KPK atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Status tersangka itu ditetapkan lantaran Budi diduga memiliki rekening tak wajar dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi oleh KPK. (Kompas.com)

Kabareskrim Tantang Bambang Widjojanto Juga Ajukan Praperadilan



Perwira Tinggi Polri naik pangkat
Jakarta - WARA - Kabareskrim Komjen Waseso menanggapi santai jika nantinya banyak pihak yang beperkara di Bareskrim mengajukan gugatan praperadilan, menyusul dikabulkannya praperadilan Komjen Budi Gunawan atas penetapan tersangka yang dilakukan KPK. Budi Waseso mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut.

"Enggak apa-apa. Polisi siap. Wong itu jalur hukum. Kita harus taat dan patuh hukum," kata Jenderal bintang tiga ini di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/2).

Budi mempersilakan semua pihak yang mau mempraperadilkan perkara di Bareskrim jika memang merasa dirugikan terkait kasus yang diproses pihaknya, termasuk para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang saat ini kasusnya tengah ditangani pihaknya.

"Boleh. Itu yang saya tunggu," ujarnya.

Bahkan Budi meminta supaya Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto tak banyak bicara ke sejumlah pihak soal penangkapannya oleh penyidik Bareskrim Polri beberapa waktu lalu. Dia menantang jika Bambang tak terima proses penangkapannya menempuh jalur praperadilan.

"Itu yang saya tunggu. Kan sudah saya bilang, kalau pak BW keberatan proses penangkapan enggak usah cerita sana sini, ikuti proses hukumnya. Praperadilankan, nanti diuji proses penangkapannya sah atau tidak," pungkasnya. (Merdeka.com)