Selasa, 20 Januari 2015

KPK Siap Hadapi Serangan Balik Komjen Budi Gunawan


Ketua KPK Abraham Samad bersama Wakil Ketua Bambang Widjojanto saat memberikan keterangan terkait penetapan tersangka calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (13/1/2015).

Jakarta - WARA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, mengatakan KPK menghormati upaya praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.

Praperadilan diajukan Komjen Budi Gunawan didampingi Mabes Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan jenderal bintang tiga itu sebagai tersangka gratifikasi.

"Jika ada kehendak dari siapapun untuk mengajukan praperadilan atas suatu proses hukum pada penegak hukum, itu harus dihormati. Karena hukum memang mengatur hal itu," kata Bambang dalam pesan singkat kepada wartawan, Selasa 20 Januari 2015.

Bambang menyatakan KPK siap menghadapi proses praperadilan tersebut. "KPK harus menyiapkan diri sebaik-baiknya atas proses yang akan dihadapi," ujar Bambang.

Lebih lanjut, Bambang berpendapat perkara yang menjerat calon tunggal Kapolri tersebut tidak istimewa. Menurut dia, kasus tersebut sama saja dengan kasus-kasus lain yang ditangani KPK.

"Saya pribadi menganggap semua kasus sama saja tidak ada beda dan keistimewaannya," kata Bambang.

Komjen Budi Gunawan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait transaksi mencurigakan atau tidak wajar, Selasa 13 Januari 2015.

Calon Kapolri itu diduga melakukan tindak pidana korupsi yakni diduga menerima hadiah atau janji pada saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri periode tahun 2003 2006 dan jabatan lainnya di Kepolisian RI

Budi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b, pasal 5 ayat 2, pasal 11 atau pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.

Proses penyidikan dilakukan cepat oleh KPK. Tiga orang saksi dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik, Senin 19 Januari 2015. Namun, dari ketiga saksi itu, hanya satu orang yang memenuhi panggilan, yakni mantan pengajar pada Sekolah Pimpinan Polri, Inspektur Jenderal (Purn) Syahtria Sitepu.

Sejumlah dokumen yang diduga berhubungan dengan dugaan perkara penerimaan hadiah atau janji terkait jabatan Budi Gunawan juga sudah disita oleh KPK. (Viva)

Kasus Budi Gunawan, KPK Periksa Kapolda Kalimantan Timur



Irjen Andayono diperiksa sebagai saksi tersangka BG

Jakarta - WARA - Penyidikan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait jabatan Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri, terus dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Selasa 20 Januari 2015, penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Salah satu diantaranya adalah Kapolda Kalimantan Timur, Inspektur Jenderal Andayono.

"Sebagai saksi untuk tersangka BG (Budi Gunawan)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.

Selain Andayono, terdapat juga saksi lainnya yang dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan. Yakni Wakapolres Jombang, Komisaris Polisi Sumardji serta satu orang purnawirawan Polisi, Brigadir Jenderal (Purn) Heru Purwanto.

Sebelumnya, tiga orang saksi telah dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik, Senin 19 Januari 2015. Namun, dari ketiga saksi itu, hanya satu orang yang memenuhi panggilan yakni mantan pengajar pada Sekolah Pimpinan Polri, Inspektur Jenderal (Purn) Syahtria Sitepu.

Sebelumnya, Komjen Budi Gunawan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait transaksi mencurigakan atau tidak wajar, Selasa 13 Januari 2015.

Calon Kapolri itu diduga melakukan tindak pidana korupsi yakni diduga menerima hadiah atau janji pada saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri periode tahun 2003 2006 dan jabatan lainnya di Kepolisian RI

Budi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b, pasal 5 ayat 2, pasal 11 atau pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana. (Viva)

Mabes Polri Bantu Komjen Budi Gugat KPK


Jakarta - WARA - Divisi Hukum Mabes Polri akan melakukan pendampingan terhadap Komisaris Jenderal Budi Gunawan dalam menghadapi seluruh proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bantuan itu diberikan karena status Budi sebagai perwira Polri aktif yang menjabat Kepala Lembaga Pendidikan Polri.

Selain itu, Divkum Polri juga akan mendampingi Komjen Budi Gunawan dalam mengajukan gugatan pra peradilan kepada KPK terkait penetapannya sebagai tersangka. Budi akan mempersoalkan pasal gratifikasi yang disangkakan KPK kepada dia.

Status tersangka dari KPK membuat pencalonan Budi sebagai Kapolri saat ini terjegal, walau dijadikan calon tunggal oleh Presiden Joko Widodo dan telah disetujui oleh DPR. Jokowi memutuskan menunda pelantikan Budi hingga proses hukumnya di KPK selesai dan, untuk sementara, Wakil Kepala Polri, Badrodin Haiti, ditunjuk jadi pelaksana tugas Kapolri.

"Bantuan ditangani langsung oleh Divkum Mabes Polri, yang punya
kewenangan memberikan bantuan kepada polisi aktif," kata Kadiv Humas
Polri, Irjen Ronny F. Sompie, Selasa 20 Januari 2015.

Menurut Ronny, rencana bantuan ini sudah disampaikan saat Jenderal
Sutarman masih menjabat sebagai Kapolri. Perintah ini ditegaskan kembali oleh Plt Kapolri, Komjen Badrodin Haiti.

"Sudah diperintahkan segera berikan bantuan hukum," ujar Ronny.

Dia menambahkan, bantuan hukum ini biasa dilakukan Polri kepada anggotanya yang tengah menjalani proses hukum. "Divkum punya izin mendampingi," terang Ronny.

Selain itu, Mabes Polri juga rencananya akan membentuk tim yang berisi ahli-ahli hukum yang bisa memberikan saran terkait gugatan pra peradilan, yang akan diajukan Budi kepada KPK.

Sebelumnya, Komjen Budi Gunawan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait transaksi mencurigakan atau tidak wajar, Selasa 13 Januari 2015.

Calon Kapolri itu diduga melakukan tindak pidana korupsi yakni diduga menerima hadiah atau janji pada saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri periode tahun 2003 2006 dan jabatan lainnya di Kepolisian RI

Budi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b, pasal 5 ayat 2, pasal 11 atau pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana. (Viva)

Basuki Setuju Tarif Angkutan Umum Turun Rp 500


Ilustrasi angkutan transportasi di DKI Jakarta. (sumber: Suara Pembaruan)

Jakarta - Meski belum mengeluarkan Surat Keputusan (SK) mengenai penetapan tarif angkutan umum, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama telah menyatakan setuju tarif angkutan umum di Jakarta turun sebesar Rp 500.
 
"Ya sudah biarin saja diturunin. Terima kasih," kata Basuki di Balai Kota DKI, Jakarta, Selasa (20/1).
Mengenai usulan Organisasi Angkatan Darat (Organda) DKI untuk melakukan evaluasi tarif dalam waktu tiga bulan, Basuki mengatakan tidak masalah. Asalkan tarif angkutan umum tidak boleh naik lagi.
 
"Saya sih, kalau sudah turun, jangan minta naik lagi. Dia mau tiga bulan ya sudah turunin tiga bulan," ujarnya.
Mantan Bupati Belitung Timur ini menyayangkan tarif Metromini dan Kopaja tidak turun. Karena, kedua angkutan ini pasti tidak dapat bersaing dengan Transjakarta yang melayani trayek yang sama.
"Kalau dia enggak mau turun, nanti bisa kemakan sama Transjakarta," tuturnya.

Seperti diketahui, kemarin, Organda DKI Jakarta menetapkan tarif angkutan umum di Jakarta mengalami penurunan sebesar Rp 500.

Namun, penurunan tarif tersebut tidak berlaku bagi bus sedang dan besar reguler non-AC. Artinya, tarif metromini dan Kopaja non AC tetap Rp 4.000 paskakenaikan harga BBM.

Ketua Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan, mengatakan pihaknya akan melakukan revisi surat penetapan usulan kenaikan tarif angkutan umum yang telah ditulis dalam surat Organda DKI No. 512/DPD/ORG-DKI/I/2015.

Harga tarif angkutan umum yang baru, menurutnya, akan berlaku selama tiga bulan ke depan. Karena harga BBM masih ada kemungkinan mengalami fluktuasi harga mengikuti harga minyak dunia.
Jadi tarif angkutan umum yang baru akan dievaluasi kembali dalam tiga bulan ke depan.

Rapat pleno Organda DKI memutuskan penurunan tarif angkutan umum sebagai berikut:
1. Bus Sedang (AC) dari Rp 7.500 menjadi Rp 7.000
2. Bus Besar (AC) dari Rp 9.500 menjadi Rp 9.000
3. Bus Kecil dari Rp 4.000 menjadi Rp 3.500
4. Bus kecil dan sedang reguler tetap Rp 4.000
5. Khusus angkutan umum taksi tidak ada perubahan tarif, karena tarif taksi dibuat dua pilihan, yaitu tarif atas dan tarif bawah
Tarif Bawah Tarif Atas, Flag fall Rp 7.500 hingga Rp 8.000, Km selanjutnya Rp 4.000 hingga Rp 4.600
Waktu tunggu per jam Rp 45.000 Rp 55.000, (BS/SP)

Senin, 19 Januari 2015

Ahok Tantang DPRD DKI Jelaskan Anggaran Siluman Sebesar Rp 8,8 T

Jakarta WARA - Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok) dan DPRD DKI kembali ‘perang’. Akar permasalahannya adalah munculnya anggaran siluman yang diajukan para wakil rakyat Jakarta itu dalam RAPBD 2015 sebesar Rp 8,8 triliun.

“Kita udah susun, selesai. Tiba-tiba nggak tau darimana, dari DPRD, tidak diakui. Kirim surat kepada kami bilang ada titipan dari DPRD nih, visi misi. Ternyata ditaruh di Bappeda,” ujar Ahok kepada wartawan di SME Tower, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Minggu (18/1/2015).

“Tapi pasti dia nggak mau ngaku. Ya saya perintahkan nggak boleh diganti. Bappeda kan nggak bisa isi lagi kan udah e-budgeting. Makanya nggak heran BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) ketemu 2 kali,” lanjutnya.

Bukan main, Ahok dibuat kesal setengah mati dengan ajuan anggaran sebesar itu dalam bungkusan surat visi misi. Apalagi maksud diajukannya anggaran ‘siluman’ tersebut untuk sosialisasi SK Gubernur.

“Bukan visi misi. Judulnya visi misi, isinya itu suruh kita ubah masuki Rp 8,8 triliun. Versinya mereka. Sosialisasi SK Gubernur saja Rp 46 miliar, seratus juta, seratus juta. Rp 46 miliar setahun gila nggak? Apa yang mau disosialisasi SK gubernur,” kata mantan Bupati Belitung Timur itu.

“Makanya saya marah, tapi mereka nggak mau mau. Bilangnya nggak tau apa-apa. Saya panggil Bappeda, BPKD, sama sekda nggak ada kompromi. Jadi kalau mau berantem, berantem aja. Saya udah kasih tahu Pak Pras (Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi), saya yakin masih ada anggota DPRD yang baik,” tegasnya lagi.

Namun, Ahok tidak mengetahui siapa saja oknum yang mendalangi dana sebesar itu. Untuk itu, Senin (19/1) besok dirinya bersama para anggota legislatif Kebon Sirih akan mengadakan pertemuan untuk membahas kembali. Akibat tidak tercapainya kesepakatan, Paripurna RAPBD 2015 yang semula dijadwalkan Jumat (16/1) lalu batal terlaksana.Next
“Dia nggak mau ngaku dong. Akibatnya apa? Begitu nggak mau ngaku, batalin paripurna,” kata Ahok dengan kesal.

“Senin saya bikin 2 kubu aja. Kalau kalian nggak mau bahas, saya gunakan APBD 2014. Jadi DPRD yang mau dukung saya gunakan APBD 2014, datang ke Balaikota. Yang nggak mau dukung, nggak usah dateng. Ribut saja deh udah,” imbuhnya.

Ahok menduga dana ‘siluman’ berjumlah triliunan yang disebut-sebut masuk dalam visi misi itu akan disalurkan ke beberapa dinas Ibu Kota. Apakah ada indikasi kongkalikong dengan dinas-dinas terkait di bawahnya?

“Dulu begitu. Makanya dulu mereka menolak e-budgeting saya kan. Sengaja kan. Mereka nggak tahu angka satuan. Saya tunggu sampai Desember, bisa ngisi. Ketahuan sewa mobil Rp 461 miliar kan,” terang suami Veronica Tan itu.

“Makanya tahun ini saya desak, siapapun yang nggak mau ngisi, gua pecat-pecatin lu. Terus bilang nggak ada duit buat kumpul-kumpul makan Rp 164 juta. Lu pake duit gua, gua bilang. Gila kan, anggaran itupun nggak ada,” lanjutnya dengan nada tinggi.

Ahok mengaku tidak takut dengan perang dingin dan tantangan yang diajukannya terhadap DPRD DKI akan memperkeruh hubungan eksekutif-legislatif. Menurutnya, keberadaan ‘dana siluman’ itu tidak bisa lagi ditolerir.

“Emang gua pikirin kalau dia nggak mau bahas? Kita ngetes aja, di Indonesia belum pernah terjadi kan Gubernur lawan DPRD. Kan nggak semua DPRD, Pak Pras dukung kita. Siapa yang dukung pikiran saya, ayo datang. Tapi kalau nggak mau datang, ayo musuhan sama saya sekalian deh,” pungkasnya. (detik)