Sabtu, 11 April 2015
Kamis, 02 April 2015
'Tembok Uang' Bernilai Rp 27 Miliar Buat Petani
Uang-uang tersebut lalu ditumpuk, membentuk 'tembok' setinggi 2 meter. Aparat keamanan lalu menjaga ketat duit itu. |
BEIJING – wartaexpress.com - Para penduduk desa di China membangun 'tembok' dari
tumpukan uang kertas bernilai 13 juta yuan atau setara Rp 27 miliar. Hal itu
merupakan wujud kerjakeras dan pengelolaan manajemen koperasi yang baik dan
benar.
Uang sebanyak itu mereka kumpulkan
dari pembayaran besar-besaran bonus tahunan koperasi desa. Uang kertas itu
dikirim dengan keranjang ke Desa Jianshe di barat daya Provinsi Sichuan oleh
aparat militer.
Uang-uang tersebut lalu ditumpuk, membentuk 'tembok' setinggi 2 meter. Aparat keamanan menjaga ketat duit itu sebelum akhirnya dibagikan kepada penduduk desa dalam rangka Tahun Baru China atau Imlek.
Uang yang ada teramat banyak, sampai-sampai butuh 2 hari untuk membagikannya.
Penduduk desa, Yang Huai, yang menerima 200 ribu yuan atau Rp 399 juta mengatakan, adalah kebiasaan desanya sejak 2010 untuk membagikan deviden dalam bentuk uang tunai.
Desa Jianshe membentuk koperasi pertanian yang menguntungkan, dengan investasi pada pembangkit listrik tenaga air skala kecil.
Sebanyak 340 dari 438 keluarga di desa bertindak sebagai pemegang saham koperasi. Namun, mereka yang tak terlibat langsung dalam operasional juga mendapat bagian keuntungan.
Datangnya keranjang-keranjang berisi uang itu pun disambut gembira para penduduk desa. Beberapa di antaranya berebut berfoto di dekat tumpukan uang. (Red/Lpt)
Uang-uang tersebut lalu ditumpuk, membentuk 'tembok' setinggi 2 meter. Aparat keamanan menjaga ketat duit itu sebelum akhirnya dibagikan kepada penduduk desa dalam rangka Tahun Baru China atau Imlek.
Uang yang ada teramat banyak, sampai-sampai butuh 2 hari untuk membagikannya.
Penduduk desa, Yang Huai, yang menerima 200 ribu yuan atau Rp 399 juta mengatakan, adalah kebiasaan desanya sejak 2010 untuk membagikan deviden dalam bentuk uang tunai.
Desa Jianshe membentuk koperasi pertanian yang menguntungkan, dengan investasi pada pembangkit listrik tenaga air skala kecil.
Sebanyak 340 dari 438 keluarga di desa bertindak sebagai pemegang saham koperasi. Namun, mereka yang tak terlibat langsung dalam operasional juga mendapat bagian keuntungan.
Datangnya keranjang-keranjang berisi uang itu pun disambut gembira para penduduk desa. Beberapa di antaranya berebut berfoto di dekat tumpukan uang. (Red/Lpt)
Saat Demo, Aktivis PMII Bajak Tangki Pertamina
Aktivis PMII hentikan truk tangki Pertamina yang melintas di Jl Ahmad Yani saat demo turunkan Jokowi di Bundaran Untan, Rabu (1/4/2015). (Foto: Tribun) |
PONTIANAK – wartaexpress.com – Tuntutan ketidakpuasan terhadap pemerintahan Jokowi digelar
puluhan mahasiswa yang tergabung dalam
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) di Bundaran Untan, Rabu (1/4/2015)
sekitar pukul 16.00 WIB.
Dalam aksi tersebut terdengar
yel-yel turunkan Presiden Jokowi yang dianggap tak mampu mengurus negeri ini.
"Presidennya telah menjual
kedaulatan rakyat Indonesia, maka turunkan Jokowi. Turunkan Jokowi sekarang
juga, turunkan Jokowi sekarang juga," ujar puluhan mahasiswa secara
serentak.
Sementara itu, satu unit mobil
tangki milik Pertamina berplat nomor KB 9534 AG tak luput menjadi sasaran
puluhan mahasiswa. Mereka menghentikan mobil tangki tersebut tepat berada di
samping Bundaran Untan.
Rabu, 01 April 2015
Menag: Jangan Sampai Pihak Lain Kena Getah Pemblokiran
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin. |
PADANG - wartaexpress.com - Sejumlah
situs Islam telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika
(Kominfo) atas permintaan BNPT. Penutupan berdasarkan dugaan dan penilaian
situs-situs tersebut mengandung muatan radikal. Demikian dikatakan Menteri
Agama, Lukman Hakim Syaifudin.
Meski begitu, ia meminta agar
pemblokiran tidak memberikan dampak negatif pada situs lainnya, terutama yang
murni menyebarluaskan dakwah islam.
"Jangan sampai ada pihak yang dirugikan seperti lembaga-lembaga pendidikan Islam karena definisi dan batasan radikal tidak jelas sehingga terkena "getah" oleh situs -situs yang memang menyebarkan muatan kekerasan dan harus ditutup," kata dia, Selasa (31/3).
Ia berharap ada informasi resmi agar tidak terjadi hal yang berlebihan atas nama menyikapi radikalisme.
"BNPT harus memberikan penjelasan apa definisi radikal, apa batasan situs tersebut dikategorikan radikal sehingga harus diblokir," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memerintahkan pemblokiran terhadap 19 situs yang dinilai radikal atas permintaan BNPT.
"Kita telah minta penyedia layanan (ISP) untuk pemblokiran situs tersebut tadi atas permintaan BNPT, situs tersebut dianalisis oleh BNPT dan dinilai mengandung paham radikali dan meminta untuk di blokir ," kata Kepala Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Ismail Cawidu.
Ia mengatakan, awalnya terdapat 26 situs yang diminta, namun dalam perkembangannya ternyata hanya terdapat 19 Karena dua ternyata duplikasi, empat sudah hilang, dan satu sudah ditutup.
"Jangan sampai ada pihak yang dirugikan seperti lembaga-lembaga pendidikan Islam karena definisi dan batasan radikal tidak jelas sehingga terkena "getah" oleh situs -situs yang memang menyebarkan muatan kekerasan dan harus ditutup," kata dia, Selasa (31/3).
Ia berharap ada informasi resmi agar tidak terjadi hal yang berlebihan atas nama menyikapi radikalisme.
"BNPT harus memberikan penjelasan apa definisi radikal, apa batasan situs tersebut dikategorikan radikal sehingga harus diblokir," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memerintahkan pemblokiran terhadap 19 situs yang dinilai radikal atas permintaan BNPT.
"Kita telah minta penyedia layanan (ISP) untuk pemblokiran situs tersebut tadi atas permintaan BNPT, situs tersebut dianalisis oleh BNPT dan dinilai mengandung paham radikali dan meminta untuk di blokir ," kata Kepala Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Ismail Cawidu.
Ia mengatakan, awalnya terdapat 26 situs yang diminta, namun dalam perkembangannya ternyata hanya terdapat 19 Karena dua ternyata duplikasi, empat sudah hilang, dan satu sudah ditutup.
Blokir Situs Islam, Mahfud MD: Pemerintah Melanggar Hukum
Mahfud MD. |
JAKARTA - wartaexpress.com - Langkah
pemerintah menutup berbagai jejaring Islam salah. Bahkan kata dia, pemerintah
melakukan pelanggaran hukum jika tetap melakukan pemblokiran terhadap
situs-situs Islam tersebut. Demikian dikatakan mantan Hakim Konstitusi, Mahfud
MD.
"MK (Mahkamah Konstitusi) kan sudah pernah memutuskan ini. Ndak bisa asal langsung diblokir atau ditutup kalau ndak ada izinnya dari pengadilan," ujar Mahfud, di gedung MPR/DPR RI, Jakarta, Selasa (31/3).
Guru besar dari Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta ini menerangkan, situs-situs Islam tersebut, tak berbeda status hukumnya dengan percetakan berita. Sebab, jejaring tersebut juga menyampaikan informasi seperti halnya media pemberitaan.
Dasar tersebut, adalah bagian dari hak warga negara untuk menyampaikan informasi dan menerima informasi. Dalam putusan MK, sudah pernah diterbitkan, bahwa pelarangan setiap hak, harus terlebih dahulu lewat izin pengadilan.
Artinya, kata dia, sebelum pemerintah melarang, ataupun memblokir situs-situs atau juga media pemberitaan, harus terlebih dahulu mendapat izin dari ketua pengadilan, di mana situs atau percetakan tersebut beralamat.
"MK (Mahkamah Konstitusi) kan sudah pernah memutuskan ini. Ndak bisa asal langsung diblokir atau ditutup kalau ndak ada izinnya dari pengadilan," ujar Mahfud, di gedung MPR/DPR RI, Jakarta, Selasa (31/3).
Guru besar dari Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta ini menerangkan, situs-situs Islam tersebut, tak berbeda status hukumnya dengan percetakan berita. Sebab, jejaring tersebut juga menyampaikan informasi seperti halnya media pemberitaan.
Dasar tersebut, adalah bagian dari hak warga negara untuk menyampaikan informasi dan menerima informasi. Dalam putusan MK, sudah pernah diterbitkan, bahwa pelarangan setiap hak, harus terlebih dahulu lewat izin pengadilan.
Artinya, kata dia, sebelum pemerintah melarang, ataupun memblokir situs-situs atau juga media pemberitaan, harus terlebih dahulu mendapat izin dari ketua pengadilan, di mana situs atau percetakan tersebut beralamat.
"Bukan cuma untuk media-media
Islam. Semua jenis media. Harus izin pengadilan," kata dia.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkoinfo) melakukan breidel terhadap situs-situs pemberitaan Islam. Pemblokiran itu atas permintaan Badan Nasional Penanggulan Terorisme (BNPT).
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkoinfo) melakukan breidel terhadap situs-situs pemberitaan Islam. Pemblokiran itu atas permintaan Badan Nasional Penanggulan Terorisme (BNPT).
Tercatat, ada 23 jejaring yang
ditutup. BNPT beralasan, pemblokiran tersebut, lantaran dicurigai menyebarkan
paham Islam radikal.
Langganan:
Postingan (Atom)