Kamis, 02 April 2015

'Tembok Uang' Bernilai Rp 27 Miliar Buat Petani



Uang-uang tersebut lalu ditumpuk, membentuk 'tembok' setinggi 2 meter. Aparat keamanan lalu menjaga ketat duit itu.
BEIJING – wartaexpress.com - Para penduduk desa di China membangun 'tembok' dari tumpukan uang kertas bernilai 13 juta yuan atau setara Rp 27 miliar. Hal itu merupakan wujud kerjakeras dan pengelolaan manajemen koperasi yang baik dan benar. 

Uang sebanyak itu mereka kumpulkan dari pembayaran besar-besaran bonus tahunan koperasi desa. Uang kertas itu dikirim dengan keranjang ke Desa Jianshe di barat daya Provinsi Sichuan oleh aparat militer.

Uang-uang tersebut lalu ditumpuk, membentuk 'tembok' setinggi 2 meter. Aparat keamanan menjaga ketat duit itu sebelum akhirnya dibagikan kepada penduduk desa dalam rangka Tahun Baru China atau Imlek.

Uang yang ada teramat banyak, sampai-sampai butuh 2 hari untuk membagikannya.

Penduduk desa, Yang Huai, yang menerima 200 ribu yuan atau Rp 399 juta mengatakan, adalah kebiasaan desanya sejak 2010 untuk membagikan deviden dalam bentuk uang tunai.

Desa Jianshe membentuk koperasi pertanian yang menguntungkan, dengan investasi pada pembangkit listrik tenaga air skala kecil.

Sebanyak 340 dari 438 keluarga di desa bertindak sebagai pemegang saham koperasi. Namun, mereka yang tak terlibat langsung dalam operasional juga mendapat bagian keuntungan.

Datangnya keranjang-keranjang berisi uang itu pun disambut gembira para penduduk desa. Beberapa di antaranya berebut berfoto di dekat tumpukan uang. (Red/Lpt)

Saat Demo, Aktivis PMII Bajak Tangki Pertamina



Aktivis PMII hentikan truk tangki Pertamina yang melintas di Jl Ahmad Yani saat demo turunkan Jokowi di Bundaran Untan, Rabu (1/4/2015). (Foto: Tribun)
PONTIANAK – wartaexpress.com – Tuntutan ketidakpuasan terhadap pemerintahan Jokowi digelar  puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) di Bundaran Untan, Rabu (1/4/2015) sekitar pukul 16.00 WIB.

Dalam aksi tersebut terdengar yel-yel turunkan Presiden Jokowi yang dianggap tak mampu mengurus negeri ini.

"Presidennya telah menjual kedaulatan rakyat Indonesia, maka turunkan Jokowi. Turunkan Jokowi sekarang juga, turunkan Jokowi sekarang juga," ujar puluhan mahasiswa secara serentak.

Sementara itu, satu unit mobil tangki milik Pertamina berplat nomor KB 9534 AG tak luput menjadi sasaran puluhan mahasiswa. Mereka menghentikan mobil tangki tersebut tepat berada di samping Bundaran Untan.

Selamat Paskah


Rabu, 01 April 2015

Menag: Jangan Sampai Pihak Lain Kena Getah Pemblokiran



Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin.
PADANG - wartaexpress.com - Sejumlah situs Islam telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) atas permintaan BNPT. Penutupan berdasarkan dugaan dan penilaian situs-situs tersebut mengandung muatan radikal. Demikian dikatakan Menteri Agama, Lukman Hakim Syaifudin.
Meski begitu, ia meminta agar pemblokiran tidak memberikan dampak negatif pada situs lainnya, terutama yang murni menyebarluaskan dakwah islam.

"Jangan sampai ada pihak yang dirugikan seperti lembaga-lembaga pendidikan Islam karena definisi dan batasan radikal tidak jelas sehingga terkena "getah" oleh situs -situs yang memang menyebarkan muatan kekerasan dan harus ditutup," kata dia, Selasa (31/3).

Ia berharap ada informasi resmi agar tidak terjadi hal yang berlebihan atas nama menyikapi radikalisme.

"BNPT harus memberikan penjelasan apa definisi radikal, apa batasan situs tersebut dikategorikan radikal sehingga harus diblokir," katanya.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memerintahkan pemblokiran terhadap 19 situs yang dinilai radikal atas permintaan BNPT.

"Kita telah minta penyedia layanan (ISP) untuk pemblokiran situs tersebut tadi atas permintaan BNPT, situs tersebut dianalisis oleh BNPT dan dinilai mengandung paham radikali dan meminta untuk di blokir ," kata Kepala Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Ismail Cawidu.

Ia mengatakan, awalnya terdapat 26 situs yang diminta, namun dalam perkembangannya ternyata hanya terdapat 19 Karena dua ternyata duplikasi, empat sudah hilang, dan satu sudah ditutup.

Blokir Situs Islam, Mahfud MD: Pemerintah Melanggar Hukum



Mahfud MD.
JAKARTA - wartaexpress.com - Langkah pemerintah menutup berbagai jejaring Islam salah. Bahkan kata dia, pemerintah melakukan pelanggaran hukum jika tetap melakukan pemblokiran terhadap situs-situs Islam tersebut. Demikian dikatakan mantan Hakim Konstitusi, Mahfud MD.

"MK (Mahkamah Konstitusi) kan sudah pernah memutuskan ini. Ndak bisa asal langsung diblokir atau ditutup kalau ndak ada izinnya dari pengadilan," ujar Mahfud, di gedung MPR/DPR RI, Jakarta, Selasa (31/3).

Guru besar dari Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta ini menerangkan, situs-situs Islam tersebut, tak berbeda status hukumnya dengan percetakan berita. Sebab, jejaring tersebut juga menyampaikan informasi seperti halnya media pemberitaan.

Dasar tersebut, adalah bagian dari hak warga negara untuk menyampaikan informasi dan menerima informasi. Dalam putusan MK, sudah pernah diterbitkan, bahwa pelarangan setiap hak, harus terlebih dahulu lewat izin pengadilan.

Artinya, kata dia, sebelum pemerintah melarang, ataupun memblokir situs-situs atau juga media pemberitaan, harus terlebih dahulu mendapat izin dari ketua pengadilan, di mana situs atau percetakan tersebut beralamat.
"Bukan cuma untuk media-media Islam. Semua jenis media. Harus izin pengadilan," kata dia.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkoinfo) melakukan breidel terhadap situs-situs pemberitaan Islam. Pemblokiran itu atas permintaan Badan Nasional Penanggulan Terorisme (BNPT).
Tercatat, ada 23 jejaring yang ditutup. BNPT beralasan, pemblokiran tersebut, lantaran dicurigai menyebarkan paham Islam radikal.

Kwik Kian Gie: Presiden Jokowi Langgar Konstitusi



Mantan Menteri Koordinator Ekonomi, Kwik Kian Gie (Foto: Kompas)
JAKARTA - wartaexpress.com - Kwik Kian Gie yang merupakan Mantan Menteri Koordinator Ekonomi menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah bertindak menyalahi Undang-Undang Dasar 1945, karena menerapkan harga bahan bakar minyak sesuai dengan harga pasar.

"Presiden Jokowi sudah melanggar konstitusi," kata Kwik dalam sebuah diskusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/3/2015).

Ekonom tersebut menjelaskan, pada 2003, Mahkamah Konstitusi telah membatalkan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ketentuan pasal ini menyerahkan proses pembentukan harga eceran bahan bakar minyak (BBM) dalam negeri sepenuhnya kepada mekanisme persaingan pasar. Pasal 28 ayat (2) UU Migas tersebut dinilai bertentangan dengan dengan UUD 1945 Pasal 33 yang intinya mengamanatkan cabang sumber daya alam yang penting dikuasai negara untuk kepentingan rakyat.

"Tapi, sekarang apa yang dilakukan pemerintah? Pemerintah mendasarkan harga minyak kepada mekanisme pasar, sesuai harga minyak mentah dunia," kata mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tersebut.

Kwik menilai, perbuatan Jokowi yang melanggar konstitusi ini bisa mengancam jabatannya sebagai Presiden RI. Dia khawatir hal ini bisa dijadikan celah bagi partai oposisi di DPR untuk menjatuhkan Jokowi.

"Presiden bisa di-impeach kalau ada dua hal. Pertama pelanggaran berat dan kedua melanggar konstitusi," ujar Kwik.

Mulai Sabtu (28/3/2015), pemerintah menaikkan harga BBM jenis solar dan premium masing-masing Rp 500 per liter dari harga lama. Khusus di wilayah Jawa, Madura, dan Bali, harga bensin premium RON 88 naik menjadi Rp 7.400 per liter dari harga Rp 6.900 per liter. Di luar wilayah itu, harga premium menjadi Rp 7.300 per liter dari harga lama sebesar Rp 6.800 per liter. Adapun harga solar naik menjadi Rp 6.900 per liter dari Rp 6.400 per liter di semua wilayah. (Red/Kps)

Jual Pupuk Bersubsidi Digrebek

BLITAR – wartaexpress.com – Salah satu sifat manusia adalah ingin mencari enak, terbukti dengan salah satu penjual pupuk di Blitar yang ingin enaknya sendiri. Salah stau kios pupuk menjual pupuk subsidi dengan harga tinggi dibanding harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah, sehingga meresahkan warga Desa Gandekan, Kec. Wonodadi, Kab. Blitar.

Dari beberapa keluhan tersebut, maka Kodim 0808 Blitar melakukan penyelidikan pada tanggal, 27 Maret 2015 pukul 07.00 Wib. Anggota Unit Intel Kodim 0808 Blitar melaksanakan wawancara dengan salah satu warga yaitu HS, umur 54 tahun. Dari wawancara tersebut diperoleh informasi, bahwa benar di Desa Gandekan ada kios pupuk yang menjual pupuk bersubsidi di atas harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Dari data-data informasi yang diperoleh secara akurat, maka anggota Unit Intel melaksanakan Matbar (Pengamatan Penggambaran) di sekitar toko UD. Modot Tani yang berada di Desa Gandekan, Kec Wonodadi, Kab Blitar, yang menjual pupuk bersubsidi di atas harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Adapun jenis pupuk yang dijual antara lain, pupuk Phonska 1 sak 50 kg seharusnya dijual dengan harga Rp. 115.000 namun dijual ke petani dengan harga Rp. 125.000, 1 sak. UREA 50 Kg seharusnya dijual Rp. 90.000 tetapi dijual ke petani seharga Rp. 95.000 -. Rp. 100.000, dan pupuk Organik 40 kg dijual ke petani dengan harga Rp. 20.000. Selain itu, penjual juga tidak memiliki dokumen penjualan yang sah alias tidak jelas.

Akhirnya pada pukul 14.30 Wib salah satu anggota Unit Intel SS, menyamar sebagai petani yang membeli pupuk 1 sak jenis Phonska dengan harga Rp. 125.000 disertai dengan kuitansi di Toko UD Modot Tani dan oleh pemiliknya diijinkan, walaupun bukan anggota Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani).

Hal ini berarti agen menyalahi aturan yang telah ditentukan oleh pemerintah, setelah pupuk berhasil dibawa dengan mengendarai sepeda motor. Selanjutnya dilaksanakan penggerebekan di Toko Modot Tani, dan berdasarkan data dari Distan dan Disperindag Kab. Blitar agen/toko UD. Modot Tani tersebut, memang tidak terdaftar alias illegal.

Penggrebekan agen pupuk   tidak   resmi   milik Heru Sumadi (41), yang   berlamatkan Ds. Gandekan RT. 05 RW. 03, Kec. Wonodadi, Kab. Blitar dilaksanakan oleh beberapa Staf Intel, dipimpin langsung Dandim Blitar, Letkol Arm. Tejo Widhuro, dengan didapatkan bukti penyitaan 26 sak pupuk Urea 50 kg, 48 sak Petroganik 40 kg, dan 2 sak pupuk Phonska 50 kg, KTP dan 1 buah HP merk Nokia.

Sebanyak 3 ton lebih pupuk bersudbsidi diamankan oleh Kodim 0808 Blitar, maksud dari penyitaan pupuk tersebut diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi agen-agen pupuk lain, agar tidak mengambil langkah seenaknya sendiri dalam mendistribusikan pupuk bersubsidi ke para konsumen/Gapoktan.

“Dalam menunjang program pemerintah tentang ketahanan pangan hendaknya para distributor mematuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, jangan sampai ada yang menyalahgunakannya, hingga sampai terjadi kelangkaan pupuk,” ungkap Dandim 0808 Tejo Widhuro, saat memimpin penggrebekan.

Selanjutnya, ia menyampaikan, bahwa sengaja pupuk ini ia sita terkait dari banyaknya laporan yang masuk kepada kami tentang harganya tidak sama dengan para penjual pupuk yang lain, sehingga agen ini telah mempermainkan harga dan jika hal ini tidak segera ditindak lanjuti maka akan berimbas ke para agen-agen pupuk yang lain, dan agen ini memang tidak resmi karena tidak bisa menunjukkan bukti ijin dari Disperindag, selanjutnya perkara ini akan dilanjutkan ke pihak Kepolisian dan Kejaksaan tegasnya, (TJ/Hery)