Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifuddin menggunakan songkok adat Bugis-Makassar saat menghadiri acara silaturahmi di kantor Kemenag Sulsel Jl Nuri, Makassar, Jumat (14/11/2014). |
WARA - Menteri
Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menegaskan bahwa Kementerian Agama tidak
akan membuat aturan mengenai penggunaan atribut tertentu dalam memperingati
hari besar keagamaan.
“Kemenag tentu takkan membuat aturan
berisi perintah atau larangan tentang penggunaan atribut dan pakaian keagamaan
tertentu,” demikian penegasan Menag LHS menanggapi isu tentang penggunaan
pakaian atau atribut Kristen jelang Natal, Jakarta, Selasa (9/12/2014),
sebagaimana dikutip dari situs resmi Kementerian Agama.
Menurutnya, masing-masing pemeluk
agama dituntut untuk dewasa dan bijak serta tidak menuntut apalagi memaksa
seseorang untuk menggunakan pakaian atau atribut agama yang tidak dianutnya.
“Seorang muslim tidak usah dituntut menggunakan kalung salib atau topi sinterklas
demi menghormati Hari Natal. Juga umat perempuan non muslim tidak perlu dipaksa
berjilbab demi hormati Idul Fitri,” tegasnya.
Dikatakan Menag bahwa bertoleransi
bukanlah saling meleburkan dan mencampurbaurkan identitas masing-masing atribut
dan simbol keagamaan yang berbeda, tetapi saling mengerti dan memahami.
“Bertoleransi adalah saling memahami, mengerti, dan menghormati akan perbedaan
masing-masing, bukan menuntut pihak lain yang berbeda untuk menjadi sama
seperti dirinya,” tandasnya. (Tribun)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar