Selasa, 03 Februari 2015

Kabareskrim: Semua Pimpinan KPK Bisa Jadi Tersangka



Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso
Jakarta - WARA - Penyidik Bareskrim telah menetapkan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto (BW) sebagai tersangka. Sejumlah pimpinan KPK lainnya pun telah dilaporkan ke Bareskrim. Lalu bagaimana nasib para pimpinan KPK? 

"Semua pasti jalan. Laporan ada, pelapornya ada. Pasti jalan. Kita tidak melakukan krminalisasi, 100 persen tidak. Penetapan tersangkanya itu oleh penyidik. Pasti jadilah (perkara ini)," jawab Kabareskrim, Irjen Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/2).

Bahkan menurut Budi, penyidik kelak bisa langsung memanggil para pimpinan KPK itu dalam kapasitasnya langsung sebagai tersangka atau saksi lebih dahulu.

"Saya katakan itu tergantung penyidik. Sesegera mungkin. Kalau menurut penyidik dokumennya sudah lengkap, maka semua akan dipanggil," tambahnya.

Mantan Kepala Pusat (Kapus) Pengamanan Internal (Paminal) Polri itu juga menambahkan, banyak kasus baru terkait pimpinan KPK yang diterima Bareskrim Polri.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejauh ini hanya BW yang telah dijadikan tersangka. Dia dijerat Pasal 242 juncto pasal 55 KUHP, dengan ancaman tujuh tahun penjara, sebagai buntut laporan politisi PDIP, Sugianto Sabran.

BW disangka memerintahkan memberikan kesaksian palsu dalam persidangan sengketa pilkada Kotawaringin Barat (Kobar), di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010.

Ketua KPK Abraham Samad (AS) akan dibidik dua kasus sekaligus, yakni pasal pemalsuan dokumen negara bersama seorang perempuan bernama Feriyani Lim (dimana Lim bahkan sudah jadi tersangka di Polda Sulselbar) dan peristiwa pertemuan AS dengan elit PDIP.

Bahkan, terkait pertemuan AS dengan elit partai banteng moncong putih itu, penyidik telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik), karena tindakan itu dianggap sesuai dengan pidana yang diatur dalam pasal 36 ayat (1) junto Pasal 66 UU No 30 tahun 2002 tentang KPK.

Pasal itu melarang pimpinan KPK mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

AS akhirnya mengakui adanya pertemuan itu, tapi membantah adanya jual beli kasus.

Wakil Ketua KPK, Zulkarnaen juga telah dilaporkan ke Bareskrim. Pelapornya adalah mantan anggota DPRD Jawa Timur dari FPDIP, Zaenal Abidin, terkait kasus suap semasa Zulkarnaen berdinas di Kejati Jatim. Sedangkan Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja dilaporkan oleh PT Desy Timber, terkait kasus perampasan saham di perusahaan tersebut. (BS)

Pengamat: Tim Sembilan Bisa Lawan Tekanan Politik



Yogyakarta – WARA - Presiden Joko Widodo seharusnya bisa memanfaatkan tim sembilan untuk melawan tekanan politik, kata pengamat politik Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta Nikolaus Loy.

"Presiden bisa menggunakan rekomendasi Tim Sembilan sebagai basis legitimasi dari kebijakannya untuk mengurai persoalan hukum," katanya di Yogyakarta, Selasa (2/2).

Menurut dia, secara langsung maupun tidak, presiden saat ini sedang menghadapi konflik kepentingan yang berkaitan dengan partai pendukung maupun partai secara umum di parlemen.

Pencalonan Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Budi Gunawan sebagai kapolri tidak lepas dari konflik tersebut.

"Sehingga perlu bagi Presiden Jokowi memperoleh dukungan dalam mengambil keputusan yang bertentangan dengan kepentingan politik," kata dia.

Dia menilai, sebagai tim independen rekomendasi Tim Sembilan, diperoleh dari kristalisasi masukan maupun informasi dari banyak pihak, termasuk kehendak masyarakat.

Dengan begitu, katanya, Presiden seharusnya tidak perlu ragu mengambil pendapat Tim Sembilan, termasuk usulan untuk tidak melantik Komjen Pol Budi Gunawan sebagai kapolri.

"Kalau pada akhirnya tidak dipakai (rekomendasi Tim Sembilan, red.), buat apa dibentuk tim," kata dia.

Sebelumnya, Tim Sembilan yang terdiri atas Syafii Ma’arif, Jimly Asshiddiqie, Oegroseno, Tumpak Hatorangan Panggabean, Erry Riyana Hardjapamekas, Bambang Widodo Umar, Hikmahanto Juwana, Imam Prasodjo, dan Sutanto telah merekomendasikan lima poin kebijakan, di antaranya meminta Presiden tidak melantik calon kapolri dengan status tersangka dan mengusulkan kembali calon baru. (SP)

Penuhi Panggilan, BW Ingin Tunjukkan Penegak Hukum Harus Taat Hukum



Ketua KPK Abraham Samad mendamping Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto berangkat dari Gedung KPK menuju Bareskrim Polri, Selasa (3/2) sekitar pukul 11.15 WIB.
Jakarta – WARA - Dengan diiringi oleh tiga komisioner lainnya, para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan didampingi tim kuasa hukum, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto berangkat dari Gedung KPK menuju Bareskrim Polri, Selasa (3/2) sekitar pukul 11.15 WIB. 

Pria yang akrab disapa BW ini akan memenuhi panggilan penyidik Bareskrim untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan memerintahkan memberikan kesaksian palsu dalam persidangan sengketa pilkada Kotawaringin Barat (Kobar), di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010.

Sebelum memasuki mobil Innova B 1699 UOK yang akan membawanya ke Bareskrim, BW menegaskan kehadiran memenuhi panggilan penyidik untuk menunjukkan kelasnya sebagai penegak hukum yang taat pada hukum.

"Saya selaku pimpinan penegak hukum akan datang menunjukkan kelasnya bahwa penegak hukum akan taat pada hukum," tegas BW di pelataran Gedung KPK, Selasa (3/2).

BW menegaskan, siap mengambil risiko apapun dalam menjalankan tugasnya untuk memberantas korupsi. Bahkan, jika harus mengorbankan nyawa demi menjalankan tugasnya.

"Kalau toh akibat terberat adalah saya harus menginggalkan jasad saya, akan saya ambil, tapi saya percaya Allah di pihak orang yang benar. Doa orang-orang dhuafa dan tertindas yang akan menyelamatkan negeri ini," katanya.

Lebih jauh BW mengapresiasi perhatian yang diberikan masyarakat atas kasus yang menjerat para pimpinan KPK.
Dikatakan, kepergiannya ke Bareskrim Polri tidak akan berlangsung lama dan akan kembali menjalankan tugas sebagai pimpinan KPK.

"Saya pergi untuk kembali. Jadi jangan dibikin serius. Terimakasih atas apresiasinya," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPK, Abraham Samad menyatakan, apa yang menimpa BW dan pimpinan KPK lainnya saat ini merupakan risiko yang harus ditanggung dalam menjalankan tugas memberantas korupsi di negeri ini.

Ditegaskan, pihaknya tidak akan pernah surut untuk memberantas korupsi di negara ini.

"Apa yang menimpa pak BW dan pimpinan KPK adalah risiko perjalanan panjang memberantas korupsi di negara ini. Saya hanya ingin marilah kita berdoa agar KPK tetap berdiri seperti sekarang ini," tegasnya.

Para pegawai KPK yang mengiringi kepergian BW dengan membentuk barisan sempat memberikan bunga sebagai bentuk dukungan kepada mantan Direktur YLBHI tersebut.

Diberitakan, Tim penyidik Bareskrim, yang tergabung dalam satuan tugas (satgas) menjadwalkan untuk kasus memeriksa BW sebagai tersangka , Selasa (3/2).

BW dijerat pasal 242 juncto pasal 55 KUHP, dengan ancaman tujuh tahun penjara, sebagai buntut laporan politisi PDIP, Sugianto Sabran.

BW sempat ditangkap Bareksrim pada Jumat 23 Januari lalu, yang menimbulkan aksi massa untuk memberi dukungan kepada KPK dan protes pada Polri.

BW disangka terkait kasus memerintahkan memberikan kesaksian palsu dalam persidangan sengketa pilkada Kotawaringin Barat (Kobar), di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010.

Dalam kasus ini sudah ada yang dipidana yaitu Ratna Mutiara. Ia dulu ditangkap Bareskrim dan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan dakwaan memberikan keterangan palsu di MK dan divonis lima bulan penjara. Ratna telah membantah bahwa kesaksiannya diarahkan oleh BW. (SP)

Alasan Pemerintah Hapuskan PBB



Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan
Jakarta - WARA - Pemerintah tengah mengkaji rencana penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk bangunan non-komersial, alias rumah hunian biasa. Menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan, PBB cukup dibayar sekali waktu pembelian tanah dan atau bangunan, atau ketika beralih kepemilikan.

"Jadi ketika orang beli tanah. (PBB) Jangan tiap tahun. Supaya menimbulkan nasionalisme. Kalau bayar tiap tahun kesannya, ini tinggal di tanah siapa?" ungkap Ferry ditemui usai rapat koordinasi di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (2/2/2015).

Ferry yakin penghapusan PBB atas bangunan non-komersial tidak akan banyak mempengaruhi penerimaan negara dari sektor pajak. Menurut dia, sudah seharusnya ada perubahan pola pikir dalam mencari sumber-sumber penerimaan perpajakan.

Ferry menyebut, PBB masih bisa dikenakan pada bangunan komersial seperti rumah kontrakan, rumah kos, hotel, serta restoran, dan bangunan lain yang memiliki nilai komersial.

"Tapi kalau untuk permukiman menurut saya tidak bisa dikenakan, karena kan pajak bangunan. Menurut saya sekali saja waktu dia membangun," imbuh Ferry.

Selain untuk menimbulkan nasionalisme, Ferry menurutkan dengan dibebaskannya PBB ini menunjukkan bahwa pemerintah telah membangun paradigma baru, yakni menjadikan masyarakat sebagai tuan rumah di negeri sendiri.

Hal ini, lanjut dia, sekaligus menjawab kerisauan bahwa PBB menjadi instrumen alamiah yang bisa menggusur masyarakat dari permukiman awal tempat dia tinggal. "Dari rumah-rumah yang relatif bagus kawasannya, karena tingginya PBB tidak sanggup bayar, pindah dia," ucap Ferry.
Lebih lanjut dia bilang, untuk mengakomodir tujuan tersebut, pihaknya akan menyurati Kementerian Keuangan. Kedua kementerian akan mendiskusikan hal tersebut, untuk merevisi payung hukum.

Sebelumnya dikabarkan, pemerintah berjanji mengurai satu per satu hambatan bidang pertanahan dan perumahan. Satu contoh yang sedang dibahas serius Kementerian Agraria dan Tata Ruang adalah rencana penghapusan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Sebagai tahap awal, rencana ini berlaku bagi rumah tinggal, rumah ibadah, dan rumah sakit. PBB dan BPHTB tetap dipungut bagi properti komersial, seperti hotel, restoran dan warung, serta properti dengan luas di atas 200 meter.

"Di bawah luas itu, BPHTB akan dihapus," kata Ferry Mursyidan Baldan, Kamis (29/1/2015).(Tribun)

Gaji Tinggi PNS DKI


Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menyalami para pejabat DKI yang baru dilantik.
Jakarta – WARA - Penaikan gaji PNS di DKI Jakarta tahun ini sangat fantastis. Gubernur Basuki Tjahaja Purnama membuat kebijakan penaikan gaji beserta tunjangan mulai Rp 5 juta hingga puluhan juta rupiah. Tujuannya adalah meningkatkan profesionalitas kerja, memperbaiki pelayanan kepada masyarakat, serta memangkas korupsi.

Perkiraan Gubernur Basuki, pada 2015 ini gaji PNS Jakarta beserta tunjangan kinerja daerah (TKD) mencapai Rp 12 juta per bulan untuk pegawai terendah. Pada 2016, Pemprov DKI Jakarta berencana menaikkannya menjadi Rp 25 juta.

Kebijakan semacam ini patut ditiru daerah-daerah lain. Bukan soal program remunerasi pegawai yang bertujuan untuk memberantas korupsi. Program remunerasi sudah bergulir di pemerintahan sejak gerakan reformasi birokrasi 2004. Yang bisa menjadi panutan dari upaya Pemprov DKI Jakarta adalah dalam hal mencari sumber dana penaikan penghasilan pegawai. Hal ini penting mengingat tidak semua pemerintah daerah bisa memanfaatkan APBD secara kreatif.

Gubernur Basuki dan jajarannya cukup cerdas mengotak-atik APBD DKI Jakarta. Penaikan gaji pegawai itu tidak diambil dari pemotongan anggaran pembangunan infrastruktur.

Mencoret anggaran honorarium dan uang pengawasan teknis senilai Rp 2,3 triliun adalah kejelian Basuki. Anggaran honorarium dan pengawasan teknis selama ini ditengarai menjadi incaran banyak pagawai.

Mereka begitu tergiur mendapatkannya karena memang diatur dalam peraturan daerah. Saking tergiur, tak sedikit oknum pegawai, bahkan pejabat, yang mendapatkannya dengan cara tak halal.

Proyek disusun, diusulkan kemudian dikerjakan bukan karena tujuan untuk kepentingan pembangunan, melainkan untuk mengeruk keuntungan pribadi dan kroni. Tak mengherankan muncul permainan proyek di dalam APBD dan marak praktik pungutan liar maupun komisi.

Dengan pencoretan anggaran honorarium dan pengawasan teknis itu, kini seorang lurah bisa membawa pulang penghasilan Rp 33,7 juta. Gaji dan tunjangan seorang camat bisa mencapai Rp 44 juta, sedangkan seorang Kepala Dinas Provinsi maupun Walikota bisa sampai angka Rp 78 juta.

Langkah Basuki mengalokasikan anggaran honorarium dan uang pengawasan teknis untuk menambah penghasilan pegawai berprestasi sejatinya merupakan upaya membuat lebih transparan ’reward and punishment’ pegawai di lingkup Pemprov Jakarta. Ia tidak sedang menghamburkan uang rakyat dalam APBD untuk sekelompok orang di dalam birokrasi pemerintahannya. Sebaliknya, APBD digunakan seefektif mungkin, bukan hanya untuk kesejahteraan rakyat, melainkan juga untuk memperbaiki mental birokrat.

Apa yang dilakukan Basuki bukan barang baru di lingkup birokrasi. Kita ingat pada 2007 pemerintah menaikkan tunjangan bagi pegawai di Kementerian Keuangan. Penaikan gaji yang cukup tinggi disebut oleh banyak kalangan tidak berbanding lurus dengan perilaku bersih para pegawai. Apalagi ketika beberapa pegawai pajak di kementerian itu ditangkap Kejaksaan maupun KPK karena kasus korupsi. Padahal, penaikan penghasilan dilakukan bertujuan mewujudkan birokrasi yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta berkurangnya perilaku koruptif di kalangan PNS.

Pemprov DKI Jakarta akan mengalami hal serupa. Namun kita optimistis Jakarta bakal berhasil menggapai mimpi menciptakan birokrasi yang bersih dan melayani rakyat bila sistem penilaian dan pengawasan berjalan ideal. Adalah tugas Basuki dan jajarannya menciptakan sistem dan mengawalnya.

Penilaian kerja berdasarkan kapasitas masing-masing bagian harus dilakukan secara kaku dan cenderung kasar (’zakelijk’). Mereka yang melanggar atau tidak bisa mengerjakan seluruh tugasnya dengan baik mendapatkan sanksi. Sebaliknya, yang berprestasi akan mendapatkan penghargaan. Hal ini dilakukan dengan tanpa pandang bulu karena dibakukan dalam peraturan yang tegas dan transparan.

Apa yang ditunjukkan Basuki sejak ia menjadi Wakil Gubernur mendapingi Joko Widodo sampai ia duduk di kursi orang nomor satu Jakarta, cukup meyakinkan warga Jakarta bahwa janji Basuki akan mendepak mereka yang tak becus bekerja bukanlah omong kosong belaka. Beberapa pegawai sudah dicopot, mulai dari kepala sekolah, lurah, hingga kepala dinas. Ada juga yang mendapatkan promosi karena prestasi.

Kita menunggu konsistensi Basuki. Dalam rangkaian pemberian ’reward and punishment’ ini, kita pun menjadi mahfum ketika muncul wacana bahwa pegawai yang terlambat bakal didenda hingga Rp 500.000. Denda yang rasanya sangat besar harus dimengerti dalam konteks salah satu bagian penegakan disiplin pegawai.

Besaran denda tak perlu diperdebatkan, mengingat keterlambatan datang ke tempat kerja selama ini dianggap sebagai hal lumrah, bukan sebuah kesalahan. Diperlukan hentakan keras untuk mengubah ’mindset’ seperti ini. Bila hentakan itu adalah uang denda, maka besaran Rp 500.000 rasanya cukup terasa.

Kita mendukung Pemprov DKI yang mengunakan sistem laporan kinerja harian yang menentukan TKD dalam komponen penghasilan pegawai. Semakin rajin PNS maka semakin besar TKD dinamisnya.

PNS juga dinilai dari kehadirannya pada penilaian TKD statis. Termasuk di dalamnya adalah keterlambatan datang ke kantor, lebih cepat pulang, alfa, izin, dan sakit. Waktu setahun ini sekurangnya akan membuktikan apakah program Basuki ini akan berjalan efektif atau tidak.

Kita berharap, pemberian penghargaan layak berupa kenaikan penghasilan akan melahirkan pegawai-pegawai berkualitas karena lahir dari kompetisi di dalam birokrasi yang berdasar profesionalitas. Jaminan rasa keadilan pegawai terpenuhi karena yang berprestasi mendapatkan penghargaan dan yang tercela mendapakan sanksi.

Pada akhirnya penghargaan yang tersistem baik semacam ini akan mengubah sikap dan perilaku birokrat yang sebenarnya adalah pelayan masyarakat. (SP)