Jumat, 06 Februari 2015

Litbang Beritasatu: Publik Nilai Penangkapan BW Tak Sesuai Prosedur


Salah satu dari puluhan pegiat anti korupsi membawa topeng Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto saat menggelar aksi di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (24/1).

Jakarta - WARA - Mayoritas publik atau sebesar 52 persen meyakini bahwa penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) oleh kepolisian tidak melalui prosedur yang benar.

Sebaliknya, hanya 18 persen publik meyakini kepolisian telah melakukan sesuai prosedur yang benar, dalam arti tidak ada rekayasa.

Hal tersebut terungkap dalam survei "Persepsi Masyarakat terhadap Isu KPK vs Polri" yang diadakan Litbang Beritasatu pada 28 Januari-1 Februari 2015 dengan metode telepoling. Survei dilakukan dengan mengambil sampel 500 orang mewakili masyarakat pengguna telepon di lima kota besar di Indonesia yaitu DKI Jakarta, Semarang, Surabaya, Medan, dan Makassar dengan margin of error +/- 4,5 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

"Terhadap penangkapan BW sudah jelas bahwa kebanyakan masyarakat tidak percaya polri menjalankan proses hukum dengan benar," kata Kepala Litbang Beritasatu Didik J Rachbini dalam paparan hasil survei di Gedung Beritasatu Media Holding, Jakarta, Jumat (6/2).

Dia menambahkan, citra polri di mata masyarakaat masih buruk. Adapun proses pemulihan agar diterima masyarakat cukup berat. Hanya sedikit publik yang percaya (sesuai dengan persepsi mereka) bahwa polri menjalankan proses hukum dengan benar.

Sedangkan dalam kasus penetapan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) sebagai tersangka oleh KPK, lanjut Didik, sebagian besar publik atau 47 persen meyakini bahwa penetapan tersebut telah melalui prosedur yang benar. Hanya 21 persen publik yang meyakini bahwa penetapan tersangka untuk BG oleh KPK tidak melalui prosedur yang benar.

"Dari suvei ini memang sebagian besar percaya bahwa penangkapan BG sesuai prosedur, tetapi hanya separuh dari responden yang diwawancarai. Mengingat sepak terjang dan kinerja yang dilihat publik terus menyorot proses hukum di KPK, maka mulai ada yang tidak mempercayai bahwa KPK menjalankan proses hukum dengan benar," ujar Didik. (BS)

Kompolnas : Calon Kapolri Mengerucut 4 Nama, Komjen Budi Waseso Masuk


Perwira Tinggi Polri naik pangkat.

Jakarta - WARA - Komisioner Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) Edi Saputera Hasibuan mengungkapkan sampai siang ini, dari sembilan calon Kapolri yang ada, saat ini telah mengerucut sebanyak empat nama-nama calon Kapolri yang menggantikan Komjen Budi Gunawan yang saat ini ada ditangan Kompolnas.

"Ada empatlah, jangan banyak-banyak," tegas Edi Saputera Hasibuan kepada wartawan di sela-sela menggelar pertemuan dengan Pejabat Tinggi (Pati) Mabes Polri di Gedung Baharkam, Mabes Polri di Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Jum'at (6/2) sore ini.

"Saya kaji semua. Empat nama belum final. Saat ini kami masih teliti, minta masukan dari masyarakat. Pada akhirnya kita juga lakukan sampai final. Saya kira walau tidak resmi ini akan menambah masukan buat kami. Ada yg miliki nilai positif, ada yang nilainya negatif. Saya kira ada penyempurnaan," tegasnya.

Namun, Edi menolak saat wartawan menanyakan siapa saja yang ada didalam daftar empat nama tersebut. "Nanti sore ajah jam enam ada konferensi pers di kantor," selorohnya.

Apakah empat nama itu sudah diajukan, Edi Hasibuan mengungkapkan tidak masalah. Sebab keempat nama itu masih ada dan termasuk nama-nama yang diajukan oleh Kompolnas ke presiden.

"Tidak apa-apa ini kan (sudah diajukan) tahun lalu. Kita ketemu sambil silaturahmi. Presiden belum. Minta pertimbangan langsung soal pelantikan langsung atau tidak langsung tergantung putusan presiden," paparnya.

Soal mengapa Komjen Budi Waseso ikut dicalonkan secara tiba-tiba, Edi Hasibuan tidak mempermasalahkannya. Pasalnya, saat ini perwira yang masih menjabat sebagai Kabareskrim Mabes Polri itu sudah berbintang tiga meski baru kemarin.

"Dia bintang tiga. Secara administratif penuhi syarat sebagai calon Kapolri. Kita kembalikan Pak Presiden mana keinginan beliau kita berikan pertimbangan. Saya kira tidak ada yang sempurna. Pada akhirnya kita serahkan ke presiden," ungkapnya.

Terkait apakah Kompolnas akan menerima masukan dari Tim 9 yang secara langsung berkoordinasi dengan presiden, Edi menjelaskan dan berjanji masukan tim 9 akan didengarkan dan ikut menjadi bahan pertimbangan.

"Masukan tim 9 akan diperhatikan. Tentu putusan semua kewenangan presiden," tuturnya.

Soal ada informasi bahwa Komjen Budi Waseso belum serahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), Edi menyatakan LHKPN bisa dengan cepat secara proses administratif bisa dilakukan. Apalagi, saat ini Mabes Polri masih sibuk dengan penanganan kasus gegernya antara KPK dan Mabes Polri.

"Saya kira dalam waktu dekat dia akan serahkan itu. Dan mabes Polri sampai saat ini masih sibuk. Saya kira dia akan segera serahkan apa yg diminta KPK dan PPATK. Khan belum tentu dia calon Kapolri. Dia juga kita minta masukan. Semuanya tergantung bapak presiden ini antisipasi saja. Termasuk saat ini lakukan silaturahmi dan pertemuan saat ini," pungkas Edi Hasibuan. (Merdeka.com)

Jaksa Agung: KPK Masih Diperlukan, Rakyat Percaya Mereka


Pimpinan KPK sikapi penangkapan Bambang Widjojanto.

Jakarta - WARA - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, kisruh antara KPK dan Polri yang saat ini makin memanas, diharapkan bisa segera diselesaikan tanpa harus mengorbankan salah satu pihak yang berseteru itu. Dia ingin, seluruh institusi penegak hukum bersinergi untuk memberantas korupsi.

"KPK harus diselamatkan dan polisi juga demikian. Semua harus diselamatkan, termasuk Kejaksaan," kata Prasetyo di kantor Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (6/2).

Dia menjelaskan, korupsi yang terjadi di Tanah Air saat ini sudah sangat merajalela. Karena itu, dia ingin Kejaksaan, Polri dan KPK saling bersinergi dengan baik.

"Karena korupsi ini begitu merajalela dan menggurita, jadi tidak bisa ditangani oleh satu instansi saja. Kita harus bersinergi satu sama lain, ya KPK, ya Kejaksaan dan Polri," katanya menambahkan.

Dengan keadaan KPK yang saat ini makin melemah karena sejumlah terpaan menghantam para petingginya, dan membuat penanganan kasus korupsi terancam terbengkalai, Prasetyo mengatakan, bahwa pihaknya sangat siap jika nantinya akan ada pelimpahan kasus korupsi ke Kejaksaan Agung.

Namun dirinya menegaskan, lembaga antirasuah itu harus tetap diselamatkan dan dipertahankan, karena kapasitasnya sangat urgent dalam memberantas korupsi di Indonesia.

"Kalau pelimpahan kasus sih kami siap saja, tapi saya tegaskan bahwa KPK saat ini masih diperlukan, dan rakyat juga masih mempercayai mereka," kata Prasetyo.

"KPK, Polri dan Kejagung, semuanya harus bekerja sama bareng-bareng untuk memberantas yang namanya tindak pidana korupsi, sebagai kejahatan luar biasa yang harus ditangani dengan luar biasa pula," katanya menambahkan. (Merdeka.com)

Indonesia Kehilangan Tokoh Budaya Lagi



Inalillahi wainna illaihi rojiun

Telah Berpulang ke Hadirat-Nya - Mbak JUJUK SRI MULAT hari ini di RS.SARDJITO Jogja
( Pawartos duhkito bilih kalawau wetawis tabuh 17 ibu juju srimulat tinimbalan sowan ngayunan.pangeran.ing RS Sardjito )

Komedian Djujuk Djuariah atau Jujuk Srimulat meninggal dunia, Jumat (6/2/2015). Kabar meninggalnya dunia menyebar di media sosial.

"Selamat jalan jujuk srimulat... Ibu jujuk tetap menjadi wanita tercantik yg selalu hadir disetiap gelak tawa srimulat.. ‪#‎rip_jujuksrimulat," kicau pemilik akun @samsuyanto.

Jujuk dikabarkan menghembuskan nafas terakhir di Rumah Sakit dr Sardjito Yogyakarta. Venny Firmawaty mengabarkannya. @Venistine ‪#‎RIP Jujuk Djuwariah - Bintang Srimulat di RS Sardjito Yogyakarta.

Wikipedia mencatat Jujuk lahir di Surakarta, 20 Maret 1947. Nama Jujuk sangat berperan di grup lawak legendaris Srimulat. Ia iperistri oleh Teguh Slamet Rahardjo pada 1970, beberapa tahun setelah istri pertamanya, R.A. Srimulat meninggal dunia. Sejak saat itulah Djudjuk mendampingi suaminya mengurusi grup lawak yang jumlah anggota-nya sangat banyak tersebut.

Setelah suaminya wafat, ia sempat menikah kembali dengan pria yang berusia lebih muda akan tetapi akhirnya bercerai pada tahun 2003

Djujuk Djuariah (lahir di Surakarta, 20 Maret 1947 – meninggal di Yogyakarta, 6 Februari 2015 pada umur 67 tahun)[1] adalah pelawak dan pemeran Indonesia. Ia terkenal dan identik dengan Grup Srimulat.

Djudjuk diperistri oleh Teguh Slamet Rahardjo pada 1970, beberapa tahun setelah istri pertamanya, R.A. Srimulat meninggal dunia. Sejak saat itulah Djudjuk mendampingi suaminya mengurusi grup lawak yang jumlah anggota-nya sangat banyak tersebut.

Setelah suaminya wafat, ia sempat menikah kembali dengan pria yang berusia lebih muda akan tetapi akhirnya bercerai pada tahun 2003.

Djudjuk meninggal dunia pada usia 67 di Rumah Sakit Umum Pusat Dr Sardjito, Yogyakarta pada 6 Februari 2015 karena mengidap kanker. (Wara)

Top of Form
Bottom of Form

Mahfud: Kasus Samad Sepele, Kok Dibesar-besarkan


Mahfud MD.

Jakarta – WARA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. mengatakan dugaan pemalsuan dokumen yang dituduhkan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad merupakan persoalan ringan. Karena itu, dia meminta Polri agar bisa membedakan kasus Samad tersebut masuk ke dalam mala in se atau mala prohibita.

"Saya melihat kasus Samad yang di Sulawesi Barat itu kan hanya sifatnya mala prohibita, bukan serius pemalsuan," ujar Mahfud di gedung KPK, Jumat, 6 Februari 2015. Menurut dia, mala in se adalah orang melakukan tindakan hukum melanggar aturan resmi dan aturan dalam masyarakat. Sedangkan mala prohibita ialah orang melanggar aturan tapi sebenarnya tidak merugikan apa-apa.

Misalnya, mencantumkan nama orang lain di kartu keluarga untuk keperluan praktis. Mahfud mencontohkan, dirinya mempunyai pembantu yang tidak memiliki dokumen resmi dari daerah asalnya. Dia lalu ke kantor kelurahan untuk meminta mencantumkan nama pembantu tersebut ke dalam daftar keluarganya. "Itu mungkin dari prosedur salah, tetapi kesalahannya mala prohibita, bukan mala in se. Begitu-begitu kalau dijadiin pidana yang serius menimbulkan kesan kriminalisasi," ujarnya.

Padahal, kata Mahfud, arah kebijakan Indonesia menganut restorative justice. "Itu tidak terlalu membesarkan hal yang sepele."

Mahfud juga mencontohkan, para hakim dan pejabat mempunyai kartu tanda penduduk lebih dari satu. "Itu semua melanggar aturan, mala prohibita, bukan mala in se," tuturnya. Saat menjabat Menteri Pertahanan periode 2000-2001, tanpa minta surat pindah, dia langsung disiapkan KTP dan kartu keluarga sebagai penghuni rumah dinas negara. "Itu kan tidak melanggar rasa keadilan. Meskipun tidak meminta, tiba-tiba datang surat pindah. Banyak pejabat begitu."

Sebelumnya, seorang perempuan bernama Feriyani Lim melaporkan Abraham Samad ke Bareskrim Mabes Polri. Kuasa hukum Feriyani, Haris Septiansyah, mengatakan laporan tersebut dibuat karena kliennya merasa dirugikan atas apa yang dilakukan oleh Samad dan temannya, Uki.

Menurut Haris, perkara tersebut berawal saat Feriyani ingin membuat paspor pada 2007. Saat itu domisili Feriyani masih di Pontianak, Kalimantan Barat. Karena mengalami kesulitan administrasi, teman Feriyani menyarankannya untuk pindah ke Makassar. Feriyani ditawari bantuan untuk mengurus pembuatan paspor.

Saat di Makassar, Feriyani ditawari bantuan oleh Uki dan Samad. Haris mengatakan bantuan itu dilakukan dengan memasukkan identitas Feriyani ke dalam kartu keluarga Samad. Namun, menurut Haris, diduga telah terjadi pemalsuan identitas dalam dokumen paspor yang dimiliki Feriyani. (Tempo)