Selasa, 03 Februari 2015

Abraham Samad Klarifikasi Foto dengan Perempuan di Tempat Tidur



KOMPAS TV Dalam konferensi pers di Gedung KPK, Senin (2/2/2015) malam, Ketua KPK memperlihatkan hasil investigasi bahwa foto mirip dirinya dengan seorang perempuan adalah hasil rekayasa.

Jakarta - WARA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menggelar konferensi pers terkait dengan pemberitaan yang meluas di media massa selama beberapa waktu terakhir. Dia pun membantah semua tudingan termasuk foto dirinya dengan sejumlah orang.

"Penyebaran foto-foto yang mungkin bisa dilihat menunjukkan foto-foto saya dengan perempuan, itu rekayasa. Saya adalah laki-laki yang dibesarkan di keluarga yang menjunjung tinggi moral. Tim forensik KPK sudah menelusuri lebih jauh keabsahan foto-foto ini dan berhasil mengindentifikasi bahwa foto-foto ini adalah hasil rekayasa," kata Samad di Gedung KPK, Senin (2/2/2015).

Foto Abraham Samad dengan seorang perempuan di tempat tidur beredar di media sosial. Dalam keterangan pers, Samad memperlihatkan foto yang menunjukkan ia tidur memeluk seorang perempuan. "Ini adalah rekayasa," kata Samad.

Tak hanya itu, Samad juga membantah bahwa dirinya memiliki keterkaitan dalam setiap foto yang tersebar di media. Ia pun menyebutkan foto saat dirinya bersama dengan anak seorang purnawirawan jenderal.

"Saya sering sekali diminta untuk melakukan foto bersama dalam berbagai kegiatan dan kesempatan yang berkaitan dengan tugas saya. Bahkan, di atas pesawat, saya ingat ada beberapa pramugari yang selfie sama saya, dan sulit sekali saya menolaknya. Bahkan, ada juga pilot saat buang air kecil di toilet, tiba-tiba melihat Pak Abraham, dia bergegas ke belakang dan minta foto sama saya. Banyak foto saya yang bertebaran," papar Samad.

Lebih jauh, Samad juga mengklarifikasi informasi yang dibuat oleh Plt Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terkait pertemuan dirinya dengan petinggi PDI-P. Samad mengakui, dirinya banyak bertemu petinggi parpol.

"Pertemuan saya dengan politisi, para elite politik, baik dalam kegiatan formal maupun informal. Saya tidak membantah bahwa nama saya sempat digadang-gadang sebagai cawapres, tetapi sama sekali tidak ada inisiatif dari saya untuk mencalonkan diri. Saya sama sekali tidak pernah menjanjikan atau membantu penanganan salah satu kasus yang sedang ditangani KPK. Ini ujian bagi integritas saya dan integritas KPK," kata Samad. (KOMPAS.com)

Pengacara Polri: Bila 425 Ribu Polisi Mogok Bisa Chaos, Kalau KPK Mogok Masih Aman!

Jakarta - WARA - Pengacara Mabes Polri dan Komjen Budi Gunawan, Frederick Yunadi meminta agar Polri tak selalu disalahkan dalam konflik dengan KPK. Menurut dia, peran Polri selama ini lebih signifikan. Misalnya saja dalam kehidupan sehari-hari.

“Kalau 425 ribu polisi mogok, apa yang akan terjadi? Bisa chaos. Kalau KPK mogok, 1 tahun saja ada polisi sama jaksa yang nanganin korupsi, masih aman,” yakin Frederick yang dahulu juga menjadi pengacara Komjen (Purn) Susno Duadji, Senin (2/2/2015).

Menurut dia juga, Polri jelas diatur dalam UUD ’45, sedangkan KPK hanya diatur dalam UU saja. Jadi secara derajat tingkat KPK dan Polri berbeda.

“Masa KPK bisa mengatur presiden siapa yang menjadi pejabat. Harus dimengerti soal ini, jangan menyalahkan Polri,” tegas dia.

Dia tak menampik bila ada oknum polisi yang nakal dari 425 ribu itu. Yang nakal itu juga dijewer saja. “Saya juga sering berdebat dan berargumen dengan polisi seperti itu,” jelas dia.

Frederick juga menampik bila soal urusan Komjen BG dibawa-bawa menjadi urusan institusi. “Yang penting jangan ada politisasi,” tuding Frederick yang mengacu pada kasus Komjen BG. (detik)

KPK : Sudah Saatnya Presiden Turun Tangan

Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi
Jakarta - WARA - Sebanyak tiga orang pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Abraham Samad, Adnan Pandu Praja serta Zulkarnain telah dilaporkan ke Mabes Polri. Bahkan Bambang Widjojanto telah dijadikan tersangka dan sempat akan ditahan, namun ditangguhkan.

Jika semua pimpinan ditetapkan sebagai tersangka,maka mereka bisa saja diberhentikan sementara melalui Keputusan Presiden. Hal tersebut mengacu kepada Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi mengatakan bahwa saat ini merupakan  saatnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk turun tangan menanggapi hal ini. Dia menyebut bahwa KPK secara organisasi akan terhambat karena yang menjalankannya adalah pimpinan KPK.

“Jadi kalau semua tersangka dan semua non-aktif artinya KPK, tidak punya pimpinan karena semua non-aktif. Saya kira ini saatnya Presiden Jokowi turun tangan,” kata Johan, di Gedung KPK, Jakarta, Senin 2 Februari 2015.

Dia mengungkapkan, situasi yang sama juga pernah dialami oleh KPK pada saat kepemimpinan Antasari Azhar. Ketika itu, pimpinan KPK hanya tinggal dua orang, yang kemudian membuat Presiden SBY membentuk tim delapan.

“Tim delapan yang memutuskan ada plt (Pelaksana Tugas), saya tidak tahu apa yang akan dilakukan oleh pak Jokowi,” ujar Johan.

Dia menambahkan, para pegawai KPK, juga berencana ingin menyampaikan kondisi yang tengah dialami KPK pada Presiden Jokowi. “Kami pegawai KPK, di luar pimpinan, kalau bisa didengarkan bapak Presiden ingin menyampaikan kondisi terkini situasi KPK saat ini,” ujar Johan. (Viva)

Bareskrim Polri Keluarkan Sprindik Kasus Samad

Jakarta – WARA - Penyidik Mabes Polri telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) dengan terlapor Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad. Sprindik tersebut terkait laporan dugaan pertemuan dengan beberapa petinggi politisi PDIP.

“Sprindik sudah keluar untuk perintah penyidikan namun belum ada kesimpulan penetapan tersangka,” kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Polisi Ronny F Sompie di Jakarta Senin (2/2/2015).

Irjen Ronny menambahkan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah memeriksa 12 saksi dan menyita beberapa barang bukti lainnya seperti rekaman, dokumen dan keterangan saksi ahli.

Ronny menuturkan pihaknya dalam menyidik kasus yang menjeratSamad secara hati-hati, profesional dan proporsional guna menghindari tuduhan kriminalisasi terhadap KPK.

“Kami mengacu pada kepastian hukum, harus bermanfaat hukum dan keadilan hukum,” ujar Ronny.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia M Yusuf Sahide melaporkan Abraham Samad ke Bareskrim Mabes Polri berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/75/1/2015/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2015.

Yusuf menduga Abraham kerap beraktivitas politik dengan bertemu pengurus partai politik di luar ranah tugas pokok fungsi sebagai pimpinan KPK.

Abraham terancam dijerat Undang-Undang KPK Pasal 36 junto Pasal 65 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK terkait melakukan pertemuan dengan pihak yang perkaranya ditangani KPK.

Yusuf melaporkan Abraham berdasarkan informasi melalui Blog Kompasiana berjudul “Rumah Kaca Abraham Samad”.

Artikel itu mengungkapkan Abraham Samad pernah beberapa kali bertemu dengan petinggi parpol dan membahas beberapa isu termasuk tawaran bantuan penanganan kasus politisi Emir Moeis yang tersandung perkara korupsi. [inilahcom]

Soal Izin Ekspor Freeport, ESDM: Memang Perlu Diluruskan

Sejumlah truk milik PT Freeport Indonesia terparkir di Grasberg, Tembagapura, Timika, Papua.
Jakarta - WARA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)l, Sudirman Said, akan meluruskan soal perpanjangan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) mengenai izin ekspor PT Freeport Indonesia.

“Bahwa setelah diselisik memang perlu ada yang diluruskan. Itu tugas kami untuk meluruskan,” kata Sudirman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 2 Februari 2015.

Menurut dia, MoU tidak lebih hanya sebagai sarana negosiasi. Kemudian, dalam negosiasi perpanjangan izin ekspor itu, kata Sudirman, tadinya dia menggunakan Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 dan peraturan dasarnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2014 yang merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Jadi kami menggunakan dasar hukum itu,” kata dia.

Sebelumnya pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat telah menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di antaranya untuk membicarakan masalah perpanjangan MoU dengan PT Freeport Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Senin, 2 Februari 2015.

Menurut Ketua DPR, Setya Novanto, dalam pertemuan tadi, dia mengatakan kepada Jokowi bahwa perpanjangan nota kesepahaman itu telah menyalahi UU.

“Perpanjangan ini menyalahi aturan yang ada, tentu ini segera diperbaiki,” kata Setya usai bertemu dengan Jokowi.

DPR juga meminta Jokowi agar ketentuan pembangunan pengelolaan dan pemurnian (smelter) Freeport di Papua dan bukan di Gresik seperti rencana sebelumnya.

Untuk diketahui pemerintah pada tanggal 23 Januari kemarin memutuskan untuk memperpanjang MoU selama enam bulan ke depan. Tujuannya, untuk memberikan tenggang waktu menyepakati keseluruhan poin-poin yang terdapat di dalam MoU. (Viva)

Sutan Bhatoegana Tersenyum Ditahan KPK



Sutan Bhatoegana
Jakarta - WARA - Politisi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) malam ini.

Pantauan Liputan6.com, Senin (2/2/2015) malam, Sutan Bhatoegana keluar dari Gedung KPK mengenakan rompi tahanan warna orange menutupi kemeja garis-garis. Ia tersenyum sambil memasuki mobil tahanan diapit 2 petugas.

KPK menyatakan kasus Sutan adalah salah satu kasus yang diprioritaskan untuk segera diselesaikan.

"Kasus SBG (Sutan Bhatoegana) adalah salah satu kasus yang diprioritaskan untuk diselesaikan pada semester atau caturwulan pertama tahun ini," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Selasa 20 Januari 2015.

Sutan diduga melanggar melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini yang telah divonis 7 tahun penjara.

Dalam sidang Rudi Rubiandini terungkap bahwa Rudi memberikan uang US$ 200 ribu melalui anggota Komisi VII Tri Julianto di toko buah di Jalan MT Haryono. Uang itu menurut Rudi, sebagai uang Tunjangan Hari Raya untuk anggota Komisi VII.

Mantan Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM Didi Dwi Sutrisnohadi mengaku memberikan tas berisi amplop-amplop uang total US$ 140 ribu yang ditujukan untuk pimpinan, anggota, dan Sekretariat Komisi VII kepada staf khusus Sutan, Irianto. Irianto bahkan menandatangani tanda terima uang tersebut.

Namun, Sutan maupun Tri Julianto membantah pengakuan Rudi tersebut. Sutan saat menjadi saksi pada 26 Februari 2014 mengakui bahwa pernah memiliki staf ahli bernama Irianto tapi dokumen yang dibawa Irianto dari Kementerian ESDM diberikan ke staf yang lain yaitu Iqbal. Sayangnya Iqbal mengalami kecelakaan.

Sutan Bhatoegana juga disebut meminta salah satu perusahaan yaitu PT Timas Suplindo untuk dikawal memenangkan tender di SKK Migas dalam pengadaan konstruksi offshore di Chevron. Sutan tercatat pernah menjadi wakil direktur perusahaan tersebut pada 2003-2004.

Terkait kasus ini, Rudi Rubiandini sudah divonis bersalah dan harus menjalani hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan pelatih golfnya, Deviardi divonis 4,5 tahun penjara.

Sementara penyuap Rudi yaitu Operational Manager PT Kernel Oil Pte Limited, Simon Gunawan Tanjaya, divonis selama 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan dan Direktur PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. (Liputan6.com)

Ekspor Perikanan RI Masuk Peringkat Kelima di Dunia

Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Susi Pudjiastuti
Jakarta - WARA - Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Susi Pudjiastuti, Senin 2 Februari 2015, menyatakan bahwa kegiatan Indonesia dalam ekspor produk perikanan kini menempati posisi peringkat kelima di dunia.

Hal ini diharapkan membuka kesadaran masyarakat bahwa kekayaan sumber daya alam yang dimiliki Indonesia, dan segala potensi di dalamnya harus senantiasa dipelihara, agar tak dimanfaatkan oleh bangsa lain.

“Banyak kesuksesan, setelah tiga bulan kami jalani. Salah satunya, saat ini, ekspor hasil perikanan di Indonesia nomor lima di dunia,” ujar Susi dalam jumpa pers di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta.

Susi memaparkan fakta bahwa pantai di Indonesia adalah pantai nomor dua terpanjang di dunia. Untuk itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan akan terus melakukan penegakan hukum, serta menjaga keamanan kelautan. Terutama, terkait pelarangan pemakaian pukat harimau dan bahan peledak dalam eksploitasi kekayaan laut.

Sementara itu, penenggelaman kapal asing yang terbukti mencuri hasil kekayaan laut Indonesia akan terus dilakukan. “Kami sebagai regulator, ya kami membuat regulasi. Kementerian Kelautan dan perikanan tetap berada di jalurnya, kerja di laut,” kata Susi.

Selain itu, pemerintah juga melakukan pembelian bibit lobster ukuran 50 gram untuk dilepas ke laut, agar berkembang biak di habitat aslinya. Sesuai Peraturan Menteri Nomor 2 tahun 2015 tentang Penangkapan Lobster, ada ketentuan mengenai jenis lobster tertentu yang dilarang untuk ditangkap.

“Lobster yang beratnya di bawah 200 gram kami larang untuk menangkapnya,” kata Susi. (Viva)