Selasa, 03 Februari 2015

Polisi Tidak Bisa Tangkap Aiptu Labora Sitorus



Aiptu Labora Sitorus, Anggota Polres Raja Ampat, Papua, yang diduga memiliki rekening gendut sebesar Rp 1, 5 triliun.

Jayapura - WARA - Meski diketahui berada di rumahnya di Sorong, Kepolisian Daerah Papua Barat tidak bisa menangkap Ajun Inspektur Satu Labora Sitorus. Ini disebabkan Labora memiliki surat keterangan bebas hukum yang dikeluarkan Lembaga Pemasyarakatan Sorong.

"Saat ini Labora masih berada di rumahnya di Sorong. Ketika aparat ingin menangkapnya, Labora menunjukkan surat keterangan bebas hukum yang dikeluarkan Lapas Sorong. Karena itu, kami terkendala dengan adanya surat itu," tutur Kepala Polda Papua Barat Brigadir Jenderal (Pol) Paulus Waterpauw, yang dihubungi Kompas dari Jayapura, Minggu (1/2/2015).

Mahkamah Agung pada 17 September 2014 menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan kepada Labora. Vonis ini sesuai dengan permohonan kasasi jaksa, sekaligus menolak permohonan Labora Sitorus, polisi pemilik rekening gendut senilai Rp 1,5 triliun.

Pada sidang di Pengadilan Negeri Sorong, majelis hakim meloloskan Labora dari dakwaan kasus pencucian uang. Labora hanya dinyatakan melanggar Undang-Undang Migas dan Undang-Undang Kehutanan karena menimbun bahan bakar minyak serta melakukan pembalakan liar. Di tingkat pertama, Labora divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.

Upaya banding jaksa ke Pengadilan Tinggi Papua membuahkan hasil. Pengadilan Tinggi Papua memperberat hukuman Labora menjadi 8 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.

Koordinasi
Paulus mengatakan, Polda Papua Barat mengharapkan ada koordinasi antara Kejaksaan Negeri Sorong serta Kementerian Hukum dan HAM terkait surat pembebasan yang diterima Labora. "Kami mengambil sikap untuk menunggu adanya kejelasan administrasi sebelum menahan terpidana," ujarnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat Agus Soekono mengatakan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sorong di bawah kepemimpinan Samaluddin Bogra telah menerbitkan surat keputusan pembebasan Labora.

"Kami mendapatkan informasi bahwa Kepala Lapas yang mengeluarkan surat bebas hukum pada Agustus 2014. Setelah kami telusuri, ternyata informasi itu benar. Tim kami beserta pihak Inspektorat Kementerian Hukum dan HAM telah ke Sorong untuk mendapatkan arsip surat itu," tuturnya.

Namun, Agus menduga, surat bebas hukum bagi Labora tidak valid karena terdapat sejumlah kejanggalan, yakni tidak ada nomor surat, tembusan, dan hanya ditandatangani seorang pelaksana harian kepala lapas. "Seharusnya surat tersebut ditandatangani Kepala Lapas Sorong yang definitif. Pihak Kakanwil pun wajib mendapat tembusan surat bebas hukum. Artinya, Samaluddin harus bertanggung jawab penuh atas keluarnya surat ini," paparnya.

Bahkan, Agus menambahkan, surat bebas hukum tidak lagi berlaku ketika Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan kasasi. "Kami akan mengecek terlebih dahulu keabsahan surat tersebut. Senin (2/2) esok saya akan bertemu Kapolda Papua Barat untuk membicarakan masalah ini," ujarnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Herman D Lose da Silva mengatakan, Lapas tidak berwenang mengeluarkan surat apa pun terkait status penahanan Labora. Sebab, Mahkamah Agung sudah mengeluarkan putusan akhir tentang status Labora.

"Saya telah memerintahkan aparat Kejaksaan Negeri Sorong segera mengeksekusi penahanan Labora. Tak ada lagi penyelesaian masalah administrasi. Tentunya, kami akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menghindari hal-hal yang tak terduga pada saat eksekusi," ujarnya.

Labora ditangkap penyidik Badan Reserse Kriminal Polri dalam kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak dan kayu di Raja Ampat pada 19 Mei 2013. Penangkapan itu dilakukan setelah Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf mengatakan kepemilikan rekening gendut Labora sebesar Rp 1,2 triliun.

Menurut Yusuf, uang Labora mengalir ke sejumlah pihak. PPATK menemukan lebih dari 1.000 kali transaksi penarikan dan penyetoran dana oleh Labora dan pihak terkait lainnya untuk kepentingan Labora. "Total yang ditransaksikan secara tunai diketahui berjumlah Rp 1 triliun," ujar Yusuf. (Kompas)

Istana Tidak Tahu Puan Belum Lepas Jabatan Partai



Menteri Koordinator Pembangunan dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani memimpin rapat koordinasi dengan sejumlah menteri terkait pelayanan dan pembiayaan BPJS Kesehatan di Jakarta, Kamis (15/1).
Jakarta - WARA - Istana bakal mengkonfirmasi kebenaran bahwa Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani belum melepas jabatannya di Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Pasalnya, saat membentuk Kabinet Kerja, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta para pembantunya agar tak rangkap jabatan baik di perusahaan maupun di partai.

"Saya masih harus konfirmasi," kata Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto perihal jabatan itu di kompleks Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/2).

Namun Andi mengatakan selama ini seharusnya para menteri tak lagi berangkap jabatan.

"Saya tidak tahu bahwa Mbak Puan masih merangkap jabatan," kata Andi saat keluar dari Istana Merdeka.

Puan Maharani merupakan putri Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri. Puan menjabat sebagai salah satu ketua Dewan Pimpinan Pusat partai itu. Saat menjabat anggota Dewan, Puan sempat menjadi ketua fraksi partainya. (BS)

Yunadi : Mereka Lebih Baik Sekolah Lagi



Fredrich Yunadi

Jakarta – WARA - Ketua tim kuasa hukum Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan (BG), Fredrich Yunadi menasihati pihak yang mengatakan praperadilan penetapan tersangka tidak diatur dalam KUHAP, lebih baik sekolah lagi.

Fredrich mengatakan pandangan tersebut keliru. "Yang mengatakan praperadilan tersangka tidak ada di KUHAP lebih baik sekolah lagi," katanya di Jakarta, Senin (2/2).

Fredrich Yunadi malah sebaliknya sangat yakin permohonan praperadilan status tersangka Budi Gunawan tidak akan ditolak.

"Saya yakin praperadilan ini tidak akan ditolak," kata Fredrich sebelum sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/2)

Dirinya mengatakan telah menangani kasus semacam ini berkali-kali dan selalu dikabulkan oleh hakim.

Ia juga mengatakan berdasarkan pengalamannya persidangan praperadilan seperti ini telah ribuan kali dikabulkan oleh hakim. "Ribuan kasus sudah dikabulkan kok," kata dia.

Untuk kasus BG, ia mengatakan, pihaknya akan menghadirkan 20 saksi yang akan memberikan keterangan di persidangan untuk menguatkan gugatan.

Saksi-saksi tersebut, kata dia, akan mengungkapkan keburukan dalam tubuh KPK.

"Satu-satu saya akan suruh bongkar (keburukan KPK), biar rakyat tahu," ujar dia.

Sidang praperadilan Budi Gunawan sebenarnya dijadwalkan pukul 09.00 WIB. Namun hingga saat ini sidang belum juga dimulai.

Fredrich mengatakan, penundaan sidang tersebut dikarenakan masih menunggu pihak termohon (KPK) hadir di PN Jakarta Selatan.

Pada hari ini Polda Metro Jaya mengerahkan 500 personel guna mengamankan sidang gugatan praperadilan calon Kapolri Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan.

Selain menurunkan pasukan, Polda Metro Jaya juga menyiapkan kendaraan taktis seperti satu unit kendaraan water cannon dan tiga unit kendaraan "Barracuda". Polda Metro Jaya juga menurunkan dua anjing polisi untuk meningkatkan keamanan. (SP)

Kecewa Pada Jokowi, Mahasiswa Papua Gelar Demo Tuntut Referendum



Demo kemerdekaan Papua.

WARA - Sekelompok mahasiswa yang menamakan diri Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) menggelar demontrasi menuntut referendum bagi Papua Barat. Puluhan mahasiswa itu berorasi, membentangkan berbagai spanduk dan poster menuntut kemerdekaan bagi propinsi paling timur di Indonesia itu.

Beberapa pesan tulisan yang dibentangkan melalui poster dan spanduk di antaranya 'Berikan Kebebasan dan Hak Penentuan Nasib Sendiri Sebagai Solusi Demokratis Bagi Rakyat Papua', 'Tarik Militer (TNI dan Polri) Organik dan Nonorganik Dari Seluruh Tanah Papua', 'Referendum Now For West Papua', 'Tutup Freeport, BP LNG Tanggu, Medco, Corindo dan perusahaan asing lainnya dari Papua'. Dalam orasinya mereka menolak segala bentuk intimidasi dan upaya yang mereka sebut sebagai pembantaian rakyat Papua.

Mereka mengungkapkan kekecewaan dengan perpanjangan kontrak yang dilakukan pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla atas Freeport.

"Perpanjangan kontrak Freeport akan menambah penderitaan bagi rakyat Papua. Kami belum mendapat manfaat, kami dianggap tukang parkir. Kami sangat kecewa dengan pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla," kata juru bicara aksi, Yustus Yekusamon, Senin (2/1/2015).

Sejak zaman Soeharto, bahkan hingga pemerintahan Jokowi kekerasan tetap terjadi. AMP memiliki data pembantaian atas 5 nyawa di Enrotali Kabupaten Pania pada 8 Desember lalu oleh aparat keamanan. Itupun tidak pernah direspon.

"Sampai sekarang Jokowi tidak pernah mengirimkan tim investigasinya. Padahal kejadian itu beberapa saat sebelum Jokowi menggelar acara Natal di Papua," terangnya.

AMP juga menyebut bahwa sejarah Papua telah dimanipulasi oleh kepentingan ekonomi dan politik imperialisme Amerika Serikat. Karena proses Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) pada 7 Maret 1967, telah didahului dengan penandatanganan kontrak Freeport dengan pemerintahan Indonesia.

Klaim kemenangan Pepera, katanya, sudah ditentukan dua tahun sebelumnya, sehingga prosesnya syarat dengan manipulasi. Dari 809.337 penduduk Papua saat itu hanya diwakili oleh 1.025 orang, itupun terlebih dahulu dikarantina. Hanya 175 orang yang akhirnya memberikan suaranya.

"Freeport milik Imperialisme Amerika yang merupakan dalang kejahatan terhadap rakyat Papua," katanya.

Pada akhir aksi yang mendapat pengawalan aparat polisi dan TNI itu, AMP menyatakan tiga poin sikap terhadap pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla. Pertama, menuntut penutupan dan menghentikan segala bentuk aktivitas eksploitasi semua perusahaan Multinasional Coorporation milik negara-negara imperialis dari seluruh Papua.

Kedua, meminta pemerintah menarik Militer Indonesia (TNI-Polri) baik organik dan non-organik dari seluruh Tanah Papua untuk menghentikan segala bentuk kejahatan kemanusiaan, dan sikap ketiga, menuntut kebebasan dan hak menentukan nasib sendiri sebagai solusi demokratis bagi rakyat Papua. (Merdeka.com)

DPR Akan Bentuk Komite Etik Usut Foto Samad dan Anak Jenderal



Samad-RNH.

Jakarta - WARA - Ketua bantuan hukum dan advokasi pusat DPP PDIP Arteria Dahlan membeberkan bukti baru terkait pertemuan Pimpinan KPK, Abraham Samad yang bertemu dengan anak petinggi TNI berinisial RNH. Diduga pertemuan tersebut terkait pencalonan diri Samad sebagai wakil presiden dalam pilpres lalu.

Menanggapi hal itu Wakil Ketua DPR, Fadli Zon mengatakan, Komisi III DPR akan membuat komite etik untuk menindaklanjuti dugaan adanya pertemuan Abraham Samad engan beberapa elite PDIP.

"Kalau itu memang benar ada (Komite Etik). Karena kan ada satu pelanggaran terhadap etika yang terkait seorang pimpinan KPK yang ikut politik dan lain-lain," kata Fadli Zon, di Gedung DPR, Selasa (2/2).

Fadli melanjutkan, dengan adanya bukti foto tersebut, masyarakat menganggap bahwa pimpinan KPK sendiri telah melanggar janji dan amanahnya untuk tidak berpolitik dan selalu bersikap independen.

"Karena foto itu pasti menimbulkan conflict of interest. Jadi berbagai macam hal pada waktunya harus dibuka ke publik dan harus ada proses pengadilan yang ditetapkan," tandasnya. (Merdeka.com)