Senin, 02 Februari 2015

Hendropriyono Dilaporkan ke Polisi Terkait Kasus HAM Talangsari



Jakarta – WARA - Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono dilaporkan ke polisi terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di Dusun Talangsari, Lampung, pada 1989. Laporan terhadap Hendropriyono dibuat oleh Azwar, seorang korban HAM dari peristiwa Talangsari, dan didampingi oleh tim advokasi dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras).

Wakil Koordinator Bidang Advokasi Kontras Yati Andriyani mengatakan, Hendropriyono dilaporkan terkait hasil wawancaranya dengan jurnalis investigasi AS, Allan Nairn, pada Oktober 2014.

"Bukti wawancara tersebut telah kami ajukan dalam laporan ke Bareskrim Mabes Polri," ujar Yati saat ditemui di Kantor Kontras, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (30/1/2015).

Dalam wawancara dengan Nairn, Hendropriyono menyebut bahwa ratusan masyarakat yang menjadi korban tewas dalam peristiwa Talangsari itu tewas akibat bunuh diri. Hendropriyono menyangkal telah terjadi pembunuhan massal yang dilakukan oleh anak buahnya. Padahal, sebut Yati, fakta dan kesaksian para korban dalam peristiwa tersebut mengakui bahwa lebih dari 300 orang menjadi korban pembunuhan secara brutal oleh aparat.

Yati mengatakan, laporan ke polisi itu didasari atas Pasal 320 ayat 1 KUHP mengenai penghinaan terhadap orang yang sudah meninggal. Laporan tersebut awalnya dibawa ke Bareskrim Polri pada November 2014.

Namun, penyelidikan atas perkara tersebut kini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Menurut Yati, saat ini proses penyelidikan masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi pelapor.

Menurut Yati, keterlibatan Hendropriyono dalam kasus Talangsari dapat dibuktikan melalui keterangan para saksi. Saat peristiwa tersebut, Hendropriyono menjabat sebagai Komandan Resor Militer 043 Garuda Hitam Lampung. Hendropriyono disebut sebagai pemimpin dalam penyerangan kepada kelompok masyarakat di Talangsari. (KOMPAS.com )

Jalur Lintas Barat Sumatera Longsor


Ilustrasi
Tanggamus - WARA - Ruas jalan lintas barat yang menghubungkan Provinsi Lampung dan Bengkulu longsor, Minggu 1 Februari 2015.

Lokasi longsor tepatnya berada di ruas jalan di Pekon Batu Keramat, Kecamatan Kota Agung Timur, Tanggamus, Lampung. Akibat longsor ini, dua bengkel yang terletak di sisi jalan rusak parah.

Longsor ini diduga akibat hujan lebat yang mengguyur wilayah tersebut sejak pagi hari. Wilayah ini merupakan jurang dalam, dengan jalan yang berkelok-kelok.

Satuan Lalu Lintas Polres Tanggamus mengimbau pengendara bertonase berat sebaiknya berputar arah. Karena, walau hanya seperempat jalan yang longsor, dikhawatirkan akan terjadi longsor susulan.

Salain menghubungkan Provinsi Lampung dengan Bengkulu, Jalinbar ini menghubungkan Kabupaten Tanggamus dan Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.

“Para pengguna jalan yang hendak menuju kedua lokasi tersebut atau sebaliknya dengan menggunakan kendaraan bertonase berat, sebaiknya berbalik arah dan menggunakan Jalur Liwa, Lampung Barat,” kata Kasatlantas Polres Tanggamus AKP Jafril. (Viva)

Jusuf Kalla Janjikan Masyarakat Kurang Mampu Dapat Jatah Kredit Rumah



Jakarta - WARA - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengunjungi proyek properti berupa apartemen Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami) yang dikerjakan oleh PT Wijaya Karya Bangunan Gedung (WIKA Gedung) di Puncak CBD kawasan Wiyung Kota Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (31/1).

Acara tersebut juga dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil, Direktur Utama PLN Sofyan Basir, Ketua Umum Apindo Sofyan Wanandi, Wakil Gubernur Jatim Syaifullah Yusuf, Walikota Surabaya Tri Rismaharini, Direktur Utama WIKA Gedung Ridwan Abdul Mutholib dan sejumlah tokoh nasional.

"Kita kan akan membangun 1 juta rumah per tahun, untuk di perkotaan dan di daerah-daerah, semua itu harus bertingkat, jadi rusunami, rumah susun milik, ada juga yang lebih kecil lagi rusunawa, yang sewa. Karena itulah contoh di sini harus kita kembangkan semuanya, harus cepat," papar Jusuf Kalla.

JK sapaan akrabnya, mengatakan bahwa pemerintah memastikan memberikan subsidi bagi masyarakat berpenghasilan minim agar dapat menempati tempat tinggal layak. Dari sisi bunga, perbankan menetapkan suku bunga KPR antara 11-12 persen per unit, namun masyarakat hanya dibebani bunga KPR sebesar 5 persen. Sisanya ditanggung pemerintah.

"Pemerintah akan mensubsidi uang mukanya dan bunganya. Harga dari pemerintah itu Rp 140 juta per unit. Dicicil antara 10-15 tahun. Bunga konsumen itu hanya bayar 5 persen saja," ucap JK.

JK sendiri menetapkan besaran angsuran tidak boleh lebih dari 30 persen pendapatan masyarakat yang layak mendapatkan fasilitas rusunami tersebut.

Untuk pengawasan agar penghuni Rusunami tepat sasaran, JK meminta Walikota Surabaya Tri Rismaharini membantu menyeleksi serta mengawasi pemanfaatannya.

"Pasti tidak ada orang yang mau mampu, mau tinggal di rumah yang hanya 21 meter. Ya itu urusan wali kota itu. Wali kota untuk mengecek KTP-ny cocok apa tidak," tutur JK. (Merdeka.com)

Pembelian Tiket Pesawat di Soekarno-Hatta Dihapus


Kawasan terminal 1B dipadati pemudik yang tiba di Bandara Soekarno Hatta di Jakarta, 3 Agustus 2014.

Tangerang - WARA - Mulai 15 Februari 2015, tidak akan ada layanan penjualan atau konter tiket di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. PT Angkasa Pura menutup semua konter di kawasan Bandara Soetta untuk menertibkan calo tiket.

"Penghapusan konter mulai efektif per 15 Februari mendatang," ujar Senior General Manager Bandara Soetta Bram Bharoto Tjiptadi, Ahad, 1 Februari 2015.

Bram menuturkan rencana penghapusan konter tiket ini sudah dipersiapkan sejak lama oleh pengelola Bandara Soetta, tapi baru bisa dieksekusi sekarang. "Tujuannya, meningkatkan layanan pengguna jasa bandara," tuturnya.

Manager Humas dan Protokol Bandara Soetta Yudis Tiawan mengatakan rencana penghapusan konter tiket ini merupakan kesepakatan Angkasa Pura II, maskapai penerbangan, dan Otoritas Bandara Soetta. "Tidak ada lagi konter tiket di Terminal 1, 2, dan 3," ujar Yudis.

Yudis menuturkan saat ini ada enam konter tiket di Terminal 1 A, B, dan C, masing-masing milik maskapai penerbangan Lion Air, Batik Air, Sriwajaya Air, dan Citilink. Di Terminal 2, konter pesawat milik maskapai penerbangan Garuda Indonesia. Sedangkan di Terminal 3, konter pesawat milik maskapai Air Asia.

"Maskapai penerbangan sudah mengetahui soal rencana ini," katanya.  (Tempo)

Soal Kasus BG, Jokowi Harus Ingat Sumpah dan Janjinya Bekerja Untuk Rakyat

Jakarta - WARA - Presiden Joko Widodo dinilai tidak tegas dalam menyelesaikan perseteruan antara KPK dan Polri. Untuk itu, Jokowi harus memisahkan persoalan tersebut dari politik dan kembali mengingat sumpah dan janjinya saat dilantik.

“Kasus BG ini murni urusan hukum ada tindak pidana korupsi. Untuk itu seharusnya presiden bisa memisahkan mana hukum dan mana politik jangan dicampur baur. Selain itu, presiden juga harus mengingat kembali sumpah dan janjinya akan bekerja untuk rakyat,” jelas Peneliti Pukat UGM, Hifdzil Alim saat berbincang dengan detikcom, Minggu (1/2/2015).

Hifdzil mengatakan, jika sejak awal presiden berhasil memisahkan itu, dirinya bisa langsung memutuskan dengan tidak menunjuk BG. Pasalnya dalam peraturan perundang-undangan sudah jelas bahwa setiap calon pimpinan lembaga tidak boleh tersangkut masalah hukum.

“Peraturan perundang-undangan jelas mengatakan bila mau jadi kapolri, selain kepangkatan yang sudah Komjen tidak boleh tersangkut masalah hukum. Dan yang kembali unsur lebih besar dari permasalahan ini ialah terlanjur dicampur adukkan antara politik dan hukum,” terang Hifdzil.

Menurutnya, apa yang dilakukan BG sudahlah melanggar Undang-undang. Karena BW saja yang sudah menjadi tersangka mengundurkan diri, kenapa BG tidak.

“Jangan dicampur adukkan atau kericuhan dua penegak hukum ini semakin berlarut. Presiden harus bisa segera memutuskan,” tutup Hifdzil. (detik)

Batal Demi Hukum, Praperadilan BG Harus Ditolak



Jakarta – WARA - Ahli hukum dari Universitas Padjajaran (Unpar), Bandung, Jisman Samosir menegaskan, Pengadilan Negeri (PN) Jaksel harus menolak gugatan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan melalui Divisi Pembinaan Hukum (Binkum) terhadap KPK.

Alasannya, penetapan tersangka yang digugat bukan objek praperadilan yang diatur dalam KUHAP.

"Kalau sekarang memohon melalui gugatan praperadilan tentang penetapan tersangka itu tidak ada dasar hukumnya. Kalau mau jujur secara juridis formal itu adalah batal demi hukum. Jadi hakim harus menolak itu," kata Jisman, kepada SP, di Jakarta, Senin (2/2)

Diketahui, sidang perdana gugatan praperadilan BG digelar di PN Jaksel pagi ini dengan agenda mendengarkan permohonan pemohon. Pengadilan harus memutus minimal dalam waktu 7 hari setelah permohonan diperiksa.

Putusan prapengadilan tidak bisa dibanding oleh penyidik maupun penuntut umum, karena Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2012 membatalkan Pasal 83 Ayat (2) KUHAP yang mengatur ketentuan banding.
Pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 karena berlaku diskriminatif. Sebab ketentuan tersebut hanya mengizinkan penyidik atau penuntut selaku termohon mengajukan banding jika permohonan pemohon dikabulkan. Sedangkan untuk pemohon praperadilan tidak diatur upaya hukum untuk banding.

Adapun hakim tunggal yang ditunjuk untuk mengadili adalah Sarpin Rizaldi yang disebut-sebut memiliki rekam jejak buruk.

Mengenai hal itu pihak PN Jaksel berkukuh mendelegasikan Sarpin untuk mengadili karena yang bersangkutan belum pernah diputus bersalah secara etik baik oleh Komisi Yudisial (KY) maupun Mahkamah Agung (MA).

Jisman menyebut, sebagaimana ketentuan Pasal 77 KUHAP objek praperadilan adalah pengujian sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, serta permintaan ganti rugi atau rehabilitasi.
Dengan demikian, pengadilan harus profesional dalam memeriksa dan memutus permohonan Komjen BG dengan tidak melakukan akrobat hukum. Sebab, tidak ada ruang secara hukum pengujian sah atau tidak penetapan tersangka diterima praperadilan. Praperadilan dibatasi hanya menguji sah atau tidaknya administratif.
"Saya melihat hanya sebagai akademisi bahwa (permohonan) itu tidak dapat dimungkinkan. Pengadilan tidak bisa menerima hal seperti itu, pengadilan harus memutuskan batal demi hukum. Kalau ada penyimpangan-penyimpangan (putusan) kita tidak bisa menerima," ujarnya.

Dirinya juga menegaskan seluruh pihak baik pemohon maupun termohon dapat menerima putusan praperadilan nantinya jika permohonan pemohon ditolak.

"Karena putusan praperadilan tidak bisa dibanding setelah MK telah mencabut ketentuan itu. Jadi tidak ada upaya hukum. Meski dulu ada yurisprudensinya itu tidak bisa dijadikan dasar, tidak bisa  mengalahkan UU," kata Jisman.

Pakar hukum dari Universitas Pelita Harapan (UPH) HP Panggabean menyebut, upaya hukum Komjen BG dengan mempraperadilankan penetapan tersangka di PN Jaksel salah kaprah. PN diminta untuk tidak memproses permohonan tersebut.

"Ya ampun (praperadilan BG) ini salah kaprah. Sangat tidak nyambung," katanya.

Dirinya mengimbau, Komjen BG baiknya mengikuti proses penyidikan dan penuntutan di KPK dengan tidak memperkarakan penetapan tersangka kepadanya dengan mempraperadilankan KPK.

"Menurut saya patuhi saja dulu, siapa tahu nanti dibebaskan oleh Pengadilan Tipikor dan dipulihkan nama baiknya," ujarnya. (SP)